KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi Pajak Dividen, Pemerintah Siapkan 12 Instrumen Investasi

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 13:48 WIB
Relaksasi Pajak Dividen, Pemerintah Siapkan 12 Instrumen Investasi

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperluas instrumen investasi yang bisa dipakai wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas dividen sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan bakal terdapat 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk menikmati fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak.

"Kami akan memberikan fasilitas investasi yang mirip dengan tax amnesty. Dahulu ada 8 instrumen investasi. Nanti, akan ada 12 instrumen investasi,” katanya dalam Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Yunirwansyah menambahkan pemerintah juga menginginkan UMKM untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak. Nanti, dividen yang dipinjamkan ke UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, instrumen investasi yang tertuang pada ayat tersebut antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Menurut Yunirwansyah, rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak itu masih disusun bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Berdasarkan Pasal 111 UU Cipta Kerja, aspek-aspek yang harus diatur melalui PMK tersebut antara lain seperti kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Melalui UU Cipta Kerja, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Bila dividen diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak.

Dividen luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) luar negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak sepanmjang diinvestasikan di Indonesia atau digunakan untuk kegiatan usaha lain di NKRI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra