REVISI UU PAJAK

Revisi 5 UU Perpajakan Antre di DPR

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 Oktober 2016 | 15:05 WIB
 Revisi 5 UU Perpajakan Antre di DPR

JAKARTA, DDTCNews – Masih ada lima Undang-Undang Perpajakan yang siap antre di DPR untuk dilakukan revisi. Revisi tersebut bertujuan untuk mereformasi UU Perpajakan Indonesia sekaligus meningkatkan penerimaan negara melalui sektor pajak.

Direktur Perpajakan Internasional John Hutagaol mengatakan program UU Pengampunan Pajak mampu memicu UU perpajakan lainnya untuk mereformasi Indonesia. Upaya ini untuk menangani penghindaran pajak, membenahi peraturan domestik, dan membenahi UU perbankan yang masih menghambat reformasi perpajakan nasional.

"Tax amnesty ini memicu reformasi perpajakan Indonesia secara total. Selanjutnya akan disusul oleh UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), dan masih ada 4 UU lagi," ujarnya di Jakarta, Selasa (4/10).

Baca Juga:
Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Ia menambahkan UU KUP yang akan direvisi dan dibahas di DPR mengenai hak dan kewajiban wajib pakak terhadap sanksi di bidang perpajakan dan lainnya. Setelah UU KUP, UU PPh (Pajak Penghasilan), UU PPN (Pajak Pertambahan Nilai), UU Bea Materai, dan UU Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Menurutnya, UU PPh hingga kini masih dirisaukan oleh segenap masyarakat terkait tarif yang dikenakan dalan UU tersebut. Draf revisi pada UU PPh dinyatakan sudah selesai, kemudian DPR akan membahas UU PPh ini pada waktu yang tepat.

Reformasi administrasi di bidang perpajakan ini untuk menangani permasalahan yang terjadi di seluruh masyarakat. Permasalahan tersebut meliputi anggaran, Sumber Daya Manusia (SDM), struktur organisasi untuk petugas pajak pada masa mendatang, dan mengenai penegakan hukum yang berlaku.

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

Selain itu, pemerintah juga akan membentuk Direktorat Intelijen untuk menjalankan hukum dan pemberian sanksi. Mengingat, Direktorat Perpajakan Internasional bertugas untuk melakukan pertukaran dengan negara lain pada tahun-tahun mendatang atau disebut juga Automatic Exchange of Information (AEoI).

"Pemerintah harus optimis dalam melakukan reformasi di bidang kebijakan serta kebijakan administrasinya untuk menegakkan hukum," tuturnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 24 Januari 2025 | 08:52 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Penjelasan DJP soal Hitung PPN dengan DPP 11/12 yang Tidak Otomatis

Jumat, 03 Januari 2025 | 15:35 WIB PENGAMPUNAN PAJAK

Pemerintah Mulai Siapkan Program Pengampunan Pajak

Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP