INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Rumah Mewah Hanya Untungkan Orang Kaya? Ini Kata BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 10:43 WIB
Relaksasi Pajak Rumah Mewah Hanya Untungkan Orang Kaya? Ini Kata BKF

Kepala BKF Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merelaksasi kebijakan terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas hunian. Langkah ini diklaim tidak hanya memberikan efek positif pada kalangan atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan relaksasi kebijakan fiskal untuk penjualan hunian mewah memberikan efek pengganda paling besar. Pasalnya, keuntungan sektor ini lebih banyak ketimbang sektor properti di bawahnya.

“Hunian mewah ini tingkat profitnya besar sekali. Kita berharap ketika mereka [pelaku usaha] mendapat profit kemudian mereka akan bangun yang kelas medium sampai bawah,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Lebih lanjut Suahasil menjelaskan upaya untuk menggairahkan sektor properti menjadi indikator penting pergerakan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor ini berkaitan erat dengan pertumbuhan sektor lain seperti industri makanan minuman, jasa trasportasi, hingga kebutuhan atas infrastruktur penunjang.

Oleh karena itu, relaksasi fiskal salah satunya dialamatkan untuk sektor properti. Dia pun mengatakan tidak hanya hunian kelas atas yang mendapat insentif. Pemerintah juga telah menaikkan batas harga jual hunian yang mendapat pembebasan PPN.

“Sekarang demand [di sektor properti] lemah. Ini yang harus kita gairahkan dengan memberikan insentif,” ungkapnya.

Baca Juga:
BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Pilihan pemberian insentif pajak tersebut, menurut Suahasil, merupakan langkah rasional. Pasalnya, selama ini, sektor properti bergeliat seiring dengan membaiknya harga komoditas di pasar internasional.

“Dulu kita andalkan komoditas. Ketika naik maka otomatis sektor properti ikut naik. Sekarang kita berikan insentif untuk dorongdemand. Jadi pemerintah berikan sinyal untuk menurunkan pungutan dari kami agar pelaku usaha bergerak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% dari harga jual Rp5 miliar—Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Senin, 23 Desember 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Layanan QRIS Kena PPN 12%, Pembeli Tak Kena Beban Pajak Tambahan

Minggu, 22 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

BKF: Ekonomi 2025 Tetap Bakal Tumbuh di Atas 5% Meski PPN Jadi 12%

Minggu, 22 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Soal Daya Saing RI saat Tarif PPN Jadi 12 Persen, Ini Kata Kepala BKF

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201