KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 18:21 WIB
Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan revisi atas Permendag 50/2020 diperlukan dalam rangka menjaga kedaulatan data nasional.

Bila tidak ada revisi atas peraturan tersebut, data pengguna platform social commerce berpotensi dimonopoli dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah media sosial, e-commerce, dan fintech ini semua platform kan akan ekspansi. Ini harus kita atur dan tata, jangan ada monopoli," ujar Budi, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Penggabungan medsos dan e-commerce menjadi social commerce serta penggunaan algoritma dan data secara masif oleh platform berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat bagi UMKM.

"Medsos tidak bisa serta merta jadi e-commerce. Prinsipnya negara harus melindungi UMKM dalam negeri. Yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger," ujar Budi.

Untuk diketahui, salah satu poin dari revisi atas Permendag 50/2020 adalah social commerce dan medsos harus dipisahkan serta harus memiliki algoritma terpisah. Pemisahan diperlukan guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga:
Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan ketentuan social commerce dalam revisi atas Permendag 50/2020 tidak hanya berlaku atas TikTok Shop semata.

Bila Kemendag menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan terbaru, Kemendag akan menyampaikan surat peringatan ke platform terkait. Dalam hal peringatan tidak diindahkan, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 16 Desember 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Ketentuan Faktur Pajak Digunggung Tetap Berlaku Saat Coretax Berjalan

Senin, 09 Desember 2024 | 18:00 WIB KAMUS LOGISTIK

Apa Itu Pemberitahuan Perdagangan Antar-Pulau Barang (PAB)?

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:30 WIB EKOSISTEM LOGISTIK NASIONAL

Masa Berlaku Inpres Segera Berakhir, Layanan Logistik NLE Tetap Jalan

Jumat, 06 Desember 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Pemerintah Mulai Penyelidikan Antidumping Impor Produk Plastik Ini

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra