LATVIA

Revisi UU Pajak Disetujui Parlemen, Begini Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2017 | 11:26 WIB
Revisi UU Pajak Disetujui Parlemen, Begini Perubahannya

RIGA, DDTCNews – Parlemen Saeima, sebutan parlemen unikameral di Republik Latvia, menyetujui reformasi pajak yang diusulkan oleh pemerintah Latvia. Reformasi pajak tersebut fokus terhadap revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan yang mengatur tentang pendapatan perusahaan yang tidak akan dikenakan pajak sampai keuntungan yang diperoleh telah didistibusikan atau dividen tersebut diterima.

Berdasarkan revisi UU tersebut, tarif pajak atas keuntungan yang didistribusikan atau atas dividen yang diterima akan naik menjadi 20%. Sementara itu, pajak tidak akan dikenakan atas keuntungan yang diinvestasikan kembali di perusahaan.

“Ini berarti wajib pajak tidak lagi diminta untuk membayar pajak penghasilan pribadi atas dividen yang diterima. Namun, masa transisi dua tahun telah ditetapkan untuk mendistribusikan akumulasi keuntungan sebelumnya dan akan dikenakan pajak penghasilan pribadi 10%,” ungkap keterangan tertulis dari revisi UU, Kamis (3/8).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Tidak hanya itu, revisi UU Perpajakan yang telah disetujui oleh Parlemen juga telah mencakup perubahan beberapa aspek lain dari rezim pajak Latvia. Sistem perpajakan orang pribadi yang progresif akan diperkenalkan untuk menggantikan tarif pajak flat 23% yang berlaku saat ini.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan hingga €20.000 akan dikenakan pajak 20%, penghasilan antara €20.000 sampai dengan €55.000 akan dikenakan pajak 23% dan penghasilan lebih dari €55.000 dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 31,4%.

Adapun penghasilan yang berasal dari capital gain tidak lagi dikenakan pajak dengan tarif 10% atau 15%, namun akan meningkat menjadi 20%. Sementara, di bawah rezim yang berlaku saat ini, perusahaan akan dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 15% dari omzet.

Reformasi pajak, seperti dilansir dalam tax-news.com, juga mencakup mengenai perubahan pada aspek rezim pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk pengurangan ambang pendaftaran PPN sebesar €10.000 sampai €40.000.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN