KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 18:21 WIB
Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan revisi atas Permendag 50/2020 diperlukan dalam rangka menjaga kedaulatan data nasional.

Bila tidak ada revisi atas peraturan tersebut, data pengguna platform social commerce berpotensi dimonopoli dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah media sosial, e-commerce, dan fintech ini semua platform kan akan ekspansi. Ini harus kita atur dan tata, jangan ada monopoli," ujar Budi, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Penggabungan medsos dan e-commerce menjadi social commerce serta penggunaan algoritma dan data secara masif oleh platform berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat bagi UMKM.

"Medsos tidak bisa serta merta jadi e-commerce. Prinsipnya negara harus melindungi UMKM dalam negeri. Yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger," ujar Budi.

Untuk diketahui, salah satu poin dari revisi atas Permendag 50/2020 adalah social commerce dan medsos harus dipisahkan serta harus memiliki algoritma terpisah. Pemisahan diperlukan guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga:
Pajaki e-Commerce, Negara Ini Usulkan Revisi UU Manajemen Pajak

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan ketentuan social commerce dalam revisi atas Permendag 50/2020 tidak hanya berlaku atas TikTok Shop semata.

Bila Kemendag menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan terbaru, Kemendag akan menyampaikan surat peringatan ke platform terkait. Dalam hal peringatan tidak diindahkan, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 20 Oktober 2024 | 11:30 WIB PERATURAN BAPPEBTI 9/2024

Bappebti Revisi Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Aset Kripto

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Surplus Perdagangan Berlanjut, Sinyal Positif Ekonomi Kuartal III/2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 12:07 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

BPS: Neraca Perdagangan Surplus US$3,26 Miliar pada September 2024

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN