KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Muhamad Wildan | Senin, 25 September 2023 | 18:21 WIB
Revisi Permendag 50/2020 Cegah Platform Seenaknya Pakai Data

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengatakan revisi atas Permendag 50/2020 diperlukan dalam rangka menjaga kedaulatan data nasional.

Bila tidak ada revisi atas peraturan tersebut, data pengguna platform social commerce berpotensi dimonopoli dan digunakan untuk kepentingan-kepentingan lainnya.

"Kita tidak mau data kita dipakai semena-mena. Kalau algoritma sudah media sosial, e-commerce, dan fintech ini semua platform kan akan ekspansi. Ini harus kita atur dan tata, jangan ada monopoli," ujar Budi, Senin (25/9/2023).

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Penggabungan medsos dan e-commerce menjadi social commerce serta penggunaan algoritma dan data secara masif oleh platform berpotensi menimbulkan persaingan tidak sehat bagi UMKM.

"Medsos tidak bisa serta merta jadi e-commerce. Prinsipnya negara harus melindungi UMKM dalam negeri. Yang fair, jangan barang di sana dibanting harga murah kita klenger," ujar Budi.

Untuk diketahui, salah satu poin dari revisi atas Permendag 50/2020 adalah social commerce dan medsos harus dipisahkan serta harus memiliki algoritma terpisah. Pemisahan diperlukan guna mencegah penggunaan data pribadi untuk kepentingan bisnis.

Baca Juga:
Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menekankan ketentuan social commerce dalam revisi atas Permendag 50/2020 tidak hanya berlaku atas TikTok Shop semata.

Bila Kemendag menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan terbaru, Kemendag akan menyampaikan surat peringatan ke platform terkait. Dalam hal peringatan tidak diindahkan, Kemenkominfo akan melakukan pemblokiran. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Minggu, 26 Januari 2025 | 13:30 WIB PERDAGANGAN KARBON

Luncurkan Perdagangan Karbon Internasional di IDXCarbon, Ini Kata BEI

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko