KOTA BOGOR

Ribuan Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan

Redaksi DDTCNews | Senin, 04 Maret 2019 | 15:12 WIB
Ribuan Reklame Tak Bayar Pajak Ditertibkan

BOGOR, DDTCNews – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bogor menertibkan ratusan ribu reklame yang telah beredar di berbagai lokasi. Penertiban ini dilakukan pada reklame tak berizin, tak bayar pajak, maupun masa tayang sudah jatuh tempo.

Kepala Bidang Penagihan dan Pengendalian Bapenda Kota Bogor Rike Ratina Ayuningsih mengatakan penertiban dilakukan pada reklame nonpermanen seperti spanduk sebanyak 9.135 lembar, 161.043 lembar umbul-umbul dan 238 lembar baliho, serta penertiban reklame permanen di 315 titik.

“Reklame permanen biasanya tidak berizin atau tidak bayar pajak sehingga kami harus tertibkan. Sedangkan reklame nonpermanen biasanya yang sudah jatuh tempo tapi tidak dicabut oleh pemasangnya,” katanya di Kota Bogor, Jumat (1/3).

Baca Juga:
Reklame Nama Usaha Tidak Kena Pajak, Begini Aturannya di UU HKPD

Sepanjang 2019, tim gabungan telah menertibkan reklame permanen di 24 titik. Sementara, reklame nonpermanen yang telah ditertibkan ialah 150 spanduk, 320 umbul-umbul dan 8 baliho. Petugas gabungan masih memiliki banyak tugas ke depannya untuk menertibkan reklame lainnya.

Dia menjelaskan penertiban itu dilakukan setelah Pemkot Bogor memberikan teguran kepada pemilik reklame. Pemkot Bogor berhak menertibkan reklame tersebut jika pemilik reklame enggan membayar pajak dalam jangka waktu 21 hari setelah teguran diberikan.

Namun untuk reklame telat bayar pajak, petugas hanya memberikan peringatan berupa penutupan reklame dan bukan disegel. Jika pemilik reklame sudah membayar pajak, maka petugas akan membuka kembali reklame tersebut.

Baca Juga:
Cuma Sampai Akhir Bulan Ini, Denda Seluruh Pajak Daerah Dibebaskan

“Kelalaian atau telat membayar pajak kerap terjadi karena pemilik reklame tidak mengetahui prosedur pembayaran pajak reklame,” imbuhnya seperti dilansir radarbogor.id.

Di samping itu, penertiban reklame juga didasari karena target pajak reklame Kota Bogor cukup tinggi. Pada 2018 target ini mencapai Rp10,5 miliar, tapi Bapenda bisa merealisasikan pajak reklame melebihi target yakni senilai Rp10,9 miliar.

Meskipun penertiban reklame masif, Rike mengklaim target pajak reklame di Kota Bogor cukup tinggi. Pada 2018 target pajak reklame sebesar Rp10,5 miliar, sedangkan raihan pajak reklame melebihi target setara 103,8% atau senilai Rp10,9 miliar.

Baca Juga:
Ada Pemutihan Denda Pajak Daerah Sampai Akhir 2025, Cek Detailnya

Rike mencatat kontribusi tertinggi pajak reklame 2018 berasal dari reklame papan, videotron dan megatron yang mencapai Rp9,1 miliar, reklame kain berkontribusi Rp1,49 miliar, reklame berjalan menyumbang Rp255 juta dan reklame udara menyumbang Rp89 juta.

Berdasarkan tingginya realisasi pajak reklame 2018, Pemkot Bogor meningkatkan target pajak reklame menjadi Rp11 miliar pada 2019. Target pajak tersebut hanya dikenakan kepada pemilik reklame yang sudah mengantongi izin. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN