KEBIJAKAN PERDAGANGAN

RI Berencana Perpanjang BMTP Sirop Fruktosa Asal China Hingga Kosel

Dian Kurniati | Selasa, 02 Mei 2023 | 12:00 WIB
RI Berencana Perpanjang BMTP Sirop Fruktosa Asal China Hingga Kosel

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah tengah mempertimbangkan untuk memperpanjang bea masuk tindak pengamanan (BMTP) atau safeguard measure atas impor produk sirop fruktosa, yang berakhir tahun ini.

Ketua Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia (KPPI) Mardjoko mengatakan penyelidikan dilakukan terhadap impor sirop fruktosa dengan nomor harmonized system (HS) 1702.60.20, sesuai dengan Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022. Berdasarkan penelitian terhadap bukti awal, KPPI menemukan indikasi adanya kerugian serius atau ancaman kerugian serius dan masih rendahnya realisasi penyesuaian struktural.

"Oleh karena itu, pemohon masih membutuhkan tambahan waktu untuk menyelesaikan program penyesuaian struktural tersebut," katanya, dikutip pada Selasa (2/5/2023).

Baca Juga:
AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Mardjoko mengatakan permohonan penyelidikan untuk memperpanjang safeguard measure diajukan PT Associated British Budi pada 15 Maret 2023. Indonesia mengimpor sirop fruktosa terutama dari negara seperti China, Turki, Korea Selatan, dan Thailand.

Dia menjelaskan KPPI mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri sebagai interested parties selambat-lambatnya 20 hari sejak tanggal dimulainya penyelidikan atau 4 Mei 2023. Pendaftaran sebagai interested parties disampaikan secara tertulis kepada KPPI.

Melalui PMK 126/2020, pemerintah mengatur pengenaan safeguard terhadap impor produk sirop fruktosa. Kebijakan ini didasarkan pada hasil penyelidikan KPPI yang membuktikan industri dalam negeri mengalami kerugian serius yang disebabkan oleh lonjakan jumlah impor produk sirop fruktosa.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Safeguard dikenakan terhadap barang impor berupa produk sirop fruktosa dalam keadaan kering yang mengandung fruktosa lebih dari 50% menurut beratnya, tidak termasuk gula invert. Safeguard dikenakan selama 3 tahun dengan tarif berbeda.

Pada tahun pertama, dengan periode 1 tahun terhitung sejak tanggal berlakunya PMK 126/2020, dikenakan safeguard sebesar 24%. Kemudian pada tahun kedua dan ketiga, tarif safeguard ditetapkan masing-masing sebesar 22% dan 20%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP