PROVINSI RIAU

Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Gubernur: Harus Disiplin!

Dian Kurniati | Jumat, 10 September 2021 | 16:45 WIB
Ribuan Kendaraan Dinas Tunggak Pajak, Gubernur: Harus Disiplin!

(Ilustrasi) Wartawan melintasi mobil dinas baru Bupati Situbondo dengan plat nomor P 1 DP di Pemkab Situbondo, Jawa Timur, Kamis (2/9/2021). ANTARA FOTO/Seno/rwa.

PEKANBARU, DDTCNews - Gubernur Riau Syamsuar mengaku telah menyurati seluruh bupati dan wali kota agar segera membayar tunggakan pajak kendaraan dinas di wilayahnya.

Pemda, ujar Syamsuar, seharusnya lebih disiplin dalam menjalankan kewajiban pajak daerah. Menurutnya, kewajiban serupa juga harus dijalankan penanggung jawab kendaraan dinas di lingkungan pemprov.

"Kami sudah surati seluruh bupati dan wali kota untuk segera membayar pajak kendaraan dinas yang menunggak pajak," katanya, dikutip Jumat (10/9/2021).

Baca Juga:
Tagih Tunggakan WP, DJP Bisa Kirim Surat Teguran Langsung Via Coretax

Syamsuar mengatakan Bapenda mencatat 8.839 kendaraan dinas yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Tunggakan pajak kendaraan dinas tersebut tersebar di berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) di 12 pemerintah kabupaten/kota.

Kendaraan pelat merah yang menunggak pajak kendaraan bermotor tersebut terdiri atas 27 unit bus, 181 unit mobil jip, 23 unit light truck, 78 unit microbus, 1.723 unit minibus, 405 unit mobil pick up, 26 unit mobil sedan, 6.020 unit sepeda motor roda 2, 213 unit sepeda motor roda 3, dan 140 unit truk.

Menurut Syamsuar, pemda memiliki tanggung jawab untuk memberikan contoh kepada masyarakat dalam kepatuhan membayar pajak. Apalagi, saat ini pemprov juga sedang mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga:
Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

"Jangan hanya masyarakat yang diminta untuk membayar pajak. Pemerintah juga harus disiplin," ujarnya, dilansir zonapekanbaru.pikiran-rakyat.com.

Saat ini, Pemprov Riau kembali memberikan insentif penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor untuk meringankan beban ekonomi masyarakat pada 9 Agustus hingga 9 November 2021. Peraturan Gubernur Riau No. 30/2021 mengatur pembebasan denda keterlambatan sebesar 100% sehingga masyarakat cukup membayar pokok pajaknya.

Insentif berlaku pada semua jenis kendaraan bermotor, baik roda 2, roda 3, maupun roda 4 yang dimiliki perorangan, swasta, dan instansi pemerintah. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi