PROVINSI LAMPUNG

Rencananya Dimulai April 2021, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Dian Kurniati | Kamis, 25 Februari 2021 | 12:13 WIB
Rencananya Dimulai April 2021, Ada Pemutihan Pajak Kendaraan

Ilustrasi. 

BANDAR LAMPUNG, DDTCNews – Pemerintah Provinsi Lampung berencana memulai program pemutihan pajak kendaraan bermotor pada April 2021.

Wakil Ketua DPRD Lampung Fauzan Sibron mengatakan pemerintah provinsi sudah menyampaikan rencana pemberian insentif pajak tersebut. Dia berharap program tersebut dapat membantu masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

"April schedule-nya [pemutihan pajak]. Pelaksanaan teknisnya ada di dinas, tapi kesepakatan kami dengan Pemda itu ditargetkan April," katanya, Rabu (24/2/2021).

Baca Juga:
Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Fauzan mengatakan DPRD akan segera mengundang Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setelah reses untuk membahas rencana pemutihan pajak kendaraan tersebut. Setelah itu, rencana pemutihan pajak akan disampaikan dalam rapat paripurna.

Rencana pemutihan kali ini, sebutnya, tidak hanya menghapus denda keterlambatan pajak kendaraan bermotor. Pemutihan juga mencakup tunggakan pajak pada tahun-tahun sebelumnya. Dia menilai kebijakan itu akan sangat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat Lampung saat ini.

"Masyarakat sangat menunggu pemutihan pajak ini dan tentu ini akan membantu masyarakat yang ekonominya agak sulit akibat terdampak Covid-19," ujarnya, seperti dilansir lampung77.com.

Baca Juga:
Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Sementara dari sisi pemprov, Fauzan menyebut ada keuntungan berupa peningkatan penerimaan pajak daerah. Dengan program pemutihan, akan banyak pemilik kendaraan yang ingin mengikutinya dan membayar pajak pada tahun berjalan.

Pemprov Lampung menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan pada tahun ini mencapai Rp1,68 triliun. Angka itu terdiri atas pajak kendaraan bermotor senilai Rp1,06 triliun dan BBNKB senilai Rp624 miliar. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:08 WIB PROVINSI SUMATERA UTARA

Pemprov Ajak Warga Manfaatkan Diskon dan Pemutihan Pajak Kendaraan

Minggu, 20 Oktober 2024 | 12:00 WIB PROVINSI BANTEN

Hingga 21 Desember, Pemprov Beri Pemutihan Pajak Kendaraan dan BBNKB

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:30 WIB PROVINSI MALUKU

Tingkatkan Kepatuhan, Pemprov Ini Beri Pemutihan Denda Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:45 WIB DPR RI

Said Abdullah Kembali Terpilih Jadi Ketua Banggar DPR

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:19 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Kementerian Keuangan Kini di Bawah Langsung Presiden Prabowo

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari