UU PPSK

Resmi! UU PPSK Ditandatangani Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 17:30 WIB
Resmi! UU PPSK Ditandatangani Presiden Jokowi

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pada Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan menyatakan UU PPSK diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK menjadi makin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini," tulis Kementerian Keuangan, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Secara umum, terdapat 5 aspek yang diatur dalam UU PPSK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap menjaga independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, dan mendorong akumulasi dana jangka panjang untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

UU PPSK juga memuat ketentuan mengenai perlindungan konsumen serta peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi pada sektor keuangan.

Lewat UU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui. Bahkan, terdapat undang-undang yang sudah berlaku selama 30 tahun tanpa direvisi.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Revisi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan zaman. Tak hanya itu, perbaikan aturan juga diperlukan untuk merespons masalah dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan rendahnya perlindungan konsumen pada sektor keuangan.

Dengan ditetapkannya UU PPSK, pemerintah dan otoritas sektor keuangan akan menyusun beberapa peraturan pelaksana yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan BI, peraturan OJK, dan peraturan LPS. Seluruh aturan teknis akan disiapkan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak UU PPSK diundangkan.

"Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk PP tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tulis Kementerian Keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN