PENERIMAAN PERPAJAKAN

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Tak akan Pengaruhi Penerimaan 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 09:30 WIB
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Tak akan Pengaruhi Penerimaan 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari tidak akan berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi pelunasan cukai 90 hari akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Namun, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

"Relaksasi penundaan 90 hari tidak mempengaruhi penerimaan tahun berjalan karena atas jatuh tempo pembayaran yang melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya tetap dibayar pada tanggal 31 Desember 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Penundaan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Normalnya, penundaan pelunasan cukai diberikan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari ini diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Sepanjang 1 Maret hingga 31 Oktober 2023, DJBC mencatat ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun, yang Rp54,53 triliun di antaranya telah jatuh tempo dan dibayar.

Baca Juga:
Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujar Nirwala.

Hingga September 2023, realisasi cukai senilai Rp150,5 triliun atau 61,34% dari target Rp245,45 triliun. Realisasi cukai ini terkontraksi 5,4% karena dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Selasa, 28 Januari 2025 | 13:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Pangkalan Sarana Operasi Bea dan Cukai?

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini