PENGADILAN PAJAK

Reses Lebaran, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan 27 April-17 Mei

Muhamad Wildan | Senin, 04 April 2022 | 15:25 WIB
Reses Lebaran, Persidangan Pengadilan Pajak Dihentikan 27 April-17 Mei

Unggahan Sekretariat Pengadilan Pajak di Instagram.

JAKARTA, DDTCNews - Sekretariat Pengadilan Pajak akan menghentikan layanan persidangan pada 27 April hingga 17 Mei 2022.

Dalam pengumumannya, dijelaskan bahwa 27 April hingga 17 Mei 2022 adalah masa reses persidangan dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah 27 April sampai dengan 17 Mei 2022, layanan persidangan diberhentikan,” tulis Sekretariat Pengadilan Pajak dalam pengumumannya, Senin (4/4/2022).

Baca Juga:
Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Meski layanan persidangan ditutup, layanan administrasi Sekretariat Pengadilan Pajak pada loket A dan loket C tetap dibuka.

Untuk diketahui, terdapat 3 loket yakni loket A, loket B, dan loket C. Loket A adalah untuk pengajuan banding atau gugatan, sedangkan loket C adalah untuk pengajuan peninjauan kembali (PK) dan kontra memori PK.

Surat-surat yang memiliki kaitan dengan banding atau gugatan contohnya adalah surat uraian banding, surat tanggapan, surat pernyataan, dan surat-surat lainnya.

Baca Juga:
Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Untuk mendapatkan layanan administrasi, wajib pajak harus terlebih dahulu melakukan pendaftaran secara online. Pendaftaran harus diajukan sesuai dengan loket dan dikirimkan 2 hari kerja sebelum kedatangan.

Pengumuman jadwal layanan administrasi akan disampaikan melalui laman resmi Sekretariat Pengadilan Pajak pada 1 hari kerja sebelumnya. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 11:01 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tren Berkas Sengketa Menurut Terbanding/Tergugat di Pengadilan Pajak

Jumat, 18 Oktober 2024 | 20:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa atas Pengajuan Pengurangan Sanksi Bunga

Kamis, 17 Oktober 2024 | 12:39 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Optimalisasi Penerimaan Pajak Tak Boleh Sebabkan Peningkatan Sengketa

Senin, 14 Oktober 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kumpulkan Jajarannya, Sri Mulyani Bahas Isu Strategis Termasuk Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN