KOTA PEKANBARU

Retribusi Parkir Baru 17%, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 13:36 WIB
Retribusi Parkir Baru 17%, Ini Kendalanya

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari sektor retribusi parkir Kota Pekanbaru hingga 13 Maret 2017 sudah mencapai Rp1,38 miliar atau sekita 17% dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,1 miliar.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan pemerintah Kota Pekanbaru tetap optimis target retribusi tahun ini akan tercapai, sama hal dengan pencapaian tahun lalu.

"Hingga pertanggal 13 Maret kemarin realisasi parkir sudah mencapai Rp1,38 miliar. Target yang diberikan Rp8,1 miliar. Meski demikian, kita tetap optimis karena waktu masih panjang lagi," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Bambang mengatakan meskipun diberikan target besar, Dishub tidak akan mengedepankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Menurutnya, ketertiban lalu lintas lebih penting, agar tidak terjadi kemacetan. Kendala ini yang dinilai dapat mempengaruhi pencapain target tersebut.

"Yang jelas kita tidak mengedepankan PAD. Tapi juga mengedepankan aspek manajemen rekayasa lalu lintas. Jadi harus seimbang dan sejalan. Kita ngejar PAD tapi jangan lupakan kemacetan, nanti salah kita jadinya," jelasnya.

Bambang menambahkan, seperti dilansir dari Riau24, meski harus mengejar target tersebut, Dishub tidak akan mengabulkan semua area potensi parkir yang diajukan ke Dishub.

"Tidak semua pengajuan area berpotensi kami akomodir. Namun, perlu dikaji dahulu aspek rekayasa lalu lintasnya. Setelah itu baru disetujui," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN