BERITA PAJAK SEPEKAN

Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 21 September 2024 | 08:30 WIB
Resmi! Beli Rumah, PPN-nya Masih Ditanggung Pemerintah 100 Persen

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 100% atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun. Topik ini cukup mendapat sorotan dari netizen selama sepekan terakhir.

Perpanjangan masa berlaku insentif PPN DTP yang dimaksud termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 61/2024. Menurut Kemenkeu, fasilitas diberikan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui stimulasi daya beli pada sektor perumahan.

"Untuk mengakselerasi peningkatan pertumbuhan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu diberikan kebijakan tambahan berupa insentif PPN DTP atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun pada bulan September 2024 sampai dengan bulan Desember 2024," bunyi bagian pertimbangan PMK 61/2024.

PPN DTP diberikan sebesar 100% dari PPN yang terutang dari bagian dasar pengenaan pajak sampai dengan Rp2 miliar dengan harga jual paling banyak Rp5 miliar. Fasilitas diberikan mulai masa pajak September 2024 hingga masa pajak Desember 2024.

Sebagaimana PMK sebelumnya, fasilitas PPN DRP diberikan atas rumah tapak atau satuan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp5 miliar yang berada dalam kondisi baru dan siap huni.

Rumah tapak atau satuan rumah susun baru adalah yang sudah mendapatkan kode identitas rumah dan pertama kali diserahkan oleh pengusaha kena pajak (PKP) penjual. Adapun kode identitas rumah disediakan melalui aplikasi yang disediakan oleh Kementerian PUPR dan/atau BP Tapera.

Selain bahasan mengenai perpanjangan PPN DTP, ada pula pemberitaan mengenai rencana pembentukan family office, target tax ratio, nota dinas soal natura, hingga kabar terkini mengenai dugaan kebocoran data wajib pajak. 

Berikut ulasan artikel perpajakan populer dalam sepekan, selengkapnya. 

28.000 Orang Kaya Jadi Sasaran Family Office

Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menilai Indonesia memiliki potensi menarik lebih banyak investasi jika membentuk family office.

Luhut mengatakan saat ini setidaknya 28.000 orang kaya di dunia tengah mencari negara yang paling menarik untuk menempatkan dana. Indonesia pun dapat membentuk family office yang dilengkapi berbagai insentif pajak untuk menarik minat orang kaya agar menempatkan dananya.

"Ada orang bilang kalau kita tidak pajaki, kita dapat apa? Tetapi kalau bilang kita akan pajaki, dia tidak mau ke kita, dia lari ke tempat lain yang memberikan insentif yang bagus. Jadi negara ini harus juga bersiap kompetitif," katanya. (DDTCNews)

Target Tax Ratio 18% di 2045

Rasio perpajakan atau tax ratio Indonesia ditargetkan mencapai 18%-22% pada 2045. Target tersebut termuat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045.

RPJPN 2025-2045 tersebut telah disetujui oleh DPR dan diundangkan Presiden Joko Widodo sebagai UU 59/2024. Target tax ratio ini tidak berubah dari draf RUU RPJPN 2025-2045 yang disampaikan pemerintah kepada DPR.

"Tantangan kebijakan fiskal yang dihadapi di antaranya yaitu masih rendahnya penerimaan negara terutama perpajakan," bunyi UU RPJPN 2025-2045. (DDTCNews)

Nota Dinas Soal Natura Cuma Penegasan

DJP menegaskan penerbitan Nota Dinas Nomor ND-14/PJ/PJ.02/2024 tidak bertujuan untuk mengatur perlakuan PPh atas imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang berbentuk natura dan kenikmatan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan nota dinas tersebut hanyalah berfungsi sebagai panduan bagi petugas pajak dalam hal terdapat wajib pajak yang bertanya mengenai perlakuan PPh atas natura dan kenikmatan.

"Itu menjelaskan kepada teman-teman di bawah [petugas pajak] kalau ditanya wajib pajak. Sudah begitu saja, itu hanya menjelaskan," katanya. (DDTCNews)

Tak Ada Indikasi Kebocoran Data WP secara Langsung

DJP mengeklaim 6 juta data wajib pajak yang diperjualbelikan oleh hacker di Breach Forum tidak berasal dari sistem informasi DJP.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan tidak ada indikasi yang menunjukkan adanya kebocoran sistem informasi DJP.

"Data log access dalam 6 tahun terakhir menunjukkan tidak adanya indikasi yang mengarah kepada kebocoran data langsung dari sistem informasi DJP," katanya. (DDTCNews)

STTR untuk Lindungi Basis Pajak

Indonesia telah resmi menandatangani multilateral instrument (MLI) yang menjadi landasan dari penerapan subject to tax rule (STTR).

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penandatanganan MLI STTR dilaksanakan bersama dengan 42 yurisdiksi lainnya. Menurutnya, MLI STTR menjadi salah satu instrumen dalam Pilar 2 untuk meminimalisasi kompetisi tarif pajak yang tidak sehat.

"Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting bagi suatu negara dan STTR menyediakan jalan bagi negara-negara untuk melindungi basis pajak mereka," katanya. (DDTCNews) (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 16:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:30 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Kejar Kepatuhan Pajak Pelaku UMKM, DJP Perluas ‘Pendampingan’ BDS

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Prabowo Kembali Lantik Pejabat Negara, Ada Raffi Ahmad dan Gus Miftah