PROVINSI DKI JAKARTA

Retribusi Kendaraan Bermotor Melonjak 11%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 14:15 WIB
Retribusi Kendaraan Bermotor Melonjak 11%

JAKARTA, DDTCNews – Pendapatan Retribusi di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung pada periode Januari-Februari 2017 mengalami kenaikan 11,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Satuan Pelaksana UP-PKB Pulogadung Tiyana Broto Adi mengatakan kenaikan tersebut dihitung dari perolehan retribusi yang mencapai Rp1,8 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu dengan angka Rp1,6 miliar.

“Selama Januari ada 12.853 kendaraan yang dilayani dan pada Februari 2018 sebanyak 12.557 kendaraan,” ungkap Tiyana, Senin (13/3).

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Tiyana menambahkan retribusi ini dihimpun dari lima macam layanan meliputi uji berkala pertama, uji perdana taksi berbasis aplikasi online, uji berkala periodik bus, mobil peralihan PKB Kedaung Angke dan Ujung Menteng serta bajaj.

Selama 2016, UP-PKB berhasil mencapai retribusi total sebesar Rp10,7 miliar. Adanya peningkatan penerimaan tersebut diharapkan realisasi retribusi penerimaan tahun 2017 ini juga dapat meningkat.

“Kita juga sudah menerapkan e-KIR untuk pemesanan layanan dan aplikasi cek KIR bila ingin mengetahui hasil pengujian,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Jakarta.

Baca Juga:
Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Sebagai informasi, e-KIR adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak dan dilakukan secara online. Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan.

Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 12:00 WIB KOTA TARAKAN

Banyak Pengusaha Tak Patuh, Setoran Pajak Sarang Burung Walet Rendah

Kamis, 06 Februari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Tarif 9 Jenis Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Kutai Kartanegara

Rabu, 05 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Perbarui Syarat untuk Jadi Pemeriksa Pajak Daerah

BERITA PILIHAN
Kamis, 06 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX DJP

Ubah Data Pengurus sebagai Pengganti PIC Coretax, Begini Caranya

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:30 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Diprakarsai Kemenkeu, Pemerintah Susun PP Cukai Minuman Berpemanis

Kamis, 06 Februari 2025 | 18:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Lapor SPT Tahunan Orang Pribadi Formulir 1770S di DJP Online

Kamis, 06 Februari 2025 | 17:30 WIB KONSULTASI PAJAK

Sudah Dapat Tax Holiday? Perusahaan Jangan Lupa Dua Hal Ini!

Kamis, 06 Februari 2025 | 16:00 WIB LAYANAN PAJAK

Bagaimana Nasib Aplikasi M-Pajak setelah Ada Coretax? DJP Ungkap Ini

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:03 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Apresiasi Penghematan Anggaran Prabowo, Dianggap ‘Reformasi APBN’

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Kamis, 06 Februari 2025 | 13:30 WIB PMK 81/2024

PPh Final PHTB Kini Harus Dilaporkan Lewat SPT Masa PPh Unifikasi