LATVIA

Revisi UU Pajak Disetujui Parlemen, Begini Perubahannya

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Agustus 2017 | 11:26 WIB
Revisi UU Pajak Disetujui Parlemen, Begini Perubahannya

RIGA, DDTCNews – Parlemen Saeima, sebutan parlemen unikameral di Republik Latvia, menyetujui reformasi pajak yang diusulkan oleh pemerintah Latvia. Reformasi pajak tersebut fokus terhadap revisi Undang-Undang (UU) Perpajakan yang mengatur tentang pendapatan perusahaan yang tidak akan dikenakan pajak sampai keuntungan yang diperoleh telah didistibusikan atau dividen tersebut diterima.

Berdasarkan revisi UU tersebut, tarif pajak atas keuntungan yang didistribusikan atau atas dividen yang diterima akan naik menjadi 20%. Sementara itu, pajak tidak akan dikenakan atas keuntungan yang diinvestasikan kembali di perusahaan.

“Ini berarti wajib pajak tidak lagi diminta untuk membayar pajak penghasilan pribadi atas dividen yang diterima. Namun, masa transisi dua tahun telah ditetapkan untuk mendistribusikan akumulasi keuntungan sebelumnya dan akan dikenakan pajak penghasilan pribadi 10%,” ungkap keterangan tertulis dari revisi UU, Kamis (3/8).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Tidak hanya itu, revisi UU Perpajakan yang telah disetujui oleh Parlemen juga telah mencakup perubahan beberapa aspek lain dari rezim pajak Latvia. Sistem perpajakan orang pribadi yang progresif akan diperkenalkan untuk menggantikan tarif pajak flat 23% yang berlaku saat ini.

Orang pribadi yang memiliki penghasilan hingga €20.000 akan dikenakan pajak 20%, penghasilan antara €20.000 sampai dengan €55.000 akan dikenakan pajak 23% dan penghasilan lebih dari €55.000 dikenakan pajak dengan tarif tertinggi 31,4%.

Adapun penghasilan yang berasal dari capital gain tidak lagi dikenakan pajak dengan tarif 10% atau 15%, namun akan meningkat menjadi 20%. Sementara, di bawah rezim yang berlaku saat ini, perusahaan akan dikenakan pajak dengan tarif tetap sebesar 15% dari omzet.

Reformasi pajak, seperti dilansir dalam tax-news.com, juga mencakup mengenai perubahan pada aspek rezim pajak pertambahan nilai (PPN) termasuk pengurangan ambang pendaftaran PPN sebesar €10.000 sampai €40.000.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha