KONSULTASI PAJAK

Restitusi, Penghasilan atau Bukan?

Senin, 19 September 2016 | 17:02 WIB
Restitusi, Penghasilan atau Bukan?

Arummalinda,
DDTC Consulting

Pertanyaan:

PERUSAHAAN kami memiliki kelebihan dalam pembayaran pajak untuk tahun pajak 2012. Atas kelebihan pembayaran pajak tersebut, Perusahaan kami mencatatnya sebagai beban. Pada tahun ini, pengajuan kelebihan pembayaran pajak tersebut diterima berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak. Apakah pengembalian kelebihan pajak (restitusi) tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan?

Hanafi, Jakarta Utara.

Jawaban:

Terima Kasih Bapak Hanafi atas pertanyaannya. Terkait pertanyaan Bapak, Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) menyebutkan bahwa:

“(1) Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:


  1. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;”

Selain itu, dalam Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf e tersebut disebutkan bahwa pengembalian pajak yang telah dibebankan sebagai biaya pada saat menghitung penghasilan kena pajak merupakan objek pajak.

Sebagai contoh, Pajak Bumi dan Bangunan yang sudah dibayar dan dibebankan sebagai biaya, yang karena sesuatu sebab dikembalikan, maka jumlah sebesar pengembalian tersebut merupakan penghasilan.

Merujuk pada ketentuan di atas, dapat dikatakan bahwa penerimaan kembali pembayaran pajak akan dianggap sebagai objek pajak penghasilan apabila terhadap penerimaan tersebut telah dibebankan sebagai biaya.

Adapun beban pajak yang dapat dibebankan dapat merujuk pada Pasal 6 ayat (1) UU PPh yang mengatur jenis biaya apa saja yang dapat dijadikan sebagai pengurang dalam menghitung penghasilan kena pajak.

Jika dilihat dari fakta yang ada, perusahaan Bapak telah membebankan biaya atas pembayaran pajak tersebut, sehingga dapat disimpulkan bahwa pengembalian kelebihan pembayaran pajak tersebut dapat dianggap sebagai penghasilan.

Demikian jawaban kami, semoga membantu Bapak Hanafi. ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Senin, 06 Januari 2025 | 17:00 WIB KINERJA APBN 2024

Restitusi Pajak Sepanjang 2024 Capai Rp265 Triliun

Senin, 06 Januari 2025 | 15:00 WIB PER-1/PJ/2025

Tarif Efektif PPN 11%, Lebih Pungut Dikembalikan oleh PKP Penjual

Jumat, 03 Januari 2025 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Jamin Kelebihan Pungut PPN Bakal Dikembalikan

Kamis, 02 Januari 2025 | 18:00 WIB KONSULTASI PAJAK

Tarif PPN di 2025 Jadinya 11% atau 12%? Begini Ketentuan Terbarunya

BERITA PILIHAN