TATA KELOLA ORGANISASI

Renstra 2020—2024, DJP Bakal Bentuk Unit Baru di Kantor Pusat

Redaksi DDTCNews | Senin, 21 September 2020 | 10:21 WIB
Renstra 2020—2024, DJP Bakal Bentuk Unit Baru di Kantor Pusat

Ilustrasi. Gedung DJP. 

JAKARTA, DDTCNews – Otoritas akan membentuk unit baru di Kantor Pusat Ditjen Pajak (DJP).

Dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2020—2024, otoritas mengatakan pembentukan unit baru di Kantor Pusat DJP sebagai akibat dari penyesuaian dinamisasi proses bisnis internal dan eksternal, peraturan-peraturan terkait, fungsi-fungsi yang melekat, serta tingkat risiko.

“Selain melalui pemisahan atau penggabungan fungsi/unit, pelaksanaan penataan organisasi di Kantor Pusat DJP juga dilakukan dengan pembentukan unit baru, namun dengan tanpa menambah jumlah eselon,” tulis DJP, dikutip pada Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Salah satu unit dibentuk untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) sesuai dengan amanat UU No. 2 Tahun 2020. Pasalnya, variasi dan volume transaksi e-commerce semakin berkembang sehingga perlu unit khusus untuk menanganinya.

Kemudian, terkait dengan pengelolaan proyek pembaruan sistem administrasi perpajakan yang memiliki ruang lingkup dan risiko pekerjaan sangat tinggi, sambung DJP, perlu dibentuk pula sebuah dedicated team sebagai pengelola proyek.

“Hal ini merupakan arahan dari menteri keuangan kepada direktur jenderal pajak, bahwa pengelolaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan perlu dilaksanakan secara dedicated,” imbuh DJP.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Seperti diberitakan sebelumnya, DJP juga akan melakukan penataan kembali unit-unit dalam lingkup kantor pusat DJP yang mempunyai kemiripan fungsi, baik berupa pemisahan maupun penggabungan seksi/subdirektorat antardirektorat.

Perubahan struktur organisasi yang dibarengi dengan perubahan proses bisnis dan kebijakan model pegawasan akan berpengaruh terhadap jumlah dan kompetensi sumber daya aparatur yang dibutuhkan DJP.

Pemenuhan kebutuhan kompetensi teknis akan dipenuhi melalui pembentukan jabatan fungsional. Simak pula artikel ‘Ditjen Pajak Bakal Perbanyak Jabatan Fungsional, Ada Apa?’. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra