KOTA PEKANBARU

Retribusi Parkir Baru 17%, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 13:36 WIB
Retribusi Parkir Baru 17%, Ini Kendalanya

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari sektor retribusi parkir Kota Pekanbaru hingga 13 Maret 2017 sudah mencapai Rp1,38 miliar atau sekita 17% dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,1 miliar.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan pemerintah Kota Pekanbaru tetap optimis target retribusi tahun ini akan tercapai, sama hal dengan pencapaian tahun lalu.

"Hingga pertanggal 13 Maret kemarin realisasi parkir sudah mencapai Rp1,38 miliar. Target yang diberikan Rp8,1 miliar. Meski demikian, kita tetap optimis karena waktu masih panjang lagi," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Bambang mengatakan meskipun diberikan target besar, Dishub tidak akan mengedepankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Menurutnya, ketertiban lalu lintas lebih penting, agar tidak terjadi kemacetan. Kendala ini yang dinilai dapat mempengaruhi pencapain target tersebut.

"Yang jelas kita tidak mengedepankan PAD. Tapi juga mengedepankan aspek manajemen rekayasa lalu lintas. Jadi harus seimbang dan sejalan. Kita ngejar PAD tapi jangan lupakan kemacetan, nanti salah kita jadinya," jelasnya.

Bambang menambahkan, seperti dilansir dari Riau24, meski harus mengejar target tersebut, Dishub tidak akan mengabulkan semua area potensi parkir yang diajukan ke Dishub.

"Tidak semua pengajuan area berpotensi kami akomodir. Namun, perlu dikaji dahulu aspek rekayasa lalu lintasnya. Setelah itu baru disetujui," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi