KEBIJAKAN CUKAI

Roadmap Industri Rokok Masih Digodok, Kemenkeu Fokus Soal Cukai

Dian Kurniati | Kamis, 09 Februari 2023 | 16:00 WIB
Roadmap Industri Rokok Masih Digodok, Kemenkeu Fokus Soal Cukai

Dirjen Bea dan Cukai Askolani tengah memegang pita cukai 2023. (foto: DJBC)

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih memproses penyusunan peta jalan (roadmap) terkait dengan pengelolaan industri hasil tembakau di Indonesia. Dalam penyusunan roadmap tersebut, Kementerian Keuangan ikut terlibat.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Ditjen Bea dan Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan Kementerian Keuangan menjadi institusi yang bertugas untuk menyusun kebijakan cukai, baik dari sisi tarif maupun layer.

"Kebijakan cukai ditujukan untuk pengendalian konsumsi yang sejalan dengan penerimaan negara, serta mengantisipasi adanya produk baru," katanya, Kamis (9/2/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Dalam beberapa tahun terakhir ini, produk hasil tembakau mengalami perkembangan cukup pesat. Salah satu produk barunya ialah rokok elektrik. Dalam hal ini, pemerintah mulai memungut cukai terhadap cairan rokok elektrik (vape) sejak 2018.

Dalam perkembangannya, pemerintah mulai mengatur pengenaan cukai terhadap rokok elektrik dan hasil pengolahan tembakau lainnya (HPTL) secara spesifik dan terpisah dari produk hasil tembakau konvensional. Aturan baru tersebut termuat dalam PMK 193/2021.

Berdasarkan PMK 193/2021, rokok elektrik meliputi rokok elektrik padat, rokok elektrik cair sistem terbuka, dan rokok elektrik cair sistem tertutup. Sementara itu, HPTL terdiri atas tembakau molasses, tembakau hirup (snuff tobacco), dan tembakau kunyah (chewing tobacco).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Di sisi lain, produksi rokok konvensional juga mengalami tren kenaikan. Contoh, sigaret kelembak kemenyan (KLM) yang dulu identik dengan tradisi merokok masyarakat perdesaan atau ritual adat keagamaan, kini mulai ikut diproduksi oleh pabrikan besar.

Melalui PMK 109/2022, pemerintah mengubah ketentuan cukai KLM dari semula hanya 1 layer menjadi 2 layer. KLM golongan I berlaku untuk pabrik dengan produksi lebih dari 4 juta batang, sedangkan golongan II tidak lebih dari 4 juta batang.

KLM yang diproduksi oleh pabrik golongan I dikenakan tarif cukai senilai Rp461 dengan batasan harga jual eceran (HJE) per batang paling rendah Rp860.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Untuk golongan II, tarif cukai pada KLM tidak berubah dengan yang berlaku sebelumnya, yaitu Rp25 dan HJE paling rendah Rp200 per batang.

"Penyusunan peta jalan pengelolaan produk hasil tembakau terus dimatangkan dan berada dalam komando Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian," ujar Nirwala.

Komisi XI DPR sebelumnya meminta pemerintah mempercepat penyusunan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau. Roadmap ini nantinya bakal dijadikan pedoman dalam penyusunan kebijakan mengenai industri hasil tembakau, termasuk soal cukai.

Komisi XI juga meminta pemerintah menyerahkan roadmap pengelolaan industri hasil tembakau tersebut pada awal 2024 atau sebelum penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2025. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra