KEBIJAKAN PEMERIKSAAN

Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 September 2018 | 17:35 WIB
Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat memberikan paparan dalam seminar nasional 'Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan Dan Moneter Yang Adil, Transparan dan Akuntabel'. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 diklaim sebagai upaya untuk memperbaiki tata cara pemeriksaaan. Aturan ini juga diterbitkan untuk menjawab keluhan wajib pajak tentang pemeriksaan oleh fiskus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengidentifikasi adanya dua isu penting terkait pemeriksaan pajak tersebut.Pertama, parameter wajib pajak (WP) dapat diperiksa. Kedua, koordinasi terkait pemeriksaan itu sendiri.

“Pemeriksaan pajak selalu menjadi isu yang dikeluhkan WP. Isu yang muncul adalah bagaimana pemeriksaan pajak itu dilakukan, seberapa sering, dan apa yang menyebabkan pemeriksaan tersebut,” katanya, Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Isu pertama yang paling sering dikeluhkan WP, sambungnya, berkaitan dengan alasan dan ukuran pemeriksaan. Robert mengakui isu ini memang menjadi titik perhatian di internal Ditjen Pajak (DJP).

Selama ini, sambungnya, belum ada ukuran baku untuk menetapkan WP dapat diperiksa oleh petugas. Hal ini yang sering memunculkan ruang diskresi besar dan subjektif untuk melancarkan pemeriksaan terhadap WP.

“Perbaikan yang pertama adalah soal mengapa WP diperiksa. Sekarang, ada ukurannya mengapa boleh diperiksa. Jadi ada ukurannya, misalnya, 3 tahun berturut turut tidak lapor SPT [surat pemberitahuan],” ungkapnya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Perbaikan yang kedua, lanjutnya, berkaitan dengan koordinasi dalam pemeriksaan. Dengan perbaikan di sisi ini, WP tidak akan diperiksa berulang kali dalam satu periode tahun fiskal yang sama.

Untuk memastikan koordinasi tersebut, pemerintah membentuk komite untuk usulan pemeriksaan. Melalui komite ini, setiap usulan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum disetujui lanjut atau tidaknya pemeriksaan.

“Pada aturan lama, kantor pusat, kanwil, sampai KPP bisa mengusulkan dan persetujuannya bisa lewat kanwil maupun kantor pusat. Sekarang, ada yang menjadi filter untuk memastikan usulan sudah dikoordinasikan dulu melalui komite,” tandasnya.

Dengan demikian, perbaikan proses bisnis ini tidak hanya untuk internal DJP, tetapi juga untuk menjawab masalah yang kerap dihadapi WP. Adanya standarisasi ini, lanjut Robert, diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan kualitas pemeriksaan yang dijalankan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci