INSENTIF FISKAL

Relaksasi Pajak Rumah Mewah Hanya Untungkan Orang Kaya? Ini Kata BKF

Redaksi DDTCNews | Senin, 24 Juni 2019 | 10:43 WIB
Relaksasi Pajak Rumah Mewah Hanya Untungkan Orang Kaya? Ini Kata BKF

Kepala BKF Suahasil Nazara. 

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah telah merelaksasi kebijakan terkait pengenaan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) atas hunian. Langkah ini diklaim tidak hanya memberikan efek positif pada kalangan atas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Suahasil Nazara mengatakan relaksasi kebijakan fiskal untuk penjualan hunian mewah memberikan efek pengganda paling besar. Pasalnya, keuntungan sektor ini lebih banyak ketimbang sektor properti di bawahnya.

“Hunian mewah ini tingkat profitnya besar sekali. Kita berharap ketika mereka [pelaku usaha] mendapat profit kemudian mereka akan bangun yang kelas medium sampai bawah,” katanya di Kantor Kemenkeu, seperti dikutip pada Senin (24/6/2019).

Baca Juga:
Ekonomi Sedang Sulit, UMKM Malaysia Minta Tak Ada Pengenaan Pajak Baru

Lebih lanjut Suahasil menjelaskan upaya untuk menggairahkan sektor properti menjadi indikator penting pergerakan ekonomi nasional. Pasalnya, sektor ini berkaitan erat dengan pertumbuhan sektor lain seperti industri makanan minuman, jasa trasportasi, hingga kebutuhan atas infrastruktur penunjang.

Oleh karena itu, relaksasi fiskal salah satunya dialamatkan untuk sektor properti. Dia pun mengatakan tidak hanya hunian kelas atas yang mendapat insentif. Pemerintah juga telah menaikkan batas harga jual hunian yang mendapat pembebasan PPN.

“Sekarang demand [di sektor properti] lemah. Ini yang harus kita gairahkan dengan memberikan insentif,” ungkapnya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Pilihan pemberian insentif pajak tersebut, menurut Suahasil, merupakan langkah rasional. Pasalnya, selama ini, sektor properti bergeliat seiring dengan membaiknya harga komoditas di pasar internasional.

“Dulu kita andalkan komoditas. Ketika naik maka otomatis sektor properti ikut naik. Sekarang kita berikan insentif untuk dorongdemand. Jadi pemerintah berikan sinyal untuk menurunkan pungutan dari kami agar pelaku usaha bergerak,” imbuhnya.

Seperti diketahui, pemerintah menaikkan batasan harga jual hunian yang dikenai pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) 20% dari harga jual Rp5 miliar—Rp10 miliar menjadi Rp30 miliar. Kenaikan ini berlaku mulai 11 Juni 2019.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.86/PMK.010/2019 tentang Perubahan Atas PMK No.35/PMK.010/2017 tentang Jenis Barang Kena Pajak yang Tergolong Mewah Selain Kendaraan Bermotor yang Dikenai PPnBM. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

Rabu, 09 Oktober 2024 | 09:00 WIB KURS PAJAK 09 OKTOBER 2024 - 15 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN