PROVINSI JAWA BARAT

Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor," bunyi pengumuman Bapenda Jabar, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Optimalkan Setoran Pajak Kendaraan di Kota Ini, Razia Akan Digencarkan

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diberikan selama 2 bulan pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Melalui program ini, pemprov menawarkan 5 insentif untuk wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ketiga, pembebasan tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya. Keempat, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Kelima, diskon pokok pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2%, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari sebesar 4%.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Apabila ingin mengurus pajak kendaraan bermotor, beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir.

Adapun untuk mengurus BBNKB, wajib pajak perlu membawa dokumen seperti STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, dan bukti hasil cek fisik. Selain itu, kendaraan yang ingin diurus pajaknya juga harus dibawa ke Samsat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses