KEBIJAKAN PAJAK

Restitusi Pajak Bagi Eksportir akan Dipercepat Jadi Satu Bulan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 28 Maret 2018 | 08:46 WIB
Restitusi Pajak Bagi Eksportir akan Dipercepat Jadi Satu Bulan

CILEUNGSI, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan fasilitas percepatan restitusi atau kelebihan pembayaran pajak kepada eksportir. Hal ini ia sampaikan saat kunjungan kerja di PT Samick Indonesia, Bogor, Selasa (27/3).

Hal ini dilakukan tidak lain untuk mendorong investasi bergerak lebih cepat, sehingga akhirnya akan berdampak positif pada pertumbuhan ekonomi nasional.

"Restitusi pajak untuk eksportir bisa sampai lebih dari satu tahun. Sekarang kami akan lakukan dalam waktu satu bulan," kata Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Namun, fasilitas ini tidak akan sembarang diobral kepada pelaku industri. Pasalnya ada kriteria eksportir yang akan mendapat fasilitas ini dari pemerintah.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Teknis dan Kepabeanan Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) Fajar Doni mengatakan perusahaan penerima percepatan restitusi pajak adalah yang masuk dalam kategori Reputable Traders. Kategori ini diberikan oleh DJBC bagi perusahaan yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi terhadap peraturan kepabeanan di Indonesia.

Setidaknya ada dua macam perusahaan Reputable Traders menurut DJBC. Pertama, Mitra Utama (MITA) Kepabeanan dan Authorized Economic Operator (AEO). Otoritas kepabeanan menentukan kriteria yang menjadi patokan sebuah perusahaan masuk sebagai MITA Kepabeanan atau AEO. Salah satunya ialah mematuhi aturan kepabeanan, tidak menunggak pajak, serta tidak pernah melanggar aturan kepabeanan atau cukai.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

"Jumlah MITA Kepabeanan per 23 Maret 2018 adalah 301 perusahaan, dengan 29 perusahaan di dalamnya merangkap status sebagai AEO. Sedangkan jumlah AEO per periode yang sama yaitu 75 perusahaan dengan 80 yang memiliki sertifikasi AEO karena ada 4 perusahaan yang punya lebih dari satu sertifikasi," terang Fajar.

DJBC sudah mendiskusikan percepatan restitusi pajak dengan Direktur Jenderal Pajak Robert Pakpahan. Selanjutnya, Ditjen Pajak akan memberikan penjelasan lebih lanjut mengenai teknis percepatan, yang turut didukung dengan data track record perusahaan dari DJBC. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN