KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Karton Asal Tiga Negara Ini

Dian Kurniati | Jumat, 13 September 2024 | 14:30 WIB
RI Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Karton Asal Tiga Negara Ini

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah mulai melakukan penyelidikan antidumping terhadap impor produk kertas karton kemasan dupleks (duplex board).

Ketua Komite Anti Dumping Indonesia (KADI) Danang Prasta Danial mengatakan penyelidikan ini menjadi tindak lanjut dari beberapa pelaku usaha. Adapun negara asal impor produk karton yang diselidiki meliputi Korea Selatan, Taiwan, dan Malaysia.

"Berdasarkan informasi dari pemohon, kerugian dapat dilihat dari beberapa indikator kinerja industri dalam negeri yang mengalami penurunan selama periode 2021-2023," katanya, dikutip pada Jumat (13/9/2024).

Baca Juga:
Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Danang mengatakan dari bukti awal yang disampaikan pemohon, terdapat indikasi dumping produk duplex board sehingga menimbulkan kerugian material bagi pemohon. Selain itu, terdapat hubungan sebab akibat antara kerugian yang dialami pemohon dengan impor dumping yang berasal dari negara yang dituduh.

Dia menjelaskan beberapa kerugian tersebut di antaranya penurunan penjualan, laba, harga dalam negeri, volume produksi, pangsa pasar, produktivitas, kapasitas terpakai, jumlah tenaga kerja, return on investment (RoI), dan kemampuan meningkatkan modal.

Penyelidikan antidumpling tersebut dimulai sejak 10 September 2024. Menurutnya, KADI juga telah menyampaikan informasi terkait dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan.

Baca Juga:
Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Beberapa di antaranya industri dalam negeri, importir, eksportir/produsen yang diketahui, dan perwakilan pemerintahan di negara tersebut.

"Bagi pihak lainnya yang belum diketahui dalam permohonan penyelidikan, KADI memberikan kesempatan kepada para pihak tersebut untuk ikut berpartisipasi dalam penyelidikan," ujarnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 21 Desember 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Insentif Kepabeanan Tersalur Rp33,9 Triliun, Begini Dampak ke Ekonomi

Kamis, 19 Desember 2024 | 19:00 WIB BEA CUKAI BATAM

Dalam Sebulan, Bea Cukai Batam Amankan 434 HP-Tablet dari Penumpang

Kamis, 19 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Catat! Buku Hiburan, Roman Populer, Hingga Komik Tetap Kena Bea Masuk

Kamis, 19 Desember 2024 | 10:36 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Cegah Penyelundupan, DJBC Mulai Gunakan Alat Pemindai Peti Kemas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra