PROVINSI JAWA BARAT

Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor," bunyi pengumuman Bapenda Jabar, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diberikan selama 2 bulan pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Melalui program ini, pemprov menawarkan 5 insentif untuk wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Ketiga, pembebasan tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya. Keempat, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Kelima, diskon pokok pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2%, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari sebesar 4%.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Apabila ingin mengurus pajak kendaraan bermotor, beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir.

Adapun untuk mengurus BBNKB, wajib pajak perlu membawa dokumen seperti STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, dan bukti hasil cek fisik. Selain itu, kendaraan yang ingin diurus pajaknya juga harus dibawa ke Samsat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 12:30 WIB KABUPATEN PURWOREJO

Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra