PROGRAM LEGISLASI NASIONAL

Revisi UU Cipta Kerja Resmi Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2022

Muhamad Wildan | Selasa, 07 Desember 2021 | 13:52 WIB
Revisi UU Cipta Kerja Resmi Masuk Daftar Prolegnas Prioritas 2022

Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam, Selasa (7/12/2021).

JAKARTA, DDTCNews - DPR memutuskan untuk memasukkan RUU tentang Perubahan atas UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka pada Prolegnas Prioritas 2022.

Revisi atas UU Cipta Kerja dimasukkan ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka pada Prolegnas Prioritas 2022 sebagai akibat dari adanya putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) atas undang-undang tersebut.

"Prolegnas RUU prioritas tahun 2022 sebanyak 40 RUU. Dari jumlah tersebut, 26 RUU diusulkan DPR, 12 RUU diusulkan pemerintah, dan 2 RUU diusulkan DPD," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Ibnu Multazam, Selasa (7/12/2021).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selain memasukkan revisi UU Cipta Kerja ke dalam daftar RUU kumulatif terbuka, Baleg DPR juga memasukkan RUU tentang Perubahan Kedua atas UU No. 12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (PPP) ke dalam Prolegnas Prioritas 2022.

"Dapat kami laporkan bahwa berdasarkan pendapat mini fraksi-fraksi yang disampaikan juru bicara masing-masing fraksi, serta pendapat pemerintah, semua fraksi menyetujui secara bulat hasil penyusunan Prolegnas Prioritas 2022," ujar Ibnu.

Untuk diketahui, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 menyatakan UU Cipta Kerja cacat formil dan inkonstitusional secara bersyarat.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

MK memandang UU Cipta Kerja dibentuk tidak berdasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar. Selain itu, terdapat perubahan penulisan beberapa substansi setelah undang-undang tersebut disetujui oleh pemerintah dan DPR.

Dengan demikian, UU Cipta Kerja bertentangan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga bertentangan dengan UUD 1945 dan cacat formil.

Guna memberikan landasan hukum atas metode omnibus law yang digunakan oleh pemerintah pada UU Cipta Kerja, MK memerintahkan kepada pemerintah dan DPR untuk membentuk landasan hukum tentang metode omnibus law.

Untuk itu, pemerintah dan DPR diharuskan untuk melakukan perbaikan atas UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun sejak putusan dibacakan. Bila tidak, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN