KEBIJAKAN KETENAGAKERJAAN

RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

Dian Kurniati | Selasa, 21 November 2023 | 14:03 WIB
RI Hadapi Bonus Demografi, World Bank Soroti Ekosistem Tenaga Kerja

Pelajar sekolah kejuruan menghadiri pameran bursa kerja pada Festival Pelatihan Vokasi dan Job Fair Nasional 2023 di JIexpo Kemayoran, Jakarta, Jumat (27/10/2023). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Ekosistem ketenagakerjaan di Indonesia ternyata mendapat sorotan dari World Bank. Hal ini terungkap dalam pertemuan antara Kepala Perwakilan World Bank untuk Indonesia dan Timor Leste Satu Kahkonen, Direktur Regional Pembangunan Manusia World Bank Alberto Rodriguez, serta Menteri Ketenagakerjaan RI Ida Fauziyah.

Menaker mengatakan pertemuan antara pemerintah dengan World Bank ini berfokus pada isu seputar pembangunan ekosistem ketanagekerjaan. Menurut Ida, sebenarnya isu ini sudah menjadi prioritas pemerintah RI.

"Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan sudah jadi prioritas pemerintah karena kita menghadapi bonus demografi yang puncaknya terjadi pada 2030 sampai dengan 2035," kata Ida dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Baca Juga:
Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Ada beberapa catatan penting dari pertemuan antara Kemnaker dengan World Bank kali ini. Ida mengungkapkan beberapa hal yang perlu disiapkan dalam menghadapi bonus demografi adalah keterampilan dan kompetensi bagi penduduk usia produktif.

"Hal ini baru akan tercapai jika Indonesia memiliki ekosistem ketenagakerjaan yang mendukung pengembangan keterampilan dan kompetensi penduduk usia produktif," kata Ida.

Pemerintah, imbuhnya, juga telah memulai pembangunan ekosistem ketenagakerjaan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) 68/2022 tentang Revitalisasi Pendidikan Vokasi dan Pelatihan Vokasi.

Baca Juga:
Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Pembangunan ekosistem ketenagakerjaan, ujar Ida, juga dipastikan akan mendukung penciptaan SDM unggul. Kebijakan-kebijakan yang berkaitan dengan upaya tersebut juga dirancang untuk jangka panjang.

"Karenanya, dukungan dari seluruh pihak dalam pencapaian pembangunan ekosistem ketenagakerjaan diperlukan," katanya.

Perpres 68/2022 juga mengatur bahwa pemerintah memberikan dukungan dan fasilitas bagi penciptaan SDM unggul melalui pendidikan vokasi. Fasilitas yang diberikan termasuk pemberian insentif pajak bagi pengusaha yang menjalankan penelitian dan pengembangan (litbang) serta pendidikan vokasi.

Baca Juga:
World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Saat ini, Ditjen Pajak (DJP) menyediakan insentif pajak berupa pengurang penghasilan bruto atau biasa disebut dengan supertax deduction bagi pengusaha yang menjalankan kegiatan vokasi.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 128/2019 menyatakan wajib pajak dapat diberikan pengurangan penghasilan bruto paling tinggi 200% dari jumlah biaya yang dikeluarkan untuk kegiatan praktik kerja, pemagangan, dan/atau pembelajaran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:09 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Permudah Masyarakat Pakai Coretax, Portal Layanan Wajib Pajak Dirilis

Kamis, 09 Januari 2025 | 18:30 WIB LAPORAN WORLD BANK

World Bank Kritik Pajak RI, Luhut: Kita Disamakan dengan Nigeria

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Optimasi Penerimaan Pajak, Prabowo Setujui Pembentukan Komite Khusus

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini