KANWIL DJP SUMUT I

Relawan Pajak dari 8 Tax Center dan Tokoh Masyarakat Dikukuhkan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 25 Februari 2022 | 19:58 WIB
Relawan Pajak dari 8 Tax Center dan Tokoh Masyarakat Dikukuhkan

Berfoto bersama dalam acara pelepasan dan pengukuhan relawan pajak.

JAKARTA, DDTCNews – Relawan pajak dari 8 tax center yang berada di lingkungan Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I dikukuhkan pada hari ini, Jumat (25/2/2022).

Pelepasan dan pengukuhan relawan pajak dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi. Dalam sambutannya, dia berterima kasih kepada tax center, konsultan pajak, dan tokoh masyarakat yang mendukung program relawan pajak.

“Ini merupakan program nasional dari DJP untuk menjadikan mahasiswa dan tokoh masyarakat sebagai mitra DJP dalam pelayanan terkait pemenuhan hak dan kewajiban wajib pajak, terutama dalam pengisian SPT PPh orang pribadi 2021 melalui e-filing,” ujarnya, dikutip dari keterangan resmi.

Baca Juga:
Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Eddi berharap mahasiswa yang menjadi relawan pajak menjalankan tugas dan menjadikan program ini sebagai arena pembelajaran dalam menghadapi dunia kerja dan melayani masyarakat. Keterlibatan tokoh masyarakat diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak.

Dalam kesempatan tersebut, Eddi juga menghimbau agar para petugas DJP selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada para relawan pajak. Bimbingan dibutuhkan agar mereka mampu menjalankan tugasnya dengan baik.

Pada tahun ini, tugas relawan pajak bertambah seiring dengan berjalannya program pengungkapan sukarela (PPS) selama Januari – Juni 2022. Program ini merupakan amanat dari UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Eddi berharap para relawan pajak dapat membantu wajib pajak yang mengikuti PPS.

Baca Juga:
Kolaborasi DJP dan PERTAPSI Sumatera Utara I, Beri Edukasi Coretax

Relawan pajak pada tahun ini sebanyak 220 orang, yang terdiri atas 200 mahasiswa dari tax center serta 20 konsultan pajak dan tokoh masyarakat. Kegiatan relawan pajak 2022 berlangsung pada 25 Februari – 30 September 2022. Mereka ditempatkan di seluruh KPP Pratama yang berada di lingkungan Kanwil DJP Sumut I.

Adapun 8 tax center yang mengirimkan mahasiswa menjadi relawan pajak adalah USU, UMSU, Universitas Pembangunan Panca Budi, Universitas Methodist, Universitas HKBP Nommensen, UMN Al Washliyah Medan, Politeknik Wilmar Bisnis Indonesia, Politeknik Negeri Medan.

Kemudian ada konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI dan AKP2I serta tokoh masyarakat yang berasal dari Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Medan, Forum Komunikasi Antar Lembaga (Forkala) Medan dan Masyarakat Indonesia Tionghoa Sumatera Utara (MITSU) Medan. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Jumat, 13 Desember 2024 | 14:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

DJP Jatim II Resmikan Tax Center ITB Ahmad Dahlan

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:45 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS NIAS

Tax Center Universitas Nias Gelar Seminar Coretax dan Pembukuan UMKM

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra