PROVINSI JAWA BARAT

Ridwan Kamil Tolak Permintaan Wali Kota Bekasi Soal Bagi Hasil PKB

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 April 2019 | 16:24 WIB
Ridwan Kamil Tolak Permintaan Wali Kota Bekasi Soal Bagi Hasil PKB

BANDUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Jawa Barat menolak permintaan Wali Kota Bekasi Rahmat Efendy untuk meningkatkan dana bagi hasil (DBH) pajak kendaraan bermotor (PKB). Peningkatan itu untuk membebaskan biaya SMA/SMK, sesuai dengan janji kampanye Rahmat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menegaskan peningkatan dana bagi hasil melalui sektor PKB untuk Pemerintah Kota Bekasi jelas melanggar hukum sehingga hal tersebut tidak memungkinkan untuk dilakukan.

“Jika dilakukan itu akan menabrak aturan. Jadi bukannya tidak mau, duit rakyat kan memang kembali ke rakyat. Aturan hukum itu sudah dikaji oleh Biro Hukum, tidak memungkinkan memberi peningkatan dana bagi hasil dari PKB,” tegasnya di Bandung, Jumat (5/4).

Baca Juga:
Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Menurut Ridwan, Pemkot Bekasi bisa mengambil contoh skema seperti yang diterapkan Kota Banjar dan Kabupaten Pangandaran yang mengusulkan dana hibah provinsi untuk dikembalikan dalam bentuk bantuan untuk SMA dan lembaga pendidikan lainnya.

Sejalan dengan Ridwan, Sekretaris Daerah Provinsi Jabar Iwa Karniwa menyatakan usulan Pemkot Bekasi yang ingin mendapat kenaikan dari dana bagi hasil PKB tidak bisa diluluskan. Iwa menilai porsi yang diberikan setiap daerah sudah jelas dalam aturan yang berlaku.

“Dalam Undang Undang Nomor 29 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah jelas. Jika usulan itu dilaksanakan, ya melanggar undang-undang,” papar Iwa seperti dilansir jabar.tribunnews.com.

Baca Juga:
Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dalam aturan UU PDRD tersebut, porsi bagi hasil PKB terbagi untuk daerah sebesar 30%, sedangkan provinsi mendapat 70%. Berdasarkan aturan itu, Iwa meminta Pemkot Bekasi agar aturan tersebut tetap dipatuhi dan ditaati.

Beberapa waktu lalu, Rahmat Efendi yang akrab disapa Pepen itu berencana untuk mengajukan perubahan UU PKB dan UU Bea Balik nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar mendapatkan dana lebih banyak untuk mengompensasi biaya SMA/SMK negeri gratis.

Pepen juga meminta Pemrov Jabar meningkatkan dana bagi hasil dari sektor PKB lebih dari 30% dari yang seharusnya. Sayangnya, permintaan Pepen telah ditolak dan diminta untuk mengajukan permintaan penambahan dana melalui alternatif lain. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:00 WIB KANWIL DJP JAWA BARAT III

Bikin Faktur Fiktif hingga Rp21,46 Miliar, Direktur PT Jadi Tersangka

Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 19 September 2024 | 10:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Beli Mobil di GIIAS Bandung Bisa Dapat Diskon BBNKB 10 Persen

Kamis, 12 September 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BEKASI UTARA

Beri Kemudahan bagi Kelompok Rentan, KPP Sediakan Beragam Layanan

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN