ADMINISTRASI PAJAK

Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Redaksi DDTCNews | Jumat, 22 Maret 2024 | 15:47 WIB
Rekam Bukti Penyetoran Lewat e-Bupot 21/26? Ada 2 Jenis Pembayaran

Tampilan kolom rekam bukti penyetoran pada aplikasi e-bupot 21/26. (Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26)

JAKARTA, DDTCNews - Pada perekaman bukti penyetoran melalui e-bupot 21/26, terdapat 2 jenis pembayaran.

Untuk merekam bukti penyetoran, pengguna e-bupot 21/26 masuk pada menu SPT Masa dan memilih submenu Perekaman Bukti Penyetoran. Kemudian, pengguna memilih tahun pajak dan masa pajak. Lalu, pengguna menekan tombol Cek.

“Untuk menambahkan bukti penyetoran tekan tombol Tambah. Di dalam perekaman bukti penyetoran, terdapat 2 jenis pembayaran yaitu surat setoran pajak (SSP) dan pemindahbukuan (Pbk),” tulis DJP dalam Petunjuk Penggunaan Aplikasi e-Bupot 21/26, dikutip pada Jumat (22/3/2024).

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Apabila pembayaran yang dipilih adalah SSP, pengguna perlu mengisi Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN) dan tahun pajak. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Surat Setoran Pajak untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Apabila bukti pembayaran yang dipilih adalah pemindahbukuan, pengguna perlu mengisi Nomor Bukti Pemindahbukuan. Kemudian, pengguna menekan tombol Cek Pemindahbukuan untuk mengetahui validitas pembayaran tersebut.

Baca Juga:
Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Jika data yang isikan sesuai dengan data yang terdapat pada sistem DJP maka kolom masa pajak, jenis pajak (MAP), jenis setoran, jumlah setor, dan tanggal setor akan terisi secara otomatis. Kemudian, pengguna menekan tombol Simpan untuk menyimpan data.

Setelah pengguna mengisi semua bukti penyetoran, sistem akan menampilkan daftar tagihan perekam, baik berdasarkan kode objek pajak (KOP) maupun berdasarkan kode akun pajak (KAP)/kode jenis setor (KJS).

DJP mengatakan user utama hanya dapat melihat daftar bukti potong yang dibuat oleh dirinya. Namun, user utama memiliki kewenangan untuk melihat resume total bukti potong dan tagihan yang telah dibuat user perekam. Resume itu tanpa disertai dengan detail perincian tiap orang.

“Untuk user utama disediakan menu untuk melihat seluruh rincian tagihan baik yang dibuat oleh dirinya sendiri maupun yang dibuat oleh user perekam (namun hanya terbatas pada nilai total penghasilan bruto dan jumlah PPh terutang),” tulis DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Rabu, 29 Januari 2025 | 15:00 WIB KELAS PPH PASAL 21 (5)

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) sebagai Batas Pengenaan PPh 21

Rabu, 29 Januari 2025 | 13:00 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

Jelaskan Manfaat Fitur Deposit Pajak di Coretax, KPP Adakan Kelas

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu