KEBIJAKAN PEMERIKSAAN

Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Redaksi DDTCNews | Minggu, 16 September 2018 | 17:35 WIB
Robert Pakpahan: SE-15/2018 Jawab Keluhan WP Selama Ini

Dirjen Pajak Robert Pakpahan saat memberikan paparan dalam seminar nasional 'Peran Serta Dunia Usaha Dalam Membangun Sistem Perpajakan Dan Moneter Yang Adil, Transparan dan Akuntabel'. (DDTCNews - Ditjen Pajak)

JAKARTA, DDTCNews – Terbitnya Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-15/PJ/2018 diklaim sebagai upaya untuk memperbaiki tata cara pemeriksaaan. Aturan ini juga diterbitkan untuk menjawab keluhan wajib pajak tentang pemeriksaan oleh fiskus.

Dirjen Pajak Robert Pakpahan mengidentifikasi adanya dua isu penting terkait pemeriksaan pajak tersebut.Pertama, parameter wajib pajak (WP) dapat diperiksa. Kedua, koordinasi terkait pemeriksaan itu sendiri.

“Pemeriksaan pajak selalu menjadi isu yang dikeluhkan WP. Isu yang muncul adalah bagaimana pemeriksaan pajak itu dilakukan, seberapa sering, dan apa yang menyebabkan pemeriksaan tersebut,” katanya, Jumat (14/9/2018).

Baca Juga:
Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Isu pertama yang paling sering dikeluhkan WP, sambungnya, berkaitan dengan alasan dan ukuran pemeriksaan. Robert mengakui isu ini memang menjadi titik perhatian di internal Ditjen Pajak (DJP).

Selama ini, sambungnya, belum ada ukuran baku untuk menetapkan WP dapat diperiksa oleh petugas. Hal ini yang sering memunculkan ruang diskresi besar dan subjektif untuk melancarkan pemeriksaan terhadap WP.

“Perbaikan yang pertama adalah soal mengapa WP diperiksa. Sekarang, ada ukurannya mengapa boleh diperiksa. Jadi ada ukurannya, misalnya, 3 tahun berturut turut tidak lapor SPT [surat pemberitahuan],” ungkapnya.

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Perbaikan yang kedua, lanjutnya, berkaitan dengan koordinasi dalam pemeriksaan. Dengan perbaikan di sisi ini, WP tidak akan diperiksa berulang kali dalam satu periode tahun fiskal yang sama.

Untuk memastikan koordinasi tersebut, pemerintah membentuk komite untuk usulan pemeriksaan. Melalui komite ini, setiap usulan akan ditelaah terlebih dahulu sebelum disetujui lanjut atau tidaknya pemeriksaan.

“Pada aturan lama, kantor pusat, kanwil, sampai KPP bisa mengusulkan dan persetujuannya bisa lewat kanwil maupun kantor pusat. Sekarang, ada yang menjadi filter untuk memastikan usulan sudah dikoordinasikan dulu melalui komite,” tandasnya.

Dengan demikian, perbaikan proses bisnis ini tidak hanya untuk internal DJP, tetapi juga untuk menjawab masalah yang kerap dihadapi WP. Adanya standarisasi ini, lanjut Robert, diharapkan mampu memperbaiki tata kelola dan kualitas pemeriksaan yang dijalankan DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Sabtu, 25 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemeriksaan Kesehatan Gratis Dimulai Februari 2025, Begini Skemanya

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko