PROVINSI JAWA TENGAH

Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Dian Kurniati | Kamis, 27 April 2023 | 13:30 WIB
Resmi Berlaku! Manfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan Hingga Juni 2023

Ilustrasi.

SEMARANG, DDTCNews - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah resmi memulai program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor pada 26 April 2023.

Plt. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah Eddy S. Bramiyanto program pemutihan dapat dimanfaatkan semua wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Wajib pajak pun bisa langsung mendatangi tempat pelayanan Samsat di seluruh Jateng untuk memperoleh insentif tersebut.

"Untuk seluruh masyarakat Jawa Tengah, yuk, segera bayar pajak kendaraan bermotor di seluruh layanan Samsat. Mumpung ada program bebas sanksi administrasi," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @bapenda_jateng, Kamis (27/4/2023).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Eddy mengatakan insentif pemutihan sanksi administrasi berupa denda pajak kendaraan bermotor berlaku pada 26 April hingga 21 Juni 2023. Kemudian, ada insentif pembebasan tarif progresif pajak kendaraan bermotor pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Selain itu, Pemprov Jateng turut memberikan insentif pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) II. Insentif ini berlaku pada 26 April hingga 22 Desember 2023.

Pada pamflet yang diunggah, dijelaskan pembebasan BBNKB II berlaku atas balik nama mobil dan motor kepemilikan kedua dan seterusnya, baik kendaraan yang berasal dari dalam maupun luar Provinsi Jateng.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

"Monggo rawuh ramai-ramai ke Samsat se-Jawa Tengah," ujarnya.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor juga dapat menjadi momentum bagi wajib pajak untuk menghindari sanksi penghapusan data registrasi kendaraan bermotor. Pasal 74 UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menyatakan kendaraan bermotor yang tidak diregistrasi ulang selama 2 tahun dapat dikenai sanksi penghapusan data sehingga berstatus bodong. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja