Unggahan Sekretariat Pengadilan Pajak di Instagram.
JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan menghentikan layanan persidangan pada 27 April hingga 17 Mei 2022.
Dalam pengumumannya, dijelaskan bahwa 27 April hingga 17 Mei 2022 adalah masa reses persidangan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.
“Dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah 27 April sampai dengan 17 Mei 2022, layanan persidangan diberhentikan,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Senin (4/4/2022).
Meski layanan persidangan ditutup, layanan administrasi Sekretariat Pengadilan Pajak pada loket A dan loket C tetap dibuka.
Untuk diketahui, terdapat 3 loket yakni loket A, loket B, dan loket C. Loket A adalah untuk pengajuan banding atau gugatan, sedangkan loket C adalah untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) dan kontra memori PK.
Surat-surat yang memiliki kaitan dengan banding atau gugatan contohnya adalah surat uraian banding, surat tanggapan, surat pernyataan, dan surat-surat lainnya.
Untuk mendapatkan layanan administrasi, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran harus diajukan sesuai dengan loket dan dikirimkan 2 hari kerja sebelum kedatangan.
Pengumuman jadwal layanan administrasi akan disampaikan melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak pada 1 hari kerja sebelumnya. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.