CORETAX SYSTEM

Rekap Peraturan Perpajakan DDTC Sudah Up-to-date Sesuai PMK 81/2024

Redaksi DDTCNews | Senin, 02 Desember 2024 | 08:40 WIB
Rekap Peraturan Perpajakan DDTC Sudah Up-to-date Sesuai PMK 81/2024

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah Indonesia terus berupaya meningkatkan efisiensi sistem perpajakan melalui pengembangan coretax administration system (CTAS).

Dengan memanfaatkan teknologi terbaru, CTAS diharapkan mampu mengotomatisasi proses bisnis, meningkatkan kualitas pelayanan pajak, dan mendukung pengawasan serta penegakan hukum yang lebih efektif.

Namun, keberhasilan penerapan CTAS tidak hanya bergantung pada infrastruktur teknologi yang canggih, tetapi juga pemahaman yang baik dari wajib pajak. Oleh karena itu, sangat penting bagi wajib pajak untuk memahami cakupan layanan yang disediakan oleh CTAS.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Pemahaman ini akan membantu wajib pajak menavigasi sistem baru dan memanfaatkannya untuk memenuhi kewajiban perpajakan dengan lebih efisien dan tepat waktu.

Sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan pemahaman wajib pajak, Perpajakan DDTC telah mengambil langkah proaktif dengan menyediakan rekapitulasi peraturan terkait dengan coretax.

Rekap ini mencakup daftar lengkap landasan hukum yang mendukung implementasi coretax system, disertai ulasan singkat yang memudahkan pembaca dalam memahami konsep dan manfaat sistem ini.

Baca Juga:
Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Penyajian informasi dalam rekap tersebut dirancang secara rapi, sistematis, dan mudah dibaca oleh berbagai kalangan, baik individu maupun korporasi. Rekap aturan terkait dengan coretax ini merupakan bagian dari peluncuran kanal baru DDTCNews, yakni kanal 'Coretax'.

Tidak hanya itu, Perpajakan DDTC juga telah memperbarui 17 rekap peraturan lainnya. Pembaruan ini dilakukan agar tetap selaras dengan ketentuan terbaru Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 81/2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan.

Langkah ini menunjukkan komitmen Perpajakan DDTC untuk terus memberikan layanan informasi yang relevan, akurat, dan terkini kepada masyarakat. Melalui pembaruan ini, wajib pajak dapat lebih mudah mengakses informasi penting terkait kewajiban perpajakan mereka.

Akses Rekap Peraturan Perpajakan DDTC melalui tautan berikut: https://perpajakan.ddtc.co.id/panduan-pajak/rekap-peraturan/rekap-peraturan-core-tax-administration-system. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?