KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan tahapan pembangunan jangka menengah pertama difokuskan pada penguatan fondasi transformasi. RKP 2025 ini juga akan menjadi respons perubahan global sekaligus memenuhi amanat 25/2004 dan PP 17/2017.

"Tahapan pembangunan 2025–2029 sangat strategis untuk meletakkan dasar-dasar transformasi, [sekaligus] menjadi window opportunity untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," katanya dalam Kick Off Meeting Penyusunan RKP 2025, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Suharso menuturkan RKP 2025 akan menjadi dokumen perencanaan pada masa transisi antara RPJPN 2005-2025 dan RPJPN 2025-2045, serta penjabaran awal RUU RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 sebagai tahap pertama pembangunan 5 tahunan.

Dia menyebut diperlukan dasar-dasar transformasi yang kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dokumen RKP 2025 pun akan menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi.

RKP 2025 akan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan. Bagi pemerintah pusat, RKP dipakai sebagai acuan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga, yang selanjutnya akan dituangkan dalam RUU APBN.

Baca Juga:
Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Bagi pemerintah daerah, RKP 2025 dipakai sebagai acuan guna menyusun RKPD. Arah pembangunan yang termuat dalam RKP dapat menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/swasta) dan non-state actor untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Tema RKP 2025 bakal diwujudkan melalui 3 arah kebijakan prioritas pembangunan. Pertama, SDM berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.

Kedua, infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur IKN, hingga reformasi pengelolaan sampah.

Baca Juga:
PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Ketiga, ekonomi inklusif dan berkelanjutan, yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan.

Pertumbuhan ekonomi pada 2025 ditargetkan pada kisaran 5,3% - 5,6%. Sementara itu, tingkat kemiskinan dipatok 7% - 8%. Adapun tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4,5% - 5% dan proyeksi rasio gini sebesar 0,379 - 0,382.

Setelahnya, indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56 dan penurunan intensitas gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 14:30 WIB PERATURAN PAJAK

Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan