RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Reklasifikasi Pembayaran Jasa & Biaya Bunga Jadi Pembayaran Dividen

Hamida Amri Safarina | Senin, 06 Juli 2020 | 17:21 WIB
Reklasifikasi Pembayaran Jasa & Biaya Bunga Jadi Pembayaran Dividen

RESUME Putusan Peninjauan Kembali (PK) ini merangkum sengketa mengenai reklasifikasi pembayaran jasa teknik dan biaya bunga menjadi pembayaran dividen.

Perlu dipahami, dalam perkara ini, wajib pajak melakukan transaksi jasa dan peminjaman dana dengan pihak X Co yang berkedudukan di Amerika. Pihak X Co memiliki usaha perhotelan yang beroperasi di beberapa negara, salah satunya di Indonesia. Wajib pajak bermaksud untuk membeli hak pengelolaan tersebut dari pihak pengelola sebelumnya.

Otoritas pajak berpendapat jasa teknik yang diberikan oleh X Co merupakan duplikasi dari jasa teknik dan konsultasi yang pernah diberikan oleh pihak Y Co sebelumnya. Apabila pemberian jasa merupakan duplikasi dan stewardship activity maka dianggap tidak ada jasa yang dilakukan sehingga tidak dapat dibiayakan.

Baca Juga:
Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selanjutnya, pembayaran jasa teknik direklasifikasi oleh otoritas menjadi pembayaran dividen. Sementara itu, reklasifikasi pembayaran biaya bunga menjadi pembayaran dividen dilakukan karena transaksi peminjaman sejumlah dana dianggap tidak wajar dan tidak memiliki manfaat ekonomis.

Sebaliknya, wajib pajak menyatakan bahwa tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diserahkan oleh X Co dan Y Co. Pada kenyataannya, terdapat perbedaan dalam pemberian jasa dari masing-masing pihak. Sementara itu, peminjaman sejumlah dana untuk pembelian hak pengelolaan jaringan usaha perhotelan terbukti memberikan manfaat ekonomis yang signifikan.

Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Sementara itu, di tingkat PK, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan dari wajib pajak selaku Pemohon PK.

Baca Juga:
Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Apabila tertarik membaca putusan ini lebih lengkap, kunjungi laman Direktori Putusan Mahkamah Agung atau di sini.

Kronologi
WAJIB pajak mengajukan banding ke Pengadilan Pajak atas keberatannya terhadap penetapan otoritas pajak. Majelis Hakim Pengadilan Pajak berpendapat terdapat dua pokok sengketa dalam perkara ini.

Pertama, reklasifikasi pembayaran jasa teknik menjadi pembayaran dividen. Setelah dilakukan penelitian, Majelis Hakim menilai tidak terdapat kegiatan penyerahan jasa dari X Co kepada wajib pajak. Terkait hal ini, Majelis Hakim Pengadilan Pajak mereklasifikasi pembayaran jasa teknik menjadi pembayaran dividen.

Baca Juga:
Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Kedua, reklasifikasi pembayaran biaya bunga menjadi pembayaran dividen. Berdasarkan data dan fakta, wajib pajak melakukan peminjaman dana ke pihak X Co untuk membeli hak pengelolaan jaringan usaha hotel.

Transaksi tersebut dinilai tidak wajar dan tidak memberikan manfaat ekonomis. Bunga yang timbul karena utang tersebut tidak dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto. Oleh karena itu, wajib pajak harus memotong PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen tersebut.

Berdasarkan pertimbangan di atas, Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutuskan menolak permohonan banding yang diajukan oleh wajib pajak. Dengan keluarnya Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 47845/PP/M.VI/13/2013 tertanggal 22 Oktober 2013, wajib pajak mengajukan Permohonan PK secara tertulis ke Kepaniteraan Pengadilan Pajak pada 5 Februari 2014.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

Pokok sengketa atas perkara ini ialah reklasifikasi pembayaran jasa teknik dan biaya bunga menjadi pembayaran dividen.

Pendapat Pihak yang Bersengketa
Pemohon PK menyatakan keberatan atas pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak. Dalam perkara ini terdapat dua pokok sengketa yakni reklasifikasi pembayaran jasa teknik dan biaya bunga menjadi pembayaran dividen.

Pertama, reklasifikasi pembayaran jasa teknik menjadi pembayaran dividen. Perlu dipahami, Pemohon PK menerima jasa teknik dari dua pihak afiliasinya, yakni X Co yang berkedudukan di Amerika dan Y Co di Singapura. Pemohon PK menyatakan tidak terdapat duplikasi antara jasa yang diserahkan oleh X Co dan Y Co. Pada kenyataannya, ada perbedaan jenis dan cakupan pemberian jasa dari masing-masing pihak.

