KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Bagi Eksportir akan Dipercepat Jadi Satu Bulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Maret 2018 | 08:46 WIB
Restitusi Pajak Bagi Eksportir akan Dipercepat Jadi Satu Bulan

CILEUNGSI, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan fasilitas percepatan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak kepada eksportir. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja di PT Samick Indonesia, Bogor, Selasa (27/3).

Hal ini dilakukan tidak lain untuk mendorong investasi bergerak lebih cepat, sehingga akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Restitusi pajak untuk eksportir bisa sampai lebih dari satu tahun. Sekarang kami akan lakukan dalam waktu satu bulan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Namun, fasilitas ini tidak akan sembarang diobral kepada pelaku industri. Pasalnya ada kriteria eksportir yang akan mendapat fasilitas ini dari pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknis dan Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fajar Doni mengatakan perusahaan penerima percepatan restitusi pajak adalah yang masuk dalam kategori Reputable Traders. Kategori ini diberikan oleh DJBC bagi perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap peraturan kepabeanan di Indonesia.

Setidaknya ada dua macam perusahaan Reputable Traders menurut DJBC. Pertama, Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Otoritas kepabeanan menentukan kriteria yang menjadi patokan sebuah perusahaan masuk sebagai MITA Kepabeanan atau AEO. Salah satunya ialah mematuhi aturan kepabeanan, tidak menunggak pajak, serta tidak pernah melanggar aturan kepabeanan atau cukai.

Baca Juga:
PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

"Jumlah MITA Kepabeanan per 23 Maret 2018 adalah 301 perusahaan, dengan 29 perusahaan di dalamnya merangkap status sebagai AEO. Sedangkan jumlah AEO per periode yang sama yaitu 75 perusahaan dengan 80 yang memiliki sertifikasi AEO karena ada 4 perusahaan yang punya lebih dari satu sertifikasi," terang Fajar.

DJBC sudah mendiskusikan percepatan restitusi pajak dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis percepatan, yang turut didukung dengan data track record perusahaan dari DJBC. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 10:00 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

Senin, 16 Desember 2024 | 11:05 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

PPN Jadi Naik, Berikut Daftar Lengkap Paket Kebijakan Ekonomi 2025!

Senin, 16 Desember 2024 | 10:47 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Resmi! Pemerintah Umumkan PPN Tetap Naik Jadi 12% Mulai 1 Januari 2025

Minggu, 15 Desember 2024 | 13:13 WIB PEREKONOMIAN GLOBAL

Sri Mulyani Waspadai Dampak Kebijakan Trump terhadap Ekonomi Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak