KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rencana Revisi Ketentuan DHE di Dalam Negeri, Begini Kata Sri Mulyani

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Januari 2023 | 16:00 WIB
Rencana Revisi Ketentuan DHE di Dalam Negeri, Begini Kata Sri Mulyani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/12/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/rwa.

JAKARTA, DDTCNews - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan rencana pemerintah untuk merevisi ketentuan soal penempatan devisa hasil ekspor (DHE) di dalam negeri yang selama ini tertuang dalam PP 1/2019.

Menkeu mengatakan perbaikan aturan akan berfokus pada perluasan ruang lingkup sektor yang memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE di dalam sistem keuangan Indonesia. Kendati begitu, Sri Mulyani belum menjabarkan secara terperinci terkait dengan sektor apa saja yang nantinya berkewajiban menempatkan DHE di dalam negeri.

"Kita akan melakukan perubahan terutama menyangkut scope-nya. Nanti kita berkoordinasi dengan para menko terlebih dulu. Kalau untuk aturan dari sisi Indonesia dengan yang lain-lain, akan kita bahas," kata Sri Mulyani usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga:
Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sebelumnya, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Jokowi telah memerintahkan PP 1/2019 tersebut untuk diperbaiki sehingga kinerja positif ekspor Indonesia dapat juga diikuti dengan peningkatan cadangan devisa.

Saat ini, lanjut Airlangga, hanya devisa dari ekspor komoditas perkebunan, kehutanan, pertambangan, dan perikanan yang wajib ditempatkan dalam sistem keuangan Indonesia. Ke depan, sektor usaha yang memiliki kewajiban untuk menempatkan DHE di Indonesia akan diperluas.

"Kami akan memasukkan beberapa sektor, termasuk sektor manufaktur," ujarnya.

Baca Juga:
Direvisi Lagi! Aturan Kepabeanan Atas Impor dan Ekspor Barang Kiriman

Sebagai informasi, eksportir dari barang-barang yang tercakup dalam PP 1/2019 wajib menempatkan DHE SDA di Indonesia ke dalam rekening khusus DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing.

DHE SDA wajib ditempatkan dalam rekening khusus tersebut paling lambat pada akhir bulan ketiga setelah pendaftaran pemberitahuan pabean ekspor. Pemasukan DHE SDA ke Indonesia dilakukan berdasarkan Peraturan Bank Indonesia.

Terdapat insentif pajak berupa tarif PPh final khusus atas bunga deposito yang dananya bersumber dari DHE. Untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang dolar AS, tarif PPh final ditetapkan 10% untuk jangka waktu 1 bulan.

Baca Juga:
Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Kemudian, tarif sebesar 7,5% diberikan untuk jangka waktu 3 bulan, tarif 2,5% untuk jangka waktu 6 bulan, dan tarif 0% untuk jangka waktu lebih dari 6 bulan.

Sementara itu, tarif PPh final untuk bunga deposito yang bersumber dari DHE dalam mata uang rupiah ditetapkan 7,5% untuk jangka waktu 1 bulan. Lalu, tarif 2% untuk jangka waktu 3 bulan dan tarif 0% untuk jangka waktu 6 bulan atau lebih. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 05 Februari 2025 | 12:07 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI 2024

Mobilitas Penduduk Meningkat, Konsumsi Rumah Tangga 2024 Tumbuh 4,94%

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Rabu, 05 Februari 2025 | 19:30 WIB BEA CUKAI PURWOKERTO

DJBC Cegat Mobil Penumpang di Banyumas, Angkut 280.000 Rokok Ilegal

Rabu, 05 Februari 2025 | 19:00 WIB CORETAX SYSTEM

Bukti Potong Dibuat Pakai NPWP Sementara, Perhatikan Konsekuensinya

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 136/2024

Definisi Pajak Tercakup Menurut Ketentuan Pajak Minimum Global

Rabu, 05 Februari 2025 | 18:17 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Pajak Minimum Global? (Update PMK 136/2024)

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pengecer Boleh Jualan Lagi, UMKM Dijamin Tetap Dapat Pasokan Elpiji

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Kendala NIK Tidak Valid di Coretax DJP, Bagaimana Cara Mengatasinya?

Rabu, 05 Februari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Tunda Bea Masuk 25 Persen untuk Produk Asal Kanada dan Meksiko