PER-12/PJ/2020

Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE

Redaksi DDTCNews | Senin, 29 Juni 2020 | 22:06 WIB
Resmi Terbit! Ini Batasan Nilai Transaksi & Traffic Pemungut PPN PMSE

Ilustrasi. Warga mengakses layanan film daring melalui gawai di Jakarta, Sabtu (16/5/2020). DJP akan melakukan pungutan PPN sebesar 10% bagi produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa (streaming music, streaming film, aplikasi, games digital dan jasa daring dari luar negeri) oleh konsumen di dalam negeri mulai 1 Juli 2020. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/hp.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menerbitkan beleid baru yang memuat batasan kriteria tertentu pemungut pajak pertambahan nilai (PPN) atas pemanfaatan produk digital dari luar negeri lewat perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Beleid yang dimaksud adalah Peraturan Direktur Jenderal Pajak No.PER-12/PJ/2020. Aturan turunan dari PMK 48/2020 ini ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo pada 25 Juni 2020 dan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Otoritas menegaskan lagi pengenaan PPN atas pemanfaatan barang kena pajak (BKP) tidak berwujud dan/atau jasa kena pajak (JKP) dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean melalui PMSE. PPN dipungut, disetorkan, dan dilaporkan oleh pelaku usaha PMSE yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE.

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

“Direktur Jenderal Pajak menunjuk pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN PMSE … terhadap pelaku usaha PMSE yang telah memenuhi batasan kriteria tertentu dengan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak,” demikian bunyi Pasal 3 ayat (1) beleid tersebut, seperti dikutip pada Senin (29/6/2020).

Penunjukan sebagai pemungut PPN PMSE mulai berlaku awal bulan berikutnya setelah tanggal penetapan keputusan penunjukan. Keputusan Direktur Jenderal Pajak dibuat menggunakan contoh format yang tercantum dalam Lampiran huruf A beleid ini.

Adapun batasan kriteria tertentu meliputi pertama, nilai transaksi dengan pembeli di Indonesia melebihi Rp600 juta dalam setahun atau Rp50 juta dalam sebulan. Kedua, jumlah traffic atau pengakses di Indonesia melebihi 12.000 dalam setahun atau 1.000 dalam sebulan. Kriteria tersebut bisa dipakai salah satu atau keduanya.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan pada awal Juli 2020 akan menunjuk sekitar 6 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Simak juga artikel ‘Tak Hanya 6 Perusahaan, Jumlah Pemungut PPN Digital Bakal Bertambah’.

Keenam pelaku usaha PMSE ini dinilai memenuhi kriteria dan sudah siap menjadi pemungut. Setelah ditunjuk pada awal Juli 2020, para pelaku usaha PMSE tersebut bisa memungut PPN produk digital dari luar negeri mulai 1 Agustus 2020. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

30 Juni 2020 | 19:23 WIB

PR selanjutnya memastikan target potensialnya tercapai

29 Juni 2020 | 23:19 WIB

Menurut saya pribadi, threshold yang ditunjukan dalam peraturan baru ini memberikan ketegasan dan batasan yang akan cepat terlampaui oleh pelaku pmse terutama trend berbelanja online dan aktivitas seluncur pengguna internet tersebut. Bagaimana tidak, trend tersebut sedang digandrungi karena aktivitas diluar rumah sedang dibatasi. Semoga pihak djp memiliki alat pengawasan yang tepat sehingga tidak kecolongan

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan