LATVIA

Revisi UU Pajak Disetujui Parlemen, Begini Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2017 | 11:26 WIB
Revisi UU Pajak Disetujui Parlemen, Begini Perubahannya

RIGA, DDTCNews – Parlemen Saeima, sebutan parlemen unikameral di Republik Latvia, menyetujui reformasi pajak yang diusulkan oleh pemerintah Latvia. Reformasi pajak tersebut fokus terhadap revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan yang mengatur tentang pendapatan perusahaan yang tidak akan dikenakan pajak sampai keuntungan yang diperoleh telah didistibusikan atau dividen tersebut diterima.

Berdasarkan revisi UU tersebut, tarif pajak atas keuntungan yang didistribusikan atau atas dividen yang diterima akan naik menjadi 20%. Sementara itu, pajak tidak akan dikenakan atas keuntungan yang diinvestasikan kembali di perusahaan.

“Ini berarti wajib pajak tidak lagi diminta untuk membayar pajak penghasilan pribadi atas dividen yang diterima. Namun, masa transisi dua tahun telah ditetapkan untuk mendistribusikan akumulasi keuntungan sebelumnya dan akan dikenakan pajak penghasilan pribadi 10%,” ungkap keterangan tertulis dari revisi UU, Kamis (3/8).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Tidak hanya itu, revisi UU Perpajakan yang telah disetujui oleh Parlemen juga telah mencakup perubahan beberapa aspek lain dari rezim pajak Latvia. Sistem perpajakan orang pribadi yang progresif akan diperkenalkan untuk menggantikan tarif pajak flat 23% yang berlaku saat ini.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan hingga €20.000 akan dikenakan pajak 20%, penghasilan antara €20.000 sampai dengan €55.000 akan dikenakan pajak 23% dan penghasilan lebih dari €55.000 dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 31,4%.

Adapun penghasilan yang berasal dari capital gain tidak lagi dikenakan pajak dengan tarif 10% atau 15%, namun akan meningkat menjadi 20%. Sementara, di bawah rezim yang berlaku saat ini, perusahaan akan dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 15% dari omzet.

Reformasi pajak, seperti dilansir dalam tax-news.com, juga mencakup mengenai perubahan pada aspek rezim pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk pengurangan ambang pendaftaran PPN sebesar €10.000 sampai €40.000.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak