KOTA PEKANBARU

Retribusi Parkir Baru 17%, Ini Kendalanya

Redaksi DDTCNews | Senin, 20 Maret 2017 | 13:36 WIB
Retribusi Parkir Baru 17%, Ini Kendalanya

PEKANBARU, DDTCNews – Realisasi penerimaan dari sektor retribusi parkir Kota Pekanbaru hingga 13 Maret 2017 sudah mencapai Rp1,38 miliar atau sekita 17% dari target yang ditetapkan sebesar Rp8,1 miliar.

Kepala UPT Parkir Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Pekanbaru Bambang Armanto mengatakan pemerintah Kota Pekanbaru tetap optimis target retribusi tahun ini akan tercapai, sama hal dengan pencapaian tahun lalu.

"Hingga pertanggal 13 Maret kemarin realisasi parkir sudah mencapai Rp1,38 miliar. Target yang diberikan Rp8,1 miliar. Meski demikian, kita tetap optimis karena waktu masih panjang lagi," ujarnya, beberapa waktu lalu.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Bambang mengatakan meskipun diberikan target besar, Dishub tidak akan mengedepankan Pendapatan Asli Daerah (PAD) saja. Menurutnya, ketertiban lalu lintas lebih penting, agar tidak terjadi kemacetan. Kendala ini yang dinilai dapat mempengaruhi pencapain target tersebut.

"Yang jelas kita tidak mengedepankan PAD. Tapi juga mengedepankan aspek manajemen rekayasa lalu lintas. Jadi harus seimbang dan sejalan. Kita ngejar PAD tapi jangan lupakan kemacetan, nanti salah kita jadinya," jelasnya.

Bambang menambahkan, seperti dilansir dari Riau24, meski harus mengejar target tersebut, Dishub tidak akan mengabulkan semua area potensi parkir yang diajukan ke Dishub.

"Tidak semua pengajuan area berpotensi kami akomodir. Namun, perlu dikaji dahulu aspek rekayasa lalu lintasnya. Setelah itu baru disetujui," tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?