Baca Juga:
Tunggu Aturan, PPN Makanan-Jasa Premium Tak Langsung Berlaku 1 Januari

Secara umum, pihak X Co memberikan asistensi yang bersifat strategis dalam pengelolaan usaha dan standar operasional. Sementara itu, Y Co memberikan jasa konsultasi atas implementasi ketentuan usaha standar global.

Dalam persidangan, Pemohon PK juga telah memberikan daftar rincian jasa yang diberikan oleh masing-masing pihak afiliasi. Putusan Pengadilan pajak pada tahun-tahun sebelumnya telah mengakui transaksi pembayaran jasa teknik ini dan tidak terutang PPh Pasal 26.

Kedua, reklasifikasi pembayaran biaya bunga menjadi pembayaran dividen. Pemohon meminjam sejumlah dana dari X Co untuk membeli hak pengelolaan jaringan hotel di Indonesia. Hak pengelolaan usaha ini mulanya dimiliki oleh pihak lain dan Pemohon bermaksud membelinya. Harga jual ditentukan dengan menghitung potensi penerimaan calon pemegang kontrak untuk sisa masa berlakunya kontrak tersebut.

Baca Juga:
Sengketa atas Koreksi DPP PPN yang Kurang Dibayar

Dengan adanya pembelian tersebut, Pemohon PK menjadi entitas yang berhak mengelola jaringan usaha X Co di Indonesia. Transaksi pembelian berimplikasi pada tambahan pendapatan Pemohon dan pastinya memberi manfaat ekonomis. Pemohon PK tidak mungkin melakukan pembayaran dividen, baik secara terbuka maupun terselubung, sebab masih negatifnya saldo laba yang ditahan (defisit).

Sebaliknya, Termohon PK menyatakan jasa teknik yang diberikan X Co merupakan duplikasi dari jasa teknik dan konsultasi yang pernah diberikan juga oleh Y Co. Apabila pemberian jasa merupakan duplikasi dan stewardship activity maka dianggap tidak ada jasa yang dilakukan, sehingga tidak dapat dibiayakan. Selanjutnya, Termohon PK melakukan reklasifikasi pembayaran jasa teknik menjadi pembayaran dividen.

Sementara itu, terkait dengan reklasifikasi pembayaran biaya bunga menjadi pembayaran dividen. Dalam hal ini, Pemohon PK meminjam sejumlah dana kepada X Co untuk pembelian hak pengelolaan jaringan usaha hotel. Termohon menilai kegiatan tersebut tidak memiliki manfaat ekonomis dan tidak wajar dilakukan. Oleh karena itu, peminjaman dana beserta bunga utang dan transaksi pembelian tersebut tidak diakui oleh Termohon.

Baca Juga:
Jasa Pendidikan Mewah akan Dikenai PPN, Bagaimana Aturannya Saat Ini?

Pertimbangan Mahkamah Agung
MAHKAMAH Agung berpendapat alasan-alasan permohonan Pemohon PK dapat dibenarkan. Putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan menolak permohonan banding telah bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Terdapat dua pertimbangan Mahkamah Agung sebagai berikut.

Pertama, alasan-alasan atas reklasifikasi pembayaran jasa teknik dan biaya bunga menjadi pembayaran dividen tidak dapat dibenarkan. Dalil-dalil yang diajukan Pemohon PK dalam persidangan dapat menggugurkan fakta-fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan dan pertimbangan hukum di Pengadilan Pajak.

Kedua, berdasarkan P3B antara Indonesia dan Amerika, hak pemajakan atas transaksi jasa teknik berada di Amerika. Transaksi yang dilakukan Pemohon PK dengan pihak afiliasinya dinilai telah sesuai prinsip kewajaran dan memiliki manfaat ekonomis. Oleh karena itu, koreksi Termohon PK dan Putusan Pengadilan Pajak dinilai harus dibatalkan.

Berdasarkan pertimbangan di atas, permohonan PK yang diajukan Pemohon PK dinilai memiliki cukup alasan sehingga Mahkamah Agung menetapkan mengabulkannya. Termohon PK dinyatakan sebagai pihak yang kalah dan dihukum untuk membayar biaya perkara.

(Disclaimer)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:30 WIB MAHKAMAH KONSTITUSI

Banyak Sengketa Pilkada, Uji Materiil UU KUP-Pengadilan Pajak Tertunda

Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 09:08 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra