PROVINSI JAWA BARAT

Ridwan Kamil Tolak Permintaan Wali Kota Bekasi Soal Bagi Hasil PKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 16:24 WIB
Ridwan Kamil Tolak Permintaan Wali Kota Bekasi Soal Bagi Hasil PKB

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak permintaan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendy untuk meningkatkan dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor (PKB). Peningkatan itu untuk membebaskan biaya SMA/SMK, sesuai dengan janji kampanye Rahmat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan peningkatan dana bagi hasil melalui sektor PKB untuk Pemerintah Kota Bekasi jelas melanggar hukum sehingga hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan.

“Jika dilakukan itu akan menabrak aturan. Jadi bukannya tidak mau, duit rakyat kan memang kembali ke rakyat. Aturan hukum itu sudah dikaji oleh Biro Hukum, tidak memungkinkan memberi peningkatan dana bagi hasil dari PKB,” tegasnya di Bandung, Jumat (5/4).

Baca Juga:
Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Menurut Ridwan, Pemkot Bekasi bisa mengambil contoh skema seperti yang diterapkan Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang mengusulkan dana hibah provinsi untuk dikembalikan dalam bentuk bantuan untuk SMA dan lembaga pendidikan lainnya.

Sejalan dengan Ridwan, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa menyatakan usulan Pemkot Bekasi yang ingin mendapat kenaikan dari dana bagi hasil PKB tidak bisa diluluskan. Iwa menilai porsi yang diberikan setiap daerah sudah jelas dalam aturan yang berlaku.

“Dalam Undang Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas. Jika usulan itu dilaksanakan, ya melanggar undang-undang,” papar Iwa seperti dilansir jabar.tribunnews.com.

Baca Juga:
Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Dalam aturan UU PDRD tersebut, porsi bagi hasil PKB terbagi untuk daerah sebesar 30%, sedangkan provinsi mendapat 70%. Berdasarkan aturan itu, Iwa meminta Pemkot Bekasi agar aturan tersebut tetap dipatuhi dan ditaati.

Beberapa waktu lalu, Rahmat Efendi yang akrab disapa Pepen itu berencana untuk mengajukan perubahan UU PKB dan UU Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar mendapatkan dana lebih banyak untuk mengompensasi biaya SMA/SMK negeri gratis.

Pepen juga meminta Pemrov Jabar meningkatkan dana bagi hasil dari sektor PKB lebih dari 30% dari yang seharusnya. Sayangnya, permintaan Pepen telah ditolak dan diminta untuk mengajukan permintaan penambahan dana melalui alternatif lain. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 13:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Target Setoran BPHTB Diprediksi Tak Tercapai, Pemkab Ungkap Sebabnya

Minggu, 24 November 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Kompensasi PPN Fiktif, Tersangka Pajak Akhirnya Ditahan Kejaksaan

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?