KEBIJAKAN PEMERINTAH

RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Dian Kurniati | Jumat, 08 Maret 2024 | 10:14 WIB
RKP 2025 Mulai Disusun, Ada 3 Arah Kebijakan Prioritas Pembangunan

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) mulai menyusun Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2025 dengan tema Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan.

Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan tahapan pembangunan jangka menengah pertama difokuskan pada penguatan fondasi transformasi. RKP 2025 ini juga akan menjadi respons perubahan global sekaligus memenuhi amanat 25/2004 dan PP 17/2017.

"Tahapan pembangunan 2025–2029 sangat strategis untuk meletakkan dasar-dasar transformasi, [sekaligus] menjadi window opportunity untuk mencapai cita-cita Indonesia Emas 2045," katanya dalam Kick Off Meeting Penyusunan RKP 2025, dikutip pada Jumat (8/3/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Suharso menuturkan RKP 2025 akan menjadi dokumen perencanaan pada masa transisi antara RPJPN 2005-2025 dan RPJPN 2025-2045, serta penjabaran awal RUU RPJPN 2025-2045 dan RPJMN Teknokratik 2025-2029 sebagai tahap pertama pembangunan 5 tahunan.

Dia menyebut diperlukan dasar-dasar transformasi yang kuat untuk mewujudkan visi Indonesia Emas 2045. Dokumen RKP 2025 pun akan menjadi dasar transformasi untuk membawa Indonesia menuju tingkat pertumbuhan yang lebih tinggi.

RKP 2025 akan menjadi acuan dalam perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan pembangunan. Bagi pemerintah pusat, RKP dipakai sebagai acuan penyusunan rencana kerja kementerian/lembaga, yang selanjutnya akan dituangkan dalam RUU APBN.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bagi pemerintah daerah, RKP 2025 dipakai sebagai acuan guna menyusun RKPD. Arah pembangunan yang termuat dalam RKP dapat menjadi acuan bagi badan usaha (BUMN/swasta) dan non-state actor untuk berpartisipasi dan berkolaborasi dalam mendukung pencapaian pembangunan nasional.

Tema RKP 2025 bakal diwujudkan melalui 3 arah kebijakan prioritas pembangunan. Pertama, SDM berkualitas melalui peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan serta penguatan karakter dan jati diri bangsa.

Kedua, infrastruktur berkualitas yang diarahkan pada peningkatan infrastruktur konektivitas, pengembangan transisi energi, percepatan infrastruktur IKN, hingga reformasi pengelolaan sampah.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Ketiga, ekonomi inklusif dan berkelanjutan, yang diharapkan mampu menciptakan lapangan kerja berkualitas, menurunkan ketimpangan, dan menciptakan produk-produk yang ramah lingkungan.

Pertumbuhan ekonomi pada 2025 ditargetkan pada kisaran 5,3% - 5,6%. Sementara itu, tingkat kemiskinan dipatok 7% - 8%. Adapun tingkat pengangguran terbuka ditargetkan turun menjadi 4,5% - 5% dan proyeksi rasio gini sebesar 0,379 - 0,382.

Setelahnya, indeks modal manusia ditargetkan sebesar 0,56 dan penurunan intensitas gas rumah kaca sebesar 38,6% pada tahun depan. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra