PROVINSI LAMPUNG

Rencananya Dimulai April 2021, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:13 WIB
Rencananya Dimulai April 2021, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung berencana memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2021.

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan pemerintah provinsi sudah menyampaikan rencana pemberian insentif pajak tersebut. Dia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"April schedule-nya [pemutihan pajak]. Pelaksanaan teknisnya ada di dinas, tapi kesepakatan kami dengan Pemda itu ditargetkan April," katanya, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Fauzan mengatakan DPRD akan segera mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah reses untuk membahas rencana pemutihan pajak kendaraan tersebut. Setelah itu, rencana pemutihan pajak akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Rencana pemutihan kali ini, sebutnya, tidak hanya menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan juga mencakup tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Dia menilai kebijakan itu akan sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Lampung saat ini.

"Masyarakat sangat menunggu pemutihan pajak ini dan tentu ini akan membantu masyarakat yang ekonominya agak sulit akibat terdampak Covid-19," ujarnya, seperti dilansir lampung77.com.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Sementara dari sisi pemprov, Fauzan menyebut ada keuntungan berupa peningkatan penerimaan pajak daerah. Dengan program pemutihan, akan banyak pemilik kendaraan yang ingin mengikutinya dan membayar pajak pada tahun berjalan.

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan pada tahun ini mencapai Rp1,68 triliun. Angka itu terdiri atas pajak kendaraan bermotor senilai Rp1,06 triliun dan BBNKB senilai Rp624 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 10:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN BARAT

Antisipasi Dampak Opsen, Pemprov Kalbar Beri Keringanan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember