PERTUMBUHAN EKONOMI

Resesi Ekonomi, Sri Mulyani: Kita Masih Punya PR yang Besar

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 November 2020 | 13:43 WIB
Resesi Ekonomi, Sri Mulyani: Kita Masih Punya PR yang Besar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Meskipun masuk ke dalam zona resesi, otoritas fiskal menilai realisasi pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 sudah menunjukkan adanya perbaikan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan perekonomian Indonesia pada kuartal III/2020 sebesar minus 3,49% menunjukan tanda perbaikan dari kinerja kuartal sebelumnya minus 5,32%. Tren pembalikan tersebut harus dijaga agar pertumbuhan ekonomi positif.

"Pertumbuhan ekonomi pada kuartal III/2020 yang diumumkan oleh BPS menunjukan adanya pembalikan ekonomi dari kondisi terburuk pada kuartal II/2020," katanya saat pelantikan pejabat di lingkungan Kemenkeu, Kamis (5/11/2020).

Baca Juga:
Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Sri Mulyani menyebut salah satu indikator perbaikan kinerja ekonomi adalah perubahan positif dari konsumsi rumah tangga, realisasi investasi, dan belanja pemerintah. Kinerja komponen-komponen pembentuk produk domestik bruto (PDB) ini lebih baik dari capaian pada kuartal II/2020.

Tren pembalikan ekonomi ke depan, sambungnya, akan dipengaruhi dengan kemampuan pemerintah melakukan akselerasi belanja. Aspek ini, lanjutnya, masih menjadi pekerjaan rumah (PR) pemerintah, terutama terkait dengan pagu anggaran program pemulihan ekonomi nasional (PEN).

"Kita masih punya PR yang besar untuk pemulihan ekonomi nasional yang sudah menunjukan tanda perbaikan. Ini harus terus dijaga dan diperkuat sehingga bisa kembali meningkat ke zona positif," ujarnya kepada para pegawai Kemenkeu.

Baca Juga:
Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Seperti diberitakan sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal III/2020 minus 3,49% (yoy). Performa ini sekaligus menandai masuknya Indonesia dalam zona resesi ekonomi setelah kuartal sebelumnya -5,32%.

Kepala BPS Suhariyanto mengatakan secara kumulatif hingga kuartal III/2020, perekonomian masih terkontraksi 2,03%. Produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku kuartal III/2020 tercatat Rp3.894,7 triliun dan atas dasar harga konstan mencapai Rp2.720,6 triliun. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:30 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kembali Dilantik Jadi Menkeu, Begini Pesan Sri Mulyani kepada Jajaran

Senin, 21 Oktober 2024 | 16:15 WIB KABINET MERAH PUTIH

Anggito: Belum Ada Pembagian Tugas yang Formal Antar Wamenkeu

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN