REVISI UU PAJAK

Revisi 5 UU Perpajakan Antre di DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 15:05 WIB
 Revisi 5 UU Perpajakan Antre di DPR

JAKARTA, DDTCNews – Masih ada lima Undang-Undang Perpajakan yang siap antre di DPR untuk dilakukan revisi. Revisi tersebut bertujuan untuk mereformasi UU Perpajakan Indonesia sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan program UU Pengampunan Pajak mampu memicu UU perpajakan lainnya untuk mereformasi Indonesia. Upaya ini untuk menangani penghindaran pajak, membenahi peraturan domestik, dan membenahi UU perbankan yang masih menghambat reformasi perpajakan nasional.

"Tax amnesty ini memicu reformasi perpajakan Indonesia secara total. Selanjutnya akan disusul oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan masih ada 4 UU lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

Ia menambahkan UU KUP yang akan direvisi dan dibahas di DPR mengenai hak dan kewajiban wajib pakak terhadap sanksi di bidang perpajakan dan lainnya. Setelah UU KUP, UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU Bea Materai, dan UU Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurutnya, UU PPh hingga kini masih dirisaukan oleh segenap masyarakat terkait tarif yang dikenakan dalan UU tersebut. Draf revisi pada UU PPh dinyatakan sudah selesai, kemudian DPR akan membahas UU PPh ini pada waktu yang tepat.

Reformasi administrasi di bidang perpajakan ini untuk menangani permasalahan yang terjadi di seluruh masyarakat. Permasalahan tersebut meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), struktur organisasi untuk petugas pajak pada masa mendatang, dan mengenai penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Direktorat Intelijen untuk menjalankan hukum dan pemberian sanksi. Mengingat, Direktorat Perpajakan Internasional bertugas untuk melakukan pertukaran dengan negara lain pada tahun-tahun mendatang atau disebut juga Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Pemerintah harus optimis dalam melakukan reformasi di bidang kebijakan serta kebijakan administrasinya untuk menegakkan hukum," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN