PROVINSI DKI JAKARTA

Retribusi Kendaraan Bermotor Melonjak 11%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 14:15 WIB
Retribusi Kendaraan Bermotor Melonjak 11%

JAKARTA, DDTCNews – Pendapatan Retribusi di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung pada periode Januari-Februari 2017 mengalami kenaikan 11,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Satuan Pelaksana UP-PKB Pulogadung Tiyana Broto Adi mengatakan kenaikan tersebut dihitung dari perolehan retribusi yang mencapai Rp1,8 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu dengan angka Rp1,6 miliar.

“Selama Januari ada 12.853 kendaraan yang dilayani dan pada Februari 2018 sebanyak 12.557 kendaraan,” ungkap Tiyana, Senin (13/3).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Tiyana menambahkan retribusi ini dihimpun dari lima macam layanan meliputi uji berkala pertama, uji perdana taksi berbasis aplikasi online, uji berkala periodik bus, mobil peralihan PKB Kedaung Angke dan Ujung Menteng serta bajaj.

Selama 2016, UP-PKB berhasil mencapai retribusi total sebesar Rp10,7 miliar. Adanya peningkatan penerimaan tersebut diharapkan realisasi retribusi penerimaan tahun 2017 ini juga dapat meningkat.

“Kita juga sudah menerapkan e-KIR untuk pemesanan layanan dan aplikasi cek KIR bila ingin mengetahui hasil pengujian,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Jakarta.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai informasi, e-KIR adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak dan dilakukan secara online. Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan.

Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Maret 2024: Pemerintah Rilis Ketentuan Baru terkait Akuntansi Koperasi

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Reformasi Berkelanjutan DJBC, Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci