KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Dibahas Oktober 2023

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Dibahas Oktober 2023

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada 3 Oktober 2023.

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan revisi UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat anggota DPR bakal sibuk menyelenggarakan kampanye menjelang Pemilu 2024. Adapun masa sidang akan digelar pada 16 Agustus - 3 Oktober 2023.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," katanya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Saat ini, draf RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR dan ditargetkan bisa segera dibahas dalam waktu dekat dalam rangka memperkuat landasan hukum dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami kuatkan hukumnya. Dalam konteks ini, DPR sudah menerima surat presiden yang meminta DPR membahas RUU ini. Namun, karena suratnya datang menjelang reses maka dijadwalkan setelah reses, tanggal 16 Agustus," ujar Samsul.

Sebagaimana pembahasan RUU pada umumnya, revisi UU 3/2022 akan dibahas dalam pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR dan pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna.

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

"Proses ini adalah proses politik, artinya ada fraksi-fraksi. Namun, sejauh saya tangkap, semua fraksi menunggu supaya ini cepat diselesaikan. Kalau ada sedikit catatan itu biasa," tutur Samsul.

Sebagai informasi, UU 3/2022 perlu direvisi demi menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembangunan IKN yang tidak dapat dijawab oleh undang-undang tersebut.

Poin revisi UU 3/2022 mencakup kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dari non-PNS.

Lalu, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, jaminan keberlanjutan, sampai dengan pengawasan terhadap pembangunan di IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP