KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Ribuan Rokok Ilegal Mau Dikirim Lewat Ekspedisi, Digagalkan Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 16:39 WIB
Ribuan Rokok Ilegal Mau Dikirim Lewat Ekspedisi, Digagalkan Bea Cukai

Penindakan rokok ilegal di salah satu cabang pelayanan jasa ekspedisi. (foto: DJBC)

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Yang terbaru, Bea Cukai Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah mengagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun Muhammad Akhyar mengatakan penindakan ini bertujuan menjaga industri rokok legal.

"Ini juga upaya kami untuk menciptakan level of playing field antarpelaku usaha di bidang cukai," kata Akhyar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Berkaitan dengan kronologinya, Akhyar menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman paket diduga rokok ilegal asal Jepara.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun segera melaksanakan pemeriksaan yang turut disaksikan pihak jasa ekspedisi.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.380.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp946.180," katanya.

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk menindak segela bentuk pelanggaran. Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran barang ilegal di pasaran," katanya.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja