KABUPATEN KOTAWARINGIN BARAT

Ribuan Rokok Ilegal Mau Dikirim Lewat Ekspedisi, Digagalkan Bea Cukai

Redaksi DDTCNews | Jumat, 26 Januari 2024 | 16:39 WIB
Ribuan Rokok Ilegal Mau Dikirim Lewat Ekspedisi, Digagalkan Bea Cukai

Penindakan rokok ilegal di salah satu cabang pelayanan jasa ekspedisi. (foto: DJBC)

KOTAWARINGIN BARAT, DDTCNews - Melalui unit vertikalnya, Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) berupaya menekan ruang gerak peredaran rokok ilegal.

Yang terbaru, Bea Cukai Pangkalan Bun di Kalimantan Tengah mengagalkan pengiriman ribuan batang rokok ilegal melalui jasa ekspedisi. Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalan Bun Muhammad Akhyar mengatakan penindakan ini bertujuan menjaga industri rokok legal.

"Ini juga upaya kami untuk menciptakan level of playing field antarpelaku usaha di bidang cukai," kata Akhyar dilansir beacukai.go.id, dikutip pada Jumat (26/1/2024).

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Berkaitan dengan kronologinya, Akhyar menjelaskan bahwa penindakan ini bermula dari informasi masyarakat tentang pengiriman paket diduga rokok ilegal asal Jepara.

Berdasarkan informasi tersebut, pihaknya pun segera melaksanakan pemeriksaan yang turut disaksikan pihak jasa ekspedisi.

"Dari hasil pemeriksaan ditemukan 1.000 batang rokok ilegal tanpa pita cukai (polos). Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.380.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp946.180," katanya.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Kantor Bea Cukai Pangkalan Bun guna pemeriksaan lebih lanjut.

"Kami berkomitmen untuk menindak segela bentuk pelanggaran. Kami pun mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menghubungi Bravo Bea Cukai 1500 225 atau Kantor Bea Cukai terdekat apabila menemukan peredaran barang ilegal di pasaran," katanya.

Perlu diketahui, setidaknya ada 4 ciri-ciri rokok ilegal. Pertama, bungkus rokok polosan atau tanpa dilekati pita cukai. Kedua, bungkus rokok dilekati dengan pita cukai yang berbeda. Ketiga, bungkus rokok dilekati pita cukai bekas. Keempat, bungkuk rokok dilekati pita cukai palsu.

Baca Juga:
Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Selain itu, ada 2 tambahan ciri-ciri rokok ilegal, yakni mereknya biasanya tidak lazim atau plesetan merek besar tertentu dan harganya sangat murah.

Kemudian, ciri-ciri rokok legal, antara lain rokok dilekati dengan pita cukai pada kemasannya, memiliki pita cukai asli dengan ciri-ciri tertentu, memiliki pita cukai yang masih dalam kondisi baik, dan dilekati oleh pita cukai yang sesuai peruntukannya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra