INSENTIF PAJAK

Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Ini

Dian Kurniati | Selasa, 02 Februari 2021 | 14:37 WIB
Rencananya, Pengurangan Angsuran PPh Pasal 25 Diberikan Lagi Tahun Ini

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana melanjutkan pemberian insentif pengurangan angsuran PPh Pasal 25 pada tahun ini.

Dalam Siaran Pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan Nomor: 01/KSSK/Pers/2021 disebutkan implementasi kebijakan pada 2021 secara umum merupakan keberlanjutan dari insentif perpajakan yang diberikan di dalam program pemulihan nasional (PEN).

“Yakni keringanan PPh [Pasal] 21 ditanggung pemerintah (DTP), pembebasan dari pemungutan PPh [Pasal] 22 impor, dan keringanan angsuran pajak PPh 25,” bunyi pernyataan KSSK dalam siaran pers tersebut, dikutip pada Selasa (2/2/2021).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Fasilitas perpajakan lainnya adalah perpanjangan atas insentif PPh final jasa konstruksi DTP atas Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) dan insentif PPh final UMKM DTP serta percepatan restitusi PPN.

Selain itu, guna membantu beban biaya produksi dunia usaha, pemerintah juga menyediakan beberapa fasilitas kepabeanan agar memiliki daya saing yang lebih tinggi, seperti fasilitas kawasan berikat (KB) dan kemudahan impor tujuan ekspor (KITE).

Untuk itu, KB memberikan insentif berupa penangguhan bea masuk, dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor. Sementara itu, KITE menyediakan insentif berupa pembebasan atau pengembalian bea masuk serta pajak dalam rangka impor atas barang dan bahan yang diimpor untuk tujuan diolah, dirakit atau pasang dan hasil produksinya untuk tujuan ekspor.

Baca Juga:
WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kebijakan insentif perpajakan pada 2021 secara umum akan terdiri atas kebijakan yang berlaku untuk seluruh sektor (across the board) ataupun yang lebih spesifik untuk sektor-sektor tertentu. Simak ‘Wah, Kelompok Usaha Penerima Insentif Pajak 2021 akan Dirombak’.

“Ini nanti disampaikan di lampiran siaran pers,” imbuh Sri Mulyani.

Dalam lampiran siaran pers KSSK tersebut, kebijakan insentif fiskal mencakup 7 poin. Berikut perinciannya:

Baca Juga:
Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target


Sumber: Lampiran Siaran Pers Rapat Berkala KSSK Nomor: 01/KSSK/Pers/2021. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:30 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Jelang Natal, Pegawai DJP Diminta Tidak Terima Gratifikasi

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP