Ilustrasi. Gedung DJP.
JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan membentuk unit baru di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).
Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, otoritas mengatakan pembentukan unit baru di Kantor Pusat DJP sebagai akibat dari penyesuaian dinamisasi proses bisnis internal dan eksternal, peraturan-peraturan terkait, fungsi-fungsi yang melekat, serta tingkat risiko.
“Selain melalui pemisahan atau penggabungan fungsi/unit, pelaksanaan penataan organisasi di Kantor Pusat DJP juga dilakukan dengan pembentukan unit baru, namun dengan tanpa menambah jumlah eselon,” tulis DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).
Salah satu unit dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2020. Pasalnya, variasi dan volume transaksi e-commerce semakin berkembang sehingga perlu unit khusus untuk menanganinya.
Kemudian, terkait dengan pengelolaan proyek pembaruan sistem administrasi perpajakan yang memiliki ruang lingkup dan risiko pekerjaan sangat tinggi, sambung DJP, perlu dibentuk pula sebuah dedicated team sebagai pengelola proyek.
“Hal ini merupakan arahan dari menteri keuangan kepada direktur jenderal pajak, bahwa pengelolaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan perlu dilaksanakan secara dedicated,” imbuh DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan melakukan penataan kembali unit-unit dalam lingkup kantor pusat DJP yang mempunyai kemiripan fungsi, baik berupa pemisahan maupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.
Perubahan struktur organisasi yang dibarengi dengan perubahan proses bisnis dan kebijakan model pegawasan akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan DJP.
Pemenuhan kebutuhan kompetensi teknis akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.