KEBIJAKAN PEMERINTAH

Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Dibahas Oktober 2023

Muhamad Wildan | Jumat, 04 Agustus 2023 | 14:30 WIB
Revisi UU IKN Ditargetkan Selesai Dibahas Oktober 2023

Ilustrasi. Pengunjung mengunjungi lokasi titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Selasa (30/5/2023). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/hp.

JAKARTA, DDTCNews - Revisi atas UU 3/2022 tentang Ibu Kota Negara ditargetkan selesai dibahas oleh pemerintah dan DPR pada 3 Oktober 2023.

Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan revisi UU 3/2022 harus selesai sebelum masa sidang berakhir mengingat anggota DPR bakal sibuk menyelenggarakan kampanye menjelang Pemilu 2024. Adapun masa sidang akan digelar pada 16 Agustus - 3 Oktober 2023.

"Kalau lewat, Bapak Ibu tahu semua, kesibukan makin banyak dan anggota dewan sudah muncul nama-nama dimana mereka akan bertarung," katanya, Jumat (4/8/2023).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Saat ini, draf RUU tentang Perubahan atas UU 3/2022 sudah diserahkan oleh pemerintah kepada DPR dan ditargetkan bisa segera dibahas dalam waktu dekat dalam rangka memperkuat landasan hukum dari Ibu Kota Nusantara (IKN).

"Kami kuatkan hukumnya. Dalam konteks ini, DPR sudah menerima surat presiden yang meminta DPR membahas RUU ini. Namun, karena suratnya datang menjelang reses maka dijadwalkan setelah reses, tanggal 16 Agustus," ujar Samsul.

Sebagaimana pembahasan RUU pada umumnya, revisi UU 3/2022 akan dibahas dalam pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR dan pembicaraan tingkat II pada rapat paripurna.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

"Proses ini adalah proses politik, artinya ada fraksi-fraksi. Namun, sejauh saya tangkap, semua fraksi menunggu supaya ini cepat diselesaikan. Kalau ada sedikit catatan itu biasa," tutur Samsul.

Sebagai informasi, UU 3/2022 perlu direvisi demi menyelesaikan permasalahan dan tantangan dalam pembangunan IKN yang tidak dapat dijawab oleh undang-undang tersebut.

Poin revisi UU 3/2022 mencakup kewenangan khusus, pengelolaan keuangan, pengelolaan barang milik negara dan barang milik otorita, pembiayaan, pertanahan, pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama dari non-PNS.

Lalu, penyelenggaraan perumahan, tata ruang, jaminan keberlanjutan, sampai dengan pengawasan terhadap pembangunan di IKN. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra