KEBIJAKAN PAJAK

Relaksasi Pajak Dividen, Pemerintah Siapkan 12 Instrumen Investasi

Muhamad Wildan | Rabu, 16 Desember 2020 | 13:48 WIB
Relaksasi Pajak Dividen, Pemerintah Siapkan 12 Instrumen Investasi

Gedung Ditjen Pajak. (foto: DDTCNews)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah berencana memperluas instrumen investasi yang bisa dipakai wajib pajak untuk mendapatkan fasilitas pembebasan pajak penghasilan atas dividen sebagaimana tertuang dalam UU Cipta Kerja.

Direktur Peraturan Perpajakan II Ditjen Pajak (DJP) Yunirwansyah mengatakan bakal terdapat 12 instrumen investasi yang bisa dimanfaatkan wajib pajak untuk menikmati fasilitas pengecualian dividen dari objek pajak.

"Kami akan memberikan fasilitas investasi yang mirip dengan tax amnesty. Dahulu ada 8 instrumen investasi. Nanti, akan ada 12 instrumen investasi,” katanya dalam Gelar Wicara UU Cipta Kerja Klaster Kemudahan Berusaha Bidang Perpajakan, Rabu (16/12/2020).

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Yunirwansyah menambahkan pemerintah juga menginginkan UMKM untuk mendapatkan manfaat dari fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak. Nanti, dividen yang dipinjamkan ke UMKM juga bisa mendapatkan fasilitas pengecualian tersebut.

Merujuk pada Pasal 12 ayat (3) UU Pengampunan Pajak, instrumen investasi yang tertuang pada ayat tersebut antara lain surat berharga negara (SBN), obligasi BUMN, obligasi lembaga pembiayaan milik pemerintah.

Kemudian, investasi keuangan pada bank persepsi, obligasi swasta yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan, investasi infrastruktur melalui KPBU, investasi sektor riil yang diprioritaskan pemerintah, atau investasi lain yang sah sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga:
Perkuat Kelancaran dan Keamanan Trafik Barang, DJBC Serukan Kolaborasi

Menurut Yunirwansyah, rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur mengenai fasilitas pengecualian dividen sebagai objek pajak itu masih disusun bersama dengan kementerian dan lembaga (K/L) terkait.

Berdasarkan Pasal 111 UU Cipta Kerja, aspek-aspek yang harus diatur melalui PMK tersebut antara lain seperti kriteria, tata cara, dan jangka waktu investasi, tata cara pengecualian pengenaan PPh, dan perubahan batasan dividen yang diinvestasikan.

Melalui UU Cipta Kerja, dividen dari dalam negeri yang diterima oleh orang pribadi bisa dikecualikan dari objek pajak sepanjang diinvestasikan di Indonesia. Bila dividen diterima oleh wajib pajak badan dalam negeri, dividen tersebut sepenuhnya dikecualikan dari objek pajak.

Dividen luar negeri dan penghasilan setelah pajak dari bentuk usaha tetap (BUT) luar negeri juga bisa dikecualikan dari objek pajak sepanmjang diinvestasikan di Indonesia atau digunakan untuk kegiatan usaha lain di NKRI. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

BERITA PILIHAN
Minggu, 26 Januari 2025 | 13:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Tarif Bea Masuk Trump terhadap 2 Negara Ini Lebih Tinggi dari China

Minggu, 26 Januari 2025 | 12:00 WIB KEBIJAKAN BEA DAN CUKAI

PMK 115/2024 Berlaku, Penagihan Kepabeanan dan Cukai Bakal Lebih Mudah

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Bakal Kenakan Bea Masuk 25% atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Minggu, 26 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pembuatan Faktur Pajak Barang Non-Mewah di e-Faktur oleh PKP Tertentu

Minggu, 26 Januari 2025 | 10:30 WIB PERMENDAG 27/2024

Aturan Baru Berlaku! LNSW Ingatkan Pemilik Kargo soal Kewajiban PAB

Minggu, 26 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sri Mulyani: Kebijakan Harga Gas Bumi Kerek Setoran Pajak Perusahaan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:30 WIB PROVINSI LAMPUNG

Ribuan Kendaraan WP Badan Nunggak Pajak, Pemprov Gencarkan Penagihan

Minggu, 26 Januari 2025 | 08:00 WIB PMK 114/2024

DJBC Pertegas Aturan Teknik Sampling pada Audit Kepabeanan dan Cukai