PENERIMAAN PERPAJAKAN

Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Tak akan Pengaruhi Penerimaan 2023

Dian Kurniati | Sabtu, 11 November 2023 | 09:30 WIB
Relaksasi Pelunasan Pita Cukai Tak akan Pengaruhi Penerimaan 2023

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan pemberian relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari tidak akan berpengaruh terhadap realisasi penerimaan cukai pada 2023.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa DJBC Nirwala Dwi Heryanto mengatakan relaksasi pelunasan cukai 90 hari akan membuat pengusaha memiliki waktu lebih panjang untuk melunasi pembayaran cukai. Namun, besaran cukai yang disetorkan tetap sesuai dengan pita yang dipesan.

"Relaksasi penundaan 90 hari tidak mempengaruhi penerimaan tahun berjalan karena atas jatuh tempo pembayaran yang melewati tanggal 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya tetap dibayar pada tanggal 31 Desember 2023," katanya, dikutip pada Sabtu (11/11/2023).

Baca Juga:
Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

PER-4/BC/2023 mengatur penundaan pelunasan pita cukai 90 hari terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai. Penundaan ini diberikan terhadap pemesanan pita cukai yang diajukan pada 1 Maret 2023 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2023.

Normalnya, penundaan pelunasan cukai diberikan selama 2 bulan terhitung sejak tanggal dokumen pemesanan pita cukai.

Meski demikian, terhadap pemesanan pita cukai dengan penundaan pelunasan selama 90 hari yang jatuh tempo penundaan melewati 31 Desember 2023, jatuh tempo penundaannya akan ditetapkan pada 31 Desember 2023.

Baca Juga:
Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Relaksasi penundaan pita cukai selama 90 hari ini diberikan setelah kepala kantor bea dan cukai menetapkan keputusan pemberian penundaan. Relaksasi ini diberikan berdasarkan permohonan dan perhitungan pagu penundaan yang diajukan.

Perhitungan pagu penundaan tersebut sebesar 4,5 kali dari rata-rata nilai cukai paling tinggi berdasarkan pemesanan pita cukai dalam kurun waktu 6 bulan terakhir atau 3 bulan terakhir. Di sisi lain, pengusaha pabrik juga harus melakukan pembaruan jaminan berdasarkan keputusan pemberian penundaan.

Sepanjang 1 Maret hingga 31 Oktober 2023, DJBC mencatat ada 86 perusahaan telah memanfaatkan relaksasi pelunasan cukai selama 90 hari. Total pagu penundaan pelunasan pita cukai 90 hari yang diberikan mencapai Rp100,91 triliun, yang Rp54,53 triliun di antaranya telah jatuh tempo dan dibayar.

Baca Juga:
Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

"Relaksasi jatuh tempo penundaan 90 hari sangat membantu cash flow pabrik rokok," ujar Nirwala.

Hingga September 2023, realisasi cukai senilai Rp150,5 triliun atau 61,34% dari target Rp245,45 triliun. Realisasi cukai ini terkontraksi 5,4% karena dipengaruhi penurunan produksi hasil tembakau, terutama sigaret kretek mesin (SKM) golongan 1 dan sigaret putih mesin (SPM) golongan 1. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 21 Oktober 2024 | 20:00 WIB KEBIJAKAN CUKAI

Jual Rokok Eceran, Apakah Pedagang Wajib Punya NPPBKC?

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 15:30 WIB BEA CUKAI JAKARTA

Gandeng Satpol PP DKI, Bea Cukai Amankan Jutaan Rokok Ilegal

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Efisiensi Logistik, Pemerintah Kombinaskan INSW dan NLE

Sabtu, 19 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Asistensi Fasilitas Kepabeanan, DJBC Beri Pelatihan Soal IT Inventory 

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN