KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 14:03 WIB
RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

Pelajar sekolah kejuruan menghadiri pameran bursa kerja pada Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia ternyata mendapat sorotan dari World Bank. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen, Direktur Regional Pembangunan Manusia World Bank Alberto Rodriguez, serta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Menaker mengatakan pertemuan antara pemerintah dengan World Bank ini berfokus pada isu seputar pembangunan ekosistem ketanagekerjaan. Menurut Ida, sebenarnya isu ini sudah menjadi prioritas pemerintah RI.

"Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan sudah jadi prioritas pemerintah karena kita menghadapi bonus demografi yang puncaknya terjadi pada 2030 sampai dengan 2035," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Ada beberapa catatan penting dari pertemuan antara Kemnaker dengan World Bank kali ini. Ida mengungkapkan beberapa hal yang perlu disiapkan dalam menghadapi bonus demografi adalah keterampilan dan kompetensi bagi penduduk usia produktif.

"Hal ini baru akan tercapai jika Indonesia memiliki ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung pengembangan keterampilan dan kompetensi penduduk usia produktif," kata Ida.

Pemerintah, imbuhnya, juga telah memulai pembangunan ekosistem ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga:
World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan, ujar Ida, juga dipastikan akan mendukung penciptaan SDM unggul. Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan upaya tersebut juga dirancang untuk jangka panjang.

"Karenanya, dukungan dari seluruh pihak dalam pencapaian pembangunan ekosistem ketenagakerjaan diperlukan," katanya.

Perpres 68/2022 juga mengatur bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas bagi penciptaan SDM unggul melalui pendidikan vokasi. Fasilitas yang diberikan termasuk pemberian insentif pajak bagi pengusaha yang menjalankan penelitian dan pengembangan (litbang) serta pendidikan vokasi.

Baca Juga:
Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan insentif pajak berupa pengurang penghasilan bruto atau biasa disebut dengan supertax deduction bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan vokasi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 17:00 WIB PENERIMAAN PAJAK

Tingkatkan Penerimaan Pajak, Indonesia Perlu Perdalam Sektor Keuangan

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

Rabu, 18 Desember 2024 | 14:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Soroti Masalah Ketidakpatuhan Wajib Pajak di Indonesia

Rabu, 18 Desember 2024 | 08:40 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Ada Rencana Penurunan Batas Omzet PPh Final UMKM, Ini Kata Pemerintah

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra