RAPBN 2022

Roadmap Pembiayaan Utang Disarankan Masuk APBN, Seperti Apa?

Dian Kurniati | Senin, 13 September 2021 | 15:30 WIB
Roadmap Pembiayaan Utang Disarankan Masuk APBN, Seperti Apa?

Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah menyarankan Panitia Kerja (Panja) RUU APBN 2022 membentuk tim perumus (timus) yang menyusun roadmap kebijakan pembiayaan utang. Said menyarankan agar peta jalan pembiayaan tersebut dimasukkan dalam APBN.

Said mengatakan roadmap itu akan menjadi panduan bagi pemerintah dalam melakukan pembiayaan utang setiap tahunnya. Menurutnya, roadmap tersebut perlu dibuat dalam jangka pendek, menengah, dan panjang.

"Roadmap bakal menjadi rekomendasi dan panduan yang mengikat. Kalau perlu dituangkan dalam UU APBN yang kita bahas bersama," katanya dalam rapat Panja Asumsi, Pendapatan, Defisit dan Pembaiayaan RAPBN 2022, Senin (13/9/2021).

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Said mengatakan timus dapat menggunakan berbagai referensi dalam menyusun roadmap kebijakan pembiayaan utang. Misalnya, rekomendasi kebijakan utang dari IMF Financing and Debt Service Relief.

Menurutnya, roadmap kebijakan pembiayaan utang juga dapat digunakan untuk mengarahkan porsi kepemilikan surat berharga negara (SBN) ke arah bilateral agar pembelian oleh Bank Indonesia dan perbankan menurun. Alasannya, pembelian SBN yang terlalu besar oleh perbankan dapat mengurangi kemampuan bank memberikan likuiditas kepada sektor produktif.

Selain itu, dia juga berharap penetrasi investor dari dalam negeri terus diperdalam dengan penerbitan SBN berdenominasi rupiah.

Baca Juga:
Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

"Harapan kami penerbitan utang dalam bentuk dolar AS, euro, yen, bisa dikurangi," ujarnya.

Said menyebut pemerintah masih membutuhkan utang pada 2022, sembari berupaya mengembalikan defisit ke level di bawah 3% pada 2023. Selama pandemi Covid-19, menurutnya, utang telah menjadi instrumen countercyclical yang dikelola untuk mendukung kebijakan ekspansif dalam koridor konsolidasi fiskal.

Pembiayaan utang pada RAPBN 2022 direncanakan senilai Rp973,583 triliun dengan defisit anggaran Rp868 triliun atau 4,85% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, pembiayaan utang idealnya senilai dengan defisit sehingga selisihnya harus terus dikurangi secara bertahap. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Ketentuan Terbaru Soal Penghapusan Piutang Pajak, Dowload di Sini!

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Selasa, 04 Februari 2025 | 17:39 WIB KELAS PPH PASAL 21 (6)

Ketentuan Tarif PPh Pasal 21 Pasca Tarif Efektif Rata-Rata (TER)

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:47 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Update Soal Bupot PPh dan Surat Teguran di Coretax

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:15 WIB PER-30/BC/2024

Bea Cukai Ubah Aturan Pemasukan dan Pengeluaran Barang ke dan dari TPB

Selasa, 04 Februari 2025 | 16:00 WIB CORETAX DJP

DJP Terbitkan Buku Manual Modul SPT Masa PPh Unifikasi, Unduh di Sini

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:33 WIB OPINI PAJAK

Menjadikan Pajak sebagai Instrumen Alternatif Memberantas Korupsi

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB FOUNDER DDTC DARUSSALAM:

‘Pajak Tidak Boleh Dipungut secara Sewenang-wenang’

Selasa, 04 Februari 2025 | 14:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ubah Data Alamat Wajib Pajak di Coretax DJP

Selasa, 04 Februari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Cegah Penerapan UTPR Pajak Minimum Global, AS Siapkan Skema Retaliasi