KEBIJAKAN PEMERIKSAAN

Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 September 2018 | 17:35 WIB
Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat memberikan paparan dalam seminar nasional 'Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan Dan Moneter Yang Adil, Transparan dan Akuntabel'. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 diklaim sebagai upaya untuk memperbaiki tata cara pemeriksaaan. Aturan ini juga diterbitkan untuk menjawab keluhan wajib pajak tentang pemeriksaan oleh fiskus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengidentifikasi adanya dua isu penting terkait pemeriksaan pajak tersebut.Pertama, parameter wajib pajak (WP) dapat diperiksa. Kedua, koordinasi terkait pemeriksaan itu sendiri.

“Pemeriksaan pajak selalu menjadi isu yang dikeluhkan WP. Isu yang muncul adalah bagaimana pemeriksaan pajak itu dilakukan, seberapa sering, dan apa yang menyebabkan pemeriksaan tersebut,” katanya, Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:
BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Isu pertama yang paling sering dikeluhkan WP, sambungnya, berkaitan dengan alasan dan ukuran pemeriksaan. Robert mengakui isu ini memang menjadi titik perhatian di internal Ditjen Pajak (DJP).

Selama ini, sambungnya, belum ada ukuran baku untuk menetapkan WP dapat diperiksa oleh petugas. Hal ini yang sering memunculkan ruang diskresi besar dan subjektif untuk melancarkan pemeriksaan terhadap WP.

“Perbaikan yang pertama adalah soal mengapa WP diperiksa. Sekarang, ada ukurannya mengapa boleh diperiksa. Jadi ada ukurannya, misalnya, 3 tahun berturut turut tidak lapor SPT [surat pemberitahuan],” ungkapnya.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Perbaikan yang kedua, lanjutnya, berkaitan dengan koordinasi dalam pemeriksaan. Dengan perbaikan di sisi ini, WP tidak akan diperiksa berulang kali dalam satu periode tahun fiskal yang sama.

Untuk memastikan koordinasi tersebut, pemerintah membentuk komite untuk usulan pemeriksaan. Melalui komite ini, setiap usulan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum disetujui lanjut atau tidaknya pemeriksaan.

“Pada aturan lama, kantor pusat, kanwil, sampai KPP bisa mengusulkan dan persetujuannya bisa lewat kanwil maupun kantor pusat. Sekarang, ada yang menjadi filter untuk memastikan usulan sudah dikoordinasikan dulu melalui komite,” tandasnya.

Dengan demikian, perbaikan proses bisnis ini tidak hanya untuk internal DJP, tetapi juga untuk menjawab masalah yang kerap dihadapi WP. Adanya standarisasi ini, lanjut Robert, diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan kualitas pemeriksaan yang dijalankan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

Jumat, 18 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kinerja Penegakan Hukum Ditjen Pajak selama 1 Dekade Terakhir

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN