KOTA KEDIRI

Regulasi Pajak dan Retribusi Segera Diubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:04 WIB
Regulasi Pajak dan Retribusi Segera Diubah

Perajin menenun dengan bahan baku benang katun impor di Kampung Tenun, Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/10/2020). Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengajukan 4 perubahan peraturan daerah (perda) untuk kebijakan pajak dan retribusi kepada DPRD. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz)

KEDIRI, DDTCNews - Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengajukan 4 perubahan peraturan daerah (perda) untuk kebijakan pajak dan retribusi kepada DPRD Kota Kediri.

Ke-4 raperda tersebut yaitu regulasi terkait dengan detail tata ruang Kota Kediri 2020-2040, perubahan atas Perda No.6/2010 tentang Pajak Daerah, Perda No.3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.

"Perubahan kebijakan diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum pada pelaku usaha. Pemkot akan mengatur ulang batasan omzet yang menjadi objek pajak restoran dan pajak hiburan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar seperti dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Ia menambahkkan regulasi PBB-P2 juga memerlukan pembaruan agar menjamin keadilan dan menekan ketimpangan beban masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa revisi tarif pajak. yang diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.

Abu Bakar melanjutkan kebutuhan merombak kebijakan retribusi jasa umum merupakan ajang konsolidasi retribusi jasa umum di Kediri. Beleid baru akan masuk materi perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Adapun perombakan regulasi perihal perangkat daerah diperlukan agar tercipta sinkronisasi regulasi atas unit kerja. Dengan demikian tidak ada tumpang tindih kewenangan dan penerbitan regulasi SKPD Kota Kediri.

Baca Juga:
Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Sementara itu, penyusunan tata ruang diperlukan untuk meningkatkan daya saing Kota Kediri dalam menarik investasi. Pemkot akan menyusun peta digital yang menjadi panduan peruntukan tata ruang di wilayah Kota Kediri agar memudahkan pelaku usaha melakukan investasi sesuai peruntukan.

"Untuk menunjang kemudahan investasi dengan mempercepat proses transparansi perizinan dan integrasi melalui online single submission, perlu adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital yang lebih detail," imbuhnya seperti dilansir beritajatim.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 08:30 WIB KOTA MEDAN

Kini Ada Opsen, Medan Mulai Aktif Tagih Pajak Kendaraan Bermotor

Kamis, 30 Januari 2025 | 16:00 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Dedi Mulyadi Ingin Pakai 100% Pajak Kendaraan untuk Pembangunan Jalan

Kamis, 30 Januari 2025 | 11:11 WIB INFOGRAFIS PAJAK

9 Jenis Pajak Daerah yang Dipungut Pemkot Tarakan beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 19:30 WIB KONSULTASI PAJAK    

DJP Bisa Tentukan Nilai Harta Berwujud, Ini yang Perlu Diperhatikan

Jumat, 31 Januari 2025 | 19:00 WIB PMK 136/2024

Pajak Minimum Global Bagi WP CbCR Bisa Dinolkan, Begini Kriterianya

Jumat, 31 Januari 2025 | 17:15 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

Wah, Transaksi Intragrup Naik! Perlu Paham Transfer Pricing

Jumat, 31 Januari 2025 | 16:11 WIB CORETAX SYSTEM

Bermunculan Surat Teguran yang Tak Sesuai di Coretax? Jangan Khawatir!

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP