ADMINISTRASI PAJAK

Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:47 WIB
Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Tampilan kolom rekam bukti penyetoran pada aplikasi e-bupot 21/26. (Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26)

JAKARTA, DDTCNews - Pada perekaman bukti penyetoran melalui e-bupot 21/26, terdapat 2 jenis pembayaran.

Untuk merekam bukti penyetoran, pengguna e-bupot 21/26 masuk pada menu SPT Masa dan memilih submenu Perekaman Bukti Penyetoran. Kemudian, pengguna memilih tahun pajak dan masa pajak. Lalu, pengguna menekan tombol Cek.

“Untuk menambahkan bukti penyetoran tekan tombol Tambah. Di dalam perekaman bukti penyetoran, terdapat 2 jenis pembayaran yaitu surat setoran pajak (SSP) dan pemindahbukuan (Pbk),” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Apabila pembayaran yang dipilih adalah SSP, pengguna perlu mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tahun pajak. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Surat Setoran Pajak untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Apabila bukti pembayaran yang dipilih adalah pemindahbukuan, pengguna perlu mengisi Nomor Bukti Pemindahbukuan. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Pemindahbukuan untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Setelah pengguna mengisi semua bukti penyetoran, sistem akan menampilkan daftar tagihan perekam, baik berdasarkan kode objek pajak (KOP) maupun berdasarkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS).

DJP mengatakan user utama hanya dapat melihat daftar bukti potong yang dibuat oleh dirinya. Namun, user utama memiliki kewenangan untuk melihat resume total bukti potong dan tagihan yang telah dibuat user perekam. Resume itu tanpa disertai dengan detail perincian tiap orang.

“Untuk user utama disediakan menu untuk melihat seluruh rincian tagihan baik yang dibuat oleh dirinya sendiri maupun yang dibuat oleh user perekam (namun hanya terbatas pada nilai total penghasilan bruto dan jumlah PPh terutang),” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Minggu, 20 Oktober 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Hapus NPWP yang Meninggal Dunia, Hanya Bisa Disampaikan Tertulis

Minggu, 20 Oktober 2024 | 08:00 WIB CORETAX SYSTEM

Gencar Edukasi, DJP Harap Pegawai Pajak dan WP Terbiasa dengan Coretax

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja