PROVINSI JAWA TENGAH

Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 13:30 WIB
Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memulai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April 2023.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun bisa langsung mendatangi tempat pelayanan Samsat di seluruh Jateng untuk memperoleh insentif tersebut.

"Untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah, yuk, segera bayar pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat. Mumpung ada program bebas sanksi administrasi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Eddy mengatakan insentif pemutihan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor berlaku pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Kemudian, ada insentif pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, Pemprov Jateng turut memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Insentif ini berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Pada pamflet yang diunggah, dijelaskan pembebasan BBNKB II berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, baik kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

"Monggo rawuh ramai-ramai ke Samsat se-Jawa Tengah," ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data sehingga berstatus bodong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP