KEBIJAKAN CUKAI

Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Dian Kurniati | Rabu, 03 November 2021 | 12:21 WIB
Rencana Kenaikan Tarif Cukai Rokok, Ini Kata Dirjen Bea Cukai

Ilustrasi. Pekerja memproduksi rokok Sigaret Kretek Tangan (SKT) di salah satu pabrik rokok di Kudus, Jawa Tengah, Rabu (15/9/2021). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho/aww.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah masih perlu waktu untuk menentukan kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) atau rokok pada 2022.

Dirjen Bea dan Cukai Askolani mengatakan pemerintah akan segera menetapkan peraturan mengenai kebijakan tarif cukai rokok tahun depan. Meski demikian, dia tidak memerinci progres persiapan peraturan yang akan berupa peraturan menteri keuangan (PMK) tersebut.

"Insyaallah nanti sambil selesai dulu penetapan pemerintah," katanya, Rabu (3/11/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Askolani sebelumnya menyatakan tengah melakukan kajian mengenai kebijakan tarif cukai rokok 2022 dan menargetkannya rampung pada Oktober 2021. Menurutnya, pemerintah ingin memastikan kebijakan mengenai kenaikan tarif cukai rokok sejalan dengan semua kebijakan pada tahun depan.

Selain itu, arah kebijakan tarif cukai rokok juga tetap memperhatikan UU APBN 2022 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Askolani menyebut keputusan mengenai tarif cukai rokok 2022 akan disampaikan kepada publik setelah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

"Nanti, ditunggu pada waktunya," ujarnya.

Setiap tahun, pemerintah biasanya melakukan perubahan terhadap tarif cukai rokok. Beberapa dimensi yang dipertimbangkan yakni sisi kesehatan, petani, industri, tenaga kerja, dan penerimaan negara.

Dalam pembahasannya, kajian mengenai kebijakan tarif cukai tersebut juga melibatkan sejumlah lembaga dan kementerian teknis.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Sebagai informasi, target penerimaan cukai pada UU APBN 2022 mencapai Rp203,92 triliun. Angka tersebut naik 13,2% dari target tahun ini yang senilai Rp180,0 triliun.

Adapun pada 2021, pemerintah menetapkan kenaikan tarif cukai rokok rata-rata 12,5%. Kenaikan tersebut lebih rendah dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang mencapai 23% karena salah satunya mempertimbangkan adanya pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

03 November 2021 | 20:47 WIB

Kebijakan kenaikan tarif CHT ini perlu dipertimbangkan mengingat adanya berbagai eksternalitas negatif yang ditimbulkan akibat rokok.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN