PROVINSI LAMPUNG

Rencananya Dimulai April 2021, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:13 WIB
Rencananya Dimulai April 2021, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung berencana memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2021.

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan pemerintah provinsi sudah menyampaikan rencana pemberian insentif pajak tersebut. Dia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"April schedule-nya [pemutihan pajak]. Pelaksanaan teknisnya ada di dinas, tapi kesepakatan kami dengan Pemda itu ditargetkan April," katanya, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Fauzan mengatakan DPRD akan segera mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah reses untuk membahas rencana pemutihan pajak kendaraan tersebut. Setelah itu, rencana pemutihan pajak akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Rencana pemutihan kali ini, sebutnya, tidak hanya menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan juga mencakup tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Dia menilai kebijakan itu akan sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Lampung saat ini.

"Masyarakat sangat menunggu pemutihan pajak ini dan tentu ini akan membantu masyarakat yang ekonominya agak sulit akibat terdampak Covid-19," ujarnya, seperti dilansir lampung77.com.

Baca Juga:
Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Sementara dari sisi pemprov, Fauzan menyebut ada keuntungan berupa peningkatan penerimaan pajak daerah. Dengan program pemutihan, akan banyak pemilik kendaraan yang ingin mengikutinya dan membayar pajak pada tahun berjalan.

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan pada tahun ini mencapai Rp1,68 triliun. Angka itu terdiri atas pajak kendaraan bermotor senilai Rp1,06 triliun dan BBNKB senilai Rp624 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 07 Februari 2025 | 08:30 WIB PERPRES 4/2025

Resmi! Samsat Kini Turut Kelola Pembayaran Opsen Pajak Kendaraan

Kamis, 06 Februari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI LAMPUNG

Segera Dilantik, Gubernur Diminta Langsung Bikin Pemutihan Pajak

Selasa, 04 Februari 2025 | 15:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Tagih Tunggakan Pajak 5,4 Juta Kendaraan, Begini Strategi Pemprov

BERITA PILIHAN
Jumat, 07 Februari 2025 | 19:30 WIB PMK 13/2025

Rumah Pindah Tangan Kurang dari Setahun, DJP Bisa Tagih Kembali PPN

Jumat, 07 Februari 2025 | 18:30 WIB CORETAX DJP

Akun WP Badan Tak Bisa Terbitkan Bupot, Harus Lewat PIC Coretax

Jumat, 07 Februari 2025 | 16:00 WIB PMK 11/2025

PMK Omnibus Terbit, Tarif PPN Kegiatan Membangun Sendiri Tetap 2,2%

Jumat, 07 Februari 2025 | 15:07 WIB FOUNDER DDTC DANNY SEPTRIADI

‘Praktik Terbaik dalam Restitusi PPN adalah Immediate Refund System’