UU PPSK

Resmi! UU PPSK Ditandatangani Presiden Jokowi

Muhamad Wildan | Jumat, 13 Januari 2023 | 17:30 WIB
Resmi! UU PPSK Ditandatangani Presiden Jokowi

Gedung Kementerian Keuangan.

JAKARTA, DDTCNews - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK), pada Kamis (12/1/2023).

Dalam keterangan resminya, Kementerian Keuangan menyatakan UU PPSK diperlukan untuk mereformasi sektor keuangan guna mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat secara umum.

"Momentum reformasi sektor keuangan Indonesia melalui UU PPSK menjadi makin tepat melihat berbagai tantangan global yang muncul di saat ini," tulis Kementerian Keuangan, Jumat (13/1/2023).

Baca Juga:
Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Secara umum, terdapat 5 aspek yang diatur dalam UU PPSK, yakni penguatan kelembagaan otoritas sektor keuangan dengan tetap menjaga independensi, penguatan tata kelola dan peningkatan kepercayaan publik, dan mendorong akumulasi dana jangka panjang untuk mendukung pembiayaan pembangunan yang berkesinambungan.

UU PPSK juga memuat ketentuan mengenai perlindungan konsumen serta peningkatan literasi, inklusi, dan inovasi pada sektor keuangan.

Lewat UU PPSK, pemerintah dan DPR sepakat untuk merevisi beberapa undang-undang terkait dengan sektor keuangan yang sudah berlaku cukup lama dan perlu diperbarui. Bahkan, terdapat undang-undang yang sudah berlaku selama 30 tahun tanpa direvisi.

Baca Juga:
Dorong Transaksi Saham, Senat Filipina Setujui Penurunan Tarif Pajak

Revisi diperlukan untuk menyesuaikan ketentuan dengan perkembangan zaman. Tak hanya itu, perbaikan aturan juga diperlukan untuk merespons masalah dangkalnya sektor keuangan, belum optimalnya peran intermediasi sektor keuangan, dan rendahnya perlindungan konsumen pada sektor keuangan.

Dengan ditetapkannya UU PPSK, pemerintah dan otoritas sektor keuangan akan menyusun beberapa peraturan pelaksana yakni peraturan pemerintah (PP), peraturan BI, peraturan OJK, dan peraturan LPS. Seluruh aturan teknis akan disiapkan dalam waktu maksimal 2 tahun sejak UU PPSK diundangkan.

"Untuk peraturan pelaksanaan yang berbentuk PP tentunya akan dilakukan koordinasi antar kementerian/lembaga sesuai dengan mekanisme yang berlaku," tulis Kementerian Keuangan. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Kamis, 30 Januari 2025 | 08:55 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Kenakan BMAD, Sri Mulyani: Lindungi Industri dari Impor Barang Murah

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 08:55 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PIC Coretax Jangan Bingung! DJP Beri Panduan, Bahas Soal Role Akses

Senin, 03 Februari 2025 | 08:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Presiden Trump Siapkan Tarif Bea Masuk untuk Impor dari Uni Eropa

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP