KOTA KEDIRI

Regulasi Pajak dan Retribusi Segera Diubah

Redaksi DDTCNews | Senin, 19 Oktober 2020 | 12:04 WIB
Regulasi Pajak dan Retribusi Segera Diubah

Perajin menenun dengan bahan baku benang katun impor di Kampung Tenun, Kelurahan Bandar Kidul, Kota Kediri, Jawa Timur, Kamis (15/10/2020). Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengajukan 4 perubahan peraturan daerah (perda) untuk kebijakan pajak dan retribusi kepada DPRD. (ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/nz)

KEDIRI, DDTCNews - Wali Kota Kediri, Jawa Timur, Abdullah Abu Bakar mengajukan 4 perubahan peraturan daerah (perda) untuk kebijakan pajak dan retribusi kepada DPRD Kota Kediri.

Ke-4 raperda tersebut yaitu regulasi terkait dengan detail tata ruang Kota Kediri 2020-2040, perubahan atas Perda No.6/2010 tentang Pajak Daerah, Perda No.3/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dan perubahan Perda No.7/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kota Kediri.

"Perubahan kebijakan diperlukan untuk meningkatkan kepastian hukum pada pelaku usaha. Pemkot akan mengatur ulang batasan omzet yang menjadi objek pajak restoran dan pajak hiburan," kata Wali Kota Kediri Abdullah Abu Bakar seperti dikutip Jumat (16/10/2020).

Baca Juga:
Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Ia menambahkkan regulasi PBB-P2 juga memerlukan pembaruan agar menjamin keadilan dan menekan ketimpangan beban masyarakat. Untuk itu, perlu dilakukan beberapa revisi tarif pajak. yang diharapkan lebih sesuai dengan kebutuhan hukum dan masyarakat.

Abu Bakar melanjutkan kebutuhan merombak kebijakan retribusi jasa umum merupakan ajang konsolidasi retribusi jasa umum di Kediri. Beleid baru akan masuk materi perubahan terhadap retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor, retribusi pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat.

Adapun perombakan regulasi perihal perangkat daerah diperlukan agar tercipta sinkronisasi regulasi atas unit kerja. Dengan demikian tidak ada tumpang tindih kewenangan dan penerbitan regulasi SKPD Kota Kediri.

Baca Juga:
Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Sementara itu, penyusunan tata ruang diperlukan untuk meningkatkan daya saing Kota Kediri dalam menarik investasi. Pemkot akan menyusun peta digital yang menjadi panduan peruntukan tata ruang di wilayah Kota Kediri agar memudahkan pelaku usaha melakukan investasi sesuai peruntukan.

"Untuk menunjang kemudahan investasi dengan mempercepat proses transparansi perizinan dan integrasi melalui online single submission, perlu adanya penetapan rencana pemanfaatan ruang di daerah dan peta digital yang lebih detail," imbuhnya seperti dilansir beritajatim.com. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Kembangkan Aplikasi CEISALite, Hanya Aktif Jika Hal Ini Terjadi

Sabtu, 28 Desember 2024 | 07:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Login Aplikasi Coretax DJP

Jumat, 27 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

NIB Pelaku Usaha Bisa Berlaku Jadi ‘Kunci’ Akses Kepabeanan, Apa Itu?

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari