PROVINSI JAWA BARAT

Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Dian Kurniati | Selasa, 01 Oktober 2024 | 09:30 WIB
Cuma 2 Bulan! Jabar Kembali Beri Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Barat kembali memberikan insentif berupa pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jabar menyatakan program pemutihan diberikan untuk semua wajib pajak yang memiliki tunggakan. Melalui program ini, diharapkan wajib pajak dapat segera melunasi tunggakan pajaknya.

"Nikmati kebebasan menggunakan kendaraan kesayangan Anda dengan memanfaatkan program bebas denda pajak kendaraan bermotor," bunyi pengumuman Bapenda Jabar, dikutip pada Selasa (1/10/2024).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor hanya diberikan selama 2 bulan pada 1 Oktober hingga 30 November 2024. Melalui program ini, pemprov menawarkan 5 insentif untuk wajib pajak.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor. Insentif ini diberikan kepada seluruh wajib pajak di Jawa Barat yang terlambat melakukan proses pembayaran.

Kedua, pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat yang melakukan proses balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya di wilayah Provinsi Jawa Barat.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Ketiga, pembebasan tunggakan pokok tahun ketiga dan seterusnya. Keempat, pembebasan sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

Kelima, diskon pokok pajak kendaraan bermotor yang diberikan kepada masyarakat yang membayarkan pajak kendaraan dengan ketentuan tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 hari sebesar 2%, serta tanggal jatuh tempo lebih dari 30 hari sampai dengan 180 hari sebesar 4%.

Wajib pajak dapat memanfaatkan berbagai insentif ini dengan mendatangi tempat pelayanan Samsat terdekat. Apabila ingin mengurus pajak kendaraan bermotor, beberapa dokumen yang dibutuhkan antara lain STNK asli, e-KTP asli, SKKP/SKPD terakhir.

Adapun untuk mengurus BBNKB, wajib pajak perlu membawa dokumen seperti STNK asli, e-KTP pemilik, SKKP/SKPD terakhir, bukti pengalihan kepemilikan, BPKB asli, dan bukti hasil cek fisik. Selain itu, kendaraan yang ingin diurus pajaknya juga harus dibawa ke Samsat. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen