PROVINSI JAWA TENGAH

Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 13:30 WIB
Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memulai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April 2023.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun bisa langsung mendatangi tempat pelayanan Samsat di seluruh Jateng untuk memperoleh insentif tersebut.

"Untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah, yuk, segera bayar pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat. Mumpung ada program bebas sanksi administrasi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Eddy mengatakan insentif pemutihan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor berlaku pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Kemudian, ada insentif pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, Pemprov Jateng turut memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Insentif ini berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Pada pamflet yang diunggah, dijelaskan pembebasan BBNKB II berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, baik kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

"Monggo rawuh ramai-ramai ke Samsat se-Jawa Tengah," ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data sehingga berstatus bodong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan