JAKARTA, DDTCNews – Pagi ini hari ini, Senin (19/9) beberapa media nasional memberitakan mengenai kelanjutan rencana revisi Undang-Undang No.16/2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Hingga saat ini, DPR masih menunggu naskah akademis dari pemerintah agar bisa segera dilakukan pembahasan daftar inventaris masalah (DIM). Namun, Wakil Ketua Komisi XI DPR Achmad Hafisz mengatakan sampai sekarang panitia kerjanya belum dibentuk.
Dia berjanji jika panitia sudah terbentuk, pembahasan akan segera dituntaskan. Inti dari revisi beleid ini adalah membuat sistem pajak di Indonesia bisa bersaing dengan negara-negara lain. Selama ini, UU KUP dinilai cukup memberatkan wajib pajak.
Kabar lainnya, pejabat yang belum melaporkan seluruh hartanya dalam laporam harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) secara benar bisa mengikuti tax amnesty dengan memanfaatkan celah hubah. Berikut ringkasan beritanya:
Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengatakan yang sudah melaporkan LHKPN ke Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dan akan mengikuti tax amnesty dapat menghindari sanksi administratif dari KPK karena dianggap telah melaporkan LHKPN yang tidak benar dengan cara menghibahkan harta yang tidak disertakan dalam LHKPN kepada putra putri mereka. Setelah dihibahkan, anak-anak penerima hibah tersebut akan diarahkan mengikuti tax amnesty.
Direktur Surat Utang Negara Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Loto S. Ginting mengatakan ketentuan ini sebenarnya menjadi konsekuensi logis saat investasi dari dana hasil repatriasi bisa dijaminkan (leverage) untuk kredit. Namun, beberapa gateway menginginkan kepastian eksekusi itu bisa dituangkan dalam peraturan. Pasalnya Peraturan Menteri Keuangan No.119/PMK.08/2016 dan No.122/PMK.08/2016 hanya mengatur ketentuan jaminan tanpa tata cara pencairan.
Bagi wajib pajak yang masih bingung menghitung nilai wajar dari harta selain kas yang dideklarasikan dalam kebijakan tax amnesty, jawabannya mudah, suka-suka Anda. Dalam penjelasan yang disampaikan di laman resmi Ditjen Pajak penentuan nilai wajar itu tidak perlu dilakukan melalui Kantor Jasa Penilai Publik. Semuanya cukup berdasarkan penilaian wajib pajak secara self assessment.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan tidak ada perpanjangan periode tax amnesty yang pertama. Dia mengimbau wajib pajak bisa langsung mengeksekusi bertahap. Dalam Undang-Undang No.11/2016 tentang Pengampunan Pajak, pelaporan SPH bisa dilakukan sebanyak 3 kali.
Pemerintah bertekad menjaga shortfall penerimaan pajak tidak lebih dari Rp219 triliun. Meski pemerintah tidak terlalu mengandalkan penerimaan tax amnesty tetapi bukan berarti pemerintah pesimistis. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengaku akan mengoptimalkan strategi ekstensifikasi dan intensifikasi termasuk melakukan geo-tagging. Ditjen Pajak juga akan mendorong pelaporan dan pembayaran pajak berbasis elektronik yakni e-filing dan e-billing.
Shortfall penerimaan negara berisiko melebar hingga Rp309,7 triliun atau sekitar 17,3% dari target APBNP 2016 sekaligus menjadi yang terendah setidaknya dalam tujuh tahun terakhir. Risiko ini terlihat setelah pemerintah mengumumkan estimasi penambahan anggaran ke level 2,7% dari proyeksi sebelumnya 2,5% dari produk domestik bruto.
Sri Mulyani mengatakan dia telah melaporkan kepada Presiden Joko Widodo jika pelebaran defisit fiskal dari Rp315,6 triliun menjadi Rp340,9 triliun itu digunakan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi sehingga tetap bisa menyentuh angka 5,2%. Per akhir bulan Agustus realisasi penerimaan negara mencapai 46,1% dari target APBNP 2016 atau sekitar Rp823,44 triliun. Sri Mulyani akan terus memantau perkembangan penerimaan pajak di seluruh kantor wilayah pajak.
Utang luar negeri diprediksikan naik meski kecenderungan swasta untuk menarik utang masih minim. Bank Indonesia melaporkan posisi utang luar negeri pada kuartal II/2016 mencapai US$323,8 miliar atau naik 2,2% dibandingkan dengan kuartal sebelumnya. Rasio utang luar negeri terhadap produk domestik bruto (PDB) pada kuartal II/2016 tercatat sebesar 36,8%, sedikit meningkat dari kuartal sebelumnya yakni 36,6%.
Pemerintah menyambut baik rencana pemerintah pusat menaikkan dana bagi hasil cukai tembakau (DBHCHT) dari sebelumnya hanya 2% menjadi 20% dari total penerimaan negara yang berasal dari cukai. Bupati Kudus Jawa tengah Musthofa mengatakan sebagai daerah penghasil tembakau, daerah memerlukan sarana dan prasarana infrastruktur bagi perkembangan investasi di daerah. (Amu)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.