PROVINSI DKI JAKARTA

Retribusi Kendaraan Bermotor Melonjak 11%

Redaksi DDTCNews | Rabu, 15 Maret 2017 | 14:15 WIB
Retribusi Kendaraan Bermotor Melonjak 11%

JAKARTA, DDTCNews – Pendapatan Retribusi di Unit Pengelola Pengujian Kendaraan Bermotor (UP-PKB) Pulogadung pada periode Januari-Februari 2017 mengalami kenaikan 11,11% dibandingkan dengan periode yang sama tahun lalu.

Kepala Satuan Pelaksana UP-PKB Pulogadung Tiyana Broto Adi mengatakan kenaikan tersebut dihitung dari perolehan retribusi yang mencapai Rp1,8 miliar, lebih tinggi dibandingkan tahun lalu dengan angka Rp1,6 miliar.

“Selama Januari ada 12.853 kendaraan yang dilayani dan pada Februari 2018 sebanyak 12.557 kendaraan,” ungkap Tiyana, Senin (13/3).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Tiyana menambahkan retribusi ini dihimpun dari lima macam layanan meliputi uji berkala pertama, uji perdana taksi berbasis aplikasi online, uji berkala periodik bus, mobil peralihan PKB Kedaung Angke dan Ujung Menteng serta bajaj.

Selama 2016, UP-PKB berhasil mencapai retribusi total sebesar Rp10,7 miliar. Adanya peningkatan penerimaan tersebut diharapkan realisasi retribusi penerimaan tahun 2017 ini juga dapat meningkat.

“Kita juga sudah menerapkan e-KIR untuk pemesanan layanan dan aplikasi cek KIR bila ingin mengetahui hasil pengujian,” tandasnya seperti dikutip dalam Berita Jakarta.

Baca Juga:
Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Sebagai informasi, e-KIR adalah pengujian kendaraan bermotor untuk mengetahui apakah memenuhi spesifikasi teknis yang dibutuhkan atau tidak dan dilakukan secara online. Uji coba ini berada di bawah otoritas Dinas Perhubungan.

Kendaraan yang diharuskan melakukan uji kir adalah angkutan umum/plat kuning. Kendaraan yang tak lolos uji kir tidak boleh beroperasi, atau memperbaiki kendaraannya terlebih dulu. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax