PENGADILAN PAJAK

Reses Lebaran, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan 27 April-17 Mei

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 15:25 WIB
Reses Lebaran, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan 27 April-17 Mei

Unggahan Sekretariat Pengadilan Pajak di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan menghentikan layanan persidangan pada 27 April hingga 17 Mei 2022.

Dalam pengumumannya, dijelaskan bahwa 27 April hingga 17 Mei 2022 adalah masa reses persidangan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah 27 April sampai dengan 17 Mei 2022, layanan persidangan diberhentikan,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Meski layanan persidangan ditutup, layanan administrasi Sekretariat Pengadilan Pajak pada loket A dan loket C tetap dibuka.

Untuk diketahui, terdapat 3 loket yakni loket A, loket B, dan loket C. Loket A adalah untuk pengajuan banding atau gugatan, sedangkan loket C adalah untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) dan kontra memori PK.

Surat-surat yang memiliki kaitan dengan banding atau gugatan contohnya adalah surat uraian banding, surat tanggapan, surat pernyataan, dan surat-surat lainnya.

Baca Juga:
Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Untuk mendapatkan layanan administrasi, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran harus diajukan sesuai dengan loket dan dikirimkan 2 hari kerja sebelum kedatangan.

Pengumuman jadwal layanan administrasi akan disampaikan melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak pada 1 hari kerja sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Senin, 16 Desember 2024 | 11:06 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN 2023

Kemenkeu Catat Belanja Perpajakan 2023 Tembus Rp362 Triliun, Naik 6,3%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?