Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan revisi atas Permendag 50/2020 diperlukan dalam rangka menjaga kedaulatan data nasional.
Bila tidak ada revisi atas peraturan tersebut, data pengguna platform social commerce berpotensi dimonopoli dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.
"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah media sosial, e-commerce, dan fintech ini semua platform kan akan ekspansi. Ini harus kita atur dan tata, jangan ada monopoli," ujar Budi, Senin (25/9/2023).
Penggabungan medsos dan e-commerce menjadi social commerce serta penggunaan algoritma dan data secara masif oleh platform berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat bagi UMKM.
"Medsos tidak bisa serta merta jadi e-commerce. Prinsipnya negara harus melindungi UMKM dalam negeri. Yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger," ujar Budi.
Untuk diketahui, salah satu poin dari revisi atas Permendag 50/2020 adalah social commerce dan medsos harus dipisahkan serta harus memiliki algoritma terpisah. Pemisahan diperlukan guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan ketentuan social commerce dalam revisi atas Permendag 50/2020 tidak hanya berlaku atas TikTok Shop semata.
Bila Kemendag menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan terbaru, Kemendag akan menyampaikan surat peringatan ke platform terkait. Dalam hal peringatan tidak diindahkan, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.