KOTA KEDIRI

Regulasi Pajak dan Retribusi Segera Diubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:04 WIB
Regulasi Pajak dan Retribusi Segera Diubah

Perajin menenun dengan bahan baku benang katun impor di Kampung Tenun, Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/10/2020). Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengajukan 4 perubahan peraturan daerah (perda) untuk kebijakan pajak dan retribusi kepada DPRD. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz)

KEDIRI, DDTCNews - Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengajukan 4 perubahan peraturan daerah (perda) untuk kebijakan pajak dan retribusi kepada DPRD Kota Kediri.

Ke-4 raperda tersebut yaitu regulasi terkait dengan detail tata ruang Kota Kediri 2020-2040, perubahan atas Perda No.6/2010 tentang Pajak Daerah, Perda No.3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.

"Perubahan kebijakan diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum pada pelaku usaha. Pemkot akan mengatur ulang batasan omzet yang menjadi objek pajak restoran dan pajak hiburan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar seperti dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Ia menambahkkan regulasi PBB-P2 juga memerlukan pembaruan agar menjamin keadilan dan menekan ketimpangan beban masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa revisi tarif pajak. yang diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.

Abu Bakar melanjutkan kebutuhan merombak kebijakan retribusi jasa umum merupakan ajang konsolidasi retribusi jasa umum di Kediri. Beleid baru akan masuk materi perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Adapun perombakan regulasi perihal perangkat daerah diperlukan agar tercipta sinkronisasi regulasi atas unit kerja. Dengan demikian tidak ada tumpang tindih kewenangan dan penerbitan regulasi SKPD Kota Kediri.

Baca Juga:
Pemeriksa dan Juru Sita Pajak Perlu Punya Keterampilan Sosial, Kenapa?

Sementara itu, penyusunan tata ruang diperlukan untuk meningkatkan daya saing Kota Kediri dalam menarik investasi. Pemkot akan menyusun peta digital yang menjadi panduan peruntukan tata ruang di wilayah Kota Kediri agar memudahkan pelaku usaha melakukan investasi sesuai peruntukan.

"Untuk menunjang kemudahan investasi dengan mempercepat proses transparansi perizinan dan integrasi melalui online single submission, perlu adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital yang lebih detail," imbuhnya seperti dilansir beritajatim.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

Senin, 21 Oktober 2024 | 11:00 WIB KOTA BALIKPAPAN

Apresiasi Pembayar Pajak, Pemkot Beri Hadiah Sepeda Motor hingga Umrah

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN