Gedung Ditjen Pajak.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) memastikan untuk segera memperbaiki aplikasi e-faktur apabila timbul permasalahan akibat kesalahan dari sistem otoritas. Topik ini menjadi salah satu ulasan media nasional pada hari ini, Rabu (14/8/2024).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti menjelaskan aplikasi e-faktur desktop merupakan aplikasi yang harus di-install terlebih dahulu pada perangkat komputer wajib pajak. Untuk itu, tak menutup kemungkinan kendalanya tidak selalu berasal dari sistem.
"DJP senantiasa berupaya untuk segera menyelesaikan masalah yang terjadi pada aplikasi e-faktur jika masalah tersebut diakibatkan oleh sistem otoritas pajak, bukan kendala teknis dari sisi wajib pajak," katanya.
Menurut DJP, terdapat beberapa faktor dari sisi wajib pajak yang berpotensi menimbulkan kendala saat menggunakan aplikasi e-faktur versi terbaru. Pertama, adanya perbedaan versi sistem operasi serta patch yang digunakan.
Kedua, perbedaan kebijakan keamanan informasi internal wajib pajak. Ketiga, koneksi internet wajib pajak. Keempat, terdapat versi baru dari e-faktur sehingga memerlukan waktu adaptasi. Dengan kata lain, hal tersebut menimbulkan kendala yang berbeda pada tiap wajib pajak.
Sebelumnya, tak sedikit wajib pajak yang menghadapi eror saat menggunakan aplikasi e-faktur. Salah satunya ialah adanya notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’.
Untuk mengatasi masalah tersebut, DJP menyediakan patch update terbaru yang dapat diunduh di https://installer-efaktur.pajak.go.id. Wajib pajak dapat menimpa file exe/type application yang ada di folder e-faktur 4.0 existing dengan file hasil ekstrak dari patch update tersebut.
Selain kendala wajib pajak saat menggunakan aplikasi e-faktur 4.0, ada pula ulasan mengenai kinerja penerimaan pajak hingga Juli 2024. Ada juga ulasan mengenai antipenghindaran kewajiban pelaporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Notifikasi eror ‘This program is generated by unregistered Jar2Exe and it has expired to run for DEMO use’ yang dihadapi oleh sejumlah wajib pajak belakangan ini turut menyebabkan data faktur pajak hilang.
Untuk mengatasi persoalan tersebut, wajib pajak bisa memilih opsi solusi yaitu meminta data e-faktur ke kantor pelayanan pajak (KPP) tempat pengusaha kena pajak (PKP) dikukuhkan sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022.
Contoh surat permohonan permintaan data e-faktur ke KPP terlampir dalam PER-03/PJ/2022 s.t.d.d PER-11/PJ/2022 tersebut. Secara umum, PKP berhak mengajukan permintaan data faktur pajak berbentuk elektronik apabila data faktur dimaksud rusak atau hilang. (DDTCNews)
Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak senilai Rp1.045,32 triliun hingga Juli 2024. Capaian tersebut setara dengan 52,56% dari target senilai Rp1.989 triliun.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kinerja penerimaan pajak terus mengalami perbaikan ketimbang bulan-bulan sebelumnya. Namun jika dilihat secara neto, penerimaan pajak tercatat turun 5,75% (year on year/yoy).
"Terjadi kenaikan [penerimaan pajak] yang kami harapkan momentumnya akan terjaga di 6 bulan terakhir ini," tuturnya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia/Kontan)
DJP menyatakan dinamisasi angsuran PPh Pasal 25 merupakan suatu kegiatan normal yang rutin dilakukan oleh pegawai pajak.
Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan dinamisasi dapat dilaksanakan oleh wajib pajak badan yang keuntungannya turun signifikan atau sebaliknya. Misalnya di tengah tren penurunan harga komoditas, dinamisasi turun dapat diajukan oleh wajib pajak di sektor pertambangan.
"Ini menjadi situasi yang normal dan kami melakukan pengawasan di setiap kesempatan," ujarnya. (DDTCNews)
Dirjen Pajak Suryo Utomo menyatakan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 47/2024 diterbitkan dalam rangka menjaga validitas informasi keuangan yang dipertukarkan melalui automatic exchange of information (AEOI).
Suryo menjelaskan PMK 47/2024 tersebut memuat klausul-klausul anti penghindaran dari kewajiban lembaga jasa keuangan (LJK) dalam melaksanakan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
"Ada semacam antipenghindaran di pasal 30A. Apabila ada kesepakatan yang ditujukan untuk menghindarkan data dan informasi dipertukarkan, kita berhak melakukan evaluasi," katanya (DDTCNews)
DJP menyatakan belum ada format comma separated value (CSV) impor faktur pajak keluaran pada e-faktur.
Hal tersebut disampaikan contact center DJP, Kring Pajak, saat merespons pertanyaan dari warganet di media sosial X. Kendati belum tersedia formatnya, wajib pajak bisa membuat sendiri dengan terlebih dahulu merekam 1 faktur pajak keluaran secara manual (key-in).
“Format impor faktur pajak keluaran belum tersedia. Namun, Kakak bisa membuat format sendiri dengan ekspor CSV data faktur pajak yang ada. Pada Daftar Faktur Pajak Keluaran, pilih data faktur pajak yang baru direkam, klik kanan, pilih Export,” sebut Kring Pajak. (DDTCNews)
Ketika coretax administration system (CTAS) diimplementasikan, DJP akan menyediakan layanan edukasi.
Dengan layanan edukasi, DJP akan menyelenggarakan kelas pajak secara rutin. DJP mengatakan kelas pajak adalah suatu program edukasi perpajakan yang diadakan kantor pajak untuk suatu topik perpajakan tertentu.
“Informasi jadwal kelas pajak nanti dapat diakses melalui portal wajib pajak dan juga situs web DJP,” tulis otoritas dalam laman resminya. (DDTCNews)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Untuk Mengambil PDFnya juga Lelet, masih Ok yang versi 3.2