RAPBN 2022

Roadmap Pembiayaan Utang Disarankan Masuk APBN, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 15:30 WIB
Roadmap Pembiayaan Utang Disarankan Masuk APBN, Seperti Apa?

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyarankan Panitia Kerja (Panja) RUU APBN 2022 membentuk tim perumus (timus) yang menyusun roadmap kebijakan pembiayaan utang. Said menyarankan agar peta jalan pembiayaan tersebut dimasukkan dalam APBN.

Said mengatakan roadmap itu akan menjadi panduan bagi pemerintah dalam melakukan pembiayaan utang setiap tahunnya. Menurutnya, roadmap tersebut perlu dibuat dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

"Roadmap bakal menjadi rekomendasi dan panduan yang mengikat. Kalau perlu dituangkan dalam UU APBN yang kita bahas bersama," katanya dalam rapat Panja Asumsi, Pendapatan, Defisit dan Pembaiayaan RAPBN 2022, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Said mengatakan timus dapat menggunakan berbagai referensi dalam menyusun roadmap kebijakan pembiayaan utang. Misalnya, rekomendasi kebijakan utang dari IMF Financing and Debt Service Relief.

Menurutnya, roadmap kebijakan pembiayaan utang juga dapat digunakan untuk mengarahkan porsi kepemilikan surat berharga negara (SBN) ke arah bilateral agar pembelian oleh Bank Indonesia dan perbankan menurun. Alasannya, pembelian SBN yang terlalu besar oleh perbankan dapat mengurangi kemampuan bank memberikan likuiditas kepada sektor produktif.

Selain itu, dia juga berharap penetrasi investor dari dalam negeri terus diperdalam dengan penerbitan SBN berdenominasi rupiah.

Baca Juga:
Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

"Harapan kami penerbitan utang dalam bentuk dolar AS, euro, yen, bisa dikurangi," ujarnya.

Said menyebut pemerintah masih membutuhkan utang pada 2022, sembari berupaya mengembalikan defisit ke level di bawah 3% pada 2023. Selama pandemi Covid-19, menurutnya, utang telah menjadi instrumen countercyclical yang dikelola untuk mendukung kebijakan ekspansif dalam koridor konsolidasi fiskal.

Pembiayaan utang pada RAPBN 2022 direncanakan senilai Rp973,583 triliun dengan defisit anggaran Rp868 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, pembiayaan utang idealnya senilai dengan defisit sehingga selisihnya harus terus dikurangi secara bertahap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 13 Oktober 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kemenkeu Pastikan Penarikan Utang Pemerintah Dikelola dengan Baik

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 09:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ubah Proyeksinya, World Bank Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 5 Persen

Kamis, 10 Oktober 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BLITAR

Realisasi Baru 74%, WP Diminta Lunasi PBB-P2 Meski Lewat Jatuh Tempo

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:30 WIB PMK 64/2024

Kemenkeu Perinci Tata Cara Pembentukan Dana Abadi Daerah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN