KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Berencana Perpanjang BMTP Sirop Fruktosa Asal China Hingga Kosel

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 12:00 WIB
RI Berencana Perpanjang BMTP Sirop Fruktosa Asal China Hingga Kosel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard measure atas impor produk sirop fruktosa, yang berakhir tahun ini.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap impor sirop fruktosa dengan nomor harmonized system (HS) 1702.60.20, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Berdasarkan penelitian terhadap bukti awal, KPPI menemukan indikasi adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius dan masih rendahnya realisasi penyesuaian struktural.

"Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Mardjoko mengatakan permohonan penyelidikan untuk memperpanjang safeguard measure diajukan PT Associated British Budi pada 15 Maret 2023. Indonesia mengimpor sirop fruktosa terutama dari negara seperti China, Turki, Korea Selatan, dan Thailand.

Dia menjelaskan KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 20 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan atau 4 Mei 2023. Pendaftaran sebagai interested parties disampaikan secara tertulis kepada KPPI.

Melalui PMK 126/2020, pemerintah mengatur pengenaan safeguard terhadap impor produk sirop fruktosa. Kebijakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan KPPI yang membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk sirop fruktosa.

Baca Juga:
Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Safeguard dikenakan terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa dalam keadaan kering yang mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya, tidak termasuk gula invert. Safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan tarif berbeda.

Pada tahun pertama, dengan periode 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 126/2020, dikenakan safeguard sebesar 24%. Kemudian pada tahun kedua dan ketiga, tarif safeguard ditetapkan masing-masing sebesar 22% dan 20%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN