BERITA PAJAK HARI INI

Rencananya, Sanksi Dihapus Saat Wajib Pajak Sukarela Ungkap Harta

Redaksi DDTCNews | Selasa, 01 Juni 2021 | 08:04 WIB
Rencananya, Sanksi Dihapus Saat Wajib Pajak Sukarela Ungkap Harta

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah akan menghapuskan sanksi bagi wajib pajak yang secara sukarela melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi. Rencana kebijakan pemerintah tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Selasa (1/6/2021).

Rencana yang dikabarkan menjadi skema pengampunan pajak dalam revisi UU KUP ini merupakan bagian dari program peningkatan kepatuhan wajib pajak. Program itu menjadi salah satu dari beberapa pokok substansi reformasi administrasi dan kebijakan.

Rencana skema itu terlihat dari materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran DPR, Senin (31/5/2021). Namun, Sri tidak memberikan penjelasan lebih detail.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

“Saya rasa saya akan skip untuk penerimaan pajak. Nanti mungkin dibahas di Panja nomor 1,” ujar Sri Mulyani.

Dalam materi yang ditampilkan terlihat kesempatan melaporkan atau mengungkapkan secara sukarela kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi wajib pajak dilakukan melalui dua skema.

Pertama, pembayaran pajak penghasilan (PPh) dengan tarif lebih tinggi dari tarif tertinggi pengampunan pajak. Ini berlaku atas pengungkapan harta yang tidak atau belum sepenuhnya diungkapkan dalam pengampunan pajak (tax amnesty).

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Kedua, pembayaran PPh dengan tarif normal. Skema ini berlaku atas pengungkapan harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan orang pribadi tahun pajak 2019. Adapun pembayaran PPh pada kedua skema tanpa pengenaan sanksi.

Selain mengenai program pengungkapan harta secara sukarela, ada pula bahasan mengenai langkah pemerintah yang akan lebih selektif dan terukur dalam pemberian insentif pajak. Kemudian, masih ada pula bahasan tentang reorganisasi instansi vertikal Ditjen Pajak (DJP).

Berikut ulasan berita selengkapnya.

Baca Juga:
Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara
  • Diinvestasikan dalam SBN

Dalam materi pemaparan yang disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada rapat kerja mengenai pembicaraan pendahuluan RAPBN 2022 dan RKP 2022 dengan Badan Anggaran DPR disebutkan akan ada pengenaan tarif yang lebih rendah atas harta yang diungkapkan secara sukarela.

“Pemberian kesempatan kepada wajib pajak untuk melaporkan atau mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela … tanpa pengenaan sanksi, dan diberikan tarif yang lebih rendah apabila harta tersebut diinvestasikan dalam surat berharga negara,” tulis pemerintah dalam materi tersebut. (DDTCNews/Kontan)

  • Kegiatan Ekonomi Strategis

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemberian insentif pajak hanya akan diarahkan kepada kegiatan ekonomi strategis yang memiliki multiplier effect kuat. Nanti, Kementerian Keuangan akan menggandeng Kementerian Investasi dalam mengkaji insentif pajak 2022 tersebut.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

"Dalam hal ini kami bekerja sama dengan Menteri Investasi/BKPM di dalam terus meneliti apakah insentif fiskal benar-benar digunakan dan efektif," katanya. (DDTCNews/Kontan)

  • KPP Berhenti Operasi

Dengan adanya reorganisasi instansi unit vertikal DJP ini, sebanyak 24 KPP Pratama yang dihentikan operasinya dan bergabung ke 24 KPP Pratama lain. Kemudian, sebanyak 9 unit kerja – berupa 1 Kanwil, 5 KPP Pratama, dan 3 KP2KP – berubah nama. Selain itu, ada 18 KPP Madya baru.

Untuk wajib pajak yang terdaftar pada KPP yang dihentikan operasinya dapat mengecek KPP terdaftar yang baru sesuai dengan wilayah administrasi. Pengecekan dapat dilakukan melalui situs web https://www.pajak.go.id/wilayah-administrasi.

Baca Juga:
Jelang Peluncuran, Sri Mulyani Cek Staf yang Lembur Selesaikan Coretax

“Mulai tanggal 24 Mei 2021, pelaksanaan kewajiban perpajakan Saudara/i dilakukan melalui KPP yang baru tersebut,” tulis DJP dalam laman resminya. (DDTCNews)

  • PPN Multitarif

Badan Anggaran DPR memberikan catatan khusus atas usulan pemerintah menerapkan skema PPN multitarif sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022.

Dalam reviu KEM-PPKF 2022, Badan Anggaran menilai PPN dengan tarif lebih dari satu berpotensi menyulitkan pemungutan dan lebih kompleks untuk diterapkan dibandingkan dengan skema PPN tarif tunggal seperti yang berlaku saat ini.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

"Adanya penerapan tarif yang berbeda akan berisiko terhadap kesalahan penerapan tarif. Selain itu, administrasi setiap transaksi bakal lebih sulit. Ini dapat berimplikasi berkurangnya efisiensi PPN," sebut Badan Anggaran. Simak ‘Singgung PPN Multitarif, Banggar DPR Beri Catatan Khusus’. (DDTCNews)

  • Tax Ratio

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan pemerintah akan terus berupaya meningkatkan penerimaan pajak dan rasio pajak (tax ratio) pada 2022 atau lebih baik ketimbang target tahun ini.

Sri Mulyani mengatakan pemerintah telah menyiapkan sejumlah strategi dalam meningkatkan penerimaan pajak. Menurutnya, konsistensi dalam reformasi perpajakan dan pemulihan ekonomi akan meningkatkan rasio perpajakan secara bertahap.

Rasio perpajakan pada 2022 diperkirakan pada kisaran 8,37%-8,42% terhadap produk domestik bruto (PDB) atau lebih tinggi dibandingkan dengan target pada APBN 2021 sebesar 8,18% PDB. Simak ‘Sri Mulyani: Pendapatan Negara Harus Ditingkatkan’. (DDTCNews/Kontan) (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra