TATA KELOLA ORGANISASI

Renstra 2020—2024, DJP Bakal Bentuk Unit Baru di Kantor Pusat

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 10:21 WIB
Renstra 2020—2024, DJP Bakal Bentuk Unit Baru di Kantor Pusat

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan membentuk unit baru di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, otoritas mengatakan pembentukan unit baru di Kantor Pusat DJP sebagai akibat dari penyesuaian dinamisasi proses bisnis internal dan eksternal, peraturan-peraturan terkait, fungsi-fungsi yang melekat, serta tingkat risiko.

“Selain melalui pemisahan atau penggabungan fungsi/unit, pelaksanaan penataan organisasi di Kantor Pusat DJP juga dilakukan dengan pembentukan unit baru, namun dengan tanpa menambah jumlah eselon,” tulis DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Salah satu unit dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2020. Pasalnya, variasi dan volume transaksi e-commerce semakin berkembang sehingga perlu unit khusus untuk menanganinya.

Kemudian, terkait dengan pengelolaan proyek pembaruan sistem administrasi perpajakan yang memiliki ruang lingkup dan risiko pekerjaan sangat tinggi, sambung DJP, perlu dibentuk pula sebuah dedicated team sebagai pengelola proyek.

“Hal ini merupakan arahan dari menteri keuangan kepada direktur jenderal pajak, bahwa pengelolaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan perlu dilaksanakan secara dedicated,” imbuh DJP.

Baca Juga:
WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan melakukan penataan kembali unit-unit dalam lingkup kantor pusat DJP yang mempunyai kemiripan fungsi, baik berupa pemisahan maupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

Perubahan struktur organisasi yang dibarengi dengan perubahan proses bisnis dan kebijakan model pegawasan akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan DJP.

Pemenuhan kebutuhan kompetensi teknis akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Sabtu, 25 Januari 2025 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Pemilik Usaha Meninggal Dunia, Siapa yang Ajukan Sertel di Coretax?

Jumat, 24 Januari 2025 | 10:30 WIB CORETAX SYSTEM

WP Keluhkan soal Penggunaan Coretax DJP, Begini Tanggapan Anggota DPR

Jumat, 24 Januari 2025 | 09:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax System Terus Disempurnakan, Sri Mulyani Minta Dukungan WP

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan