Salah satu slide yang dipaparkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat rapat bersama dengan Komisi III DPR.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi terkait dengan golden visa.
Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan golden visa sedang diharmonisasi. PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan menteri hukum dan HAM (permenkumham).
"Bapak Presiden [Joko Widodo] menargetkan akhir bulan ini golden visa sudah keluar [regulasinya]," katanya saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, dikutip pada Kamis (22/6/2023).
Secara umum, golden visa adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tunggal selama 5 hingga 10 tahun. Golden visa diberikan untuk membantu perekonomian nasional.
Silmy menuturkan nantinya terdapat 10 jenis golden visa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi antara lain golden visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris).
Lalu, golden visa WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad. Adapun biaya dari penerbitan golden visa senilai Rp6 juta hingga Rp19 juta, tergantung jenisnya.
"Dari sisi biaya terjangkau, kami sudah bandingkan dengan negara lain," ujar Silmy.
Silmy menambahkan persyaratan untuk memperoleh golden visa bakal lebih berat dibandingkan dengan visa jenis lainnya. Hal ini untuk memastikan orang asing yang menerima golden visa tersebut adalah orang yang memiliki kualitas.
Salah satu syarat yang harus dipenuhi orang asing tersebut ialah wajib menempatkan dananya dalam sistem keuangan Indonesia.
"Uangnya harus masuk ke sistem ekonomi Indonesia, salah satunya perbankan. Begitu masuk, mereka mau gunakan untuk investasi, untuk beli saham, obligasi pemerintah, atau ditabung saja, itu tidak masalah," tutur Silmy.
Guna memantau kepatuhan orang asing pemegang golden visa dalam melaksanakan kewajiban penempatan dana di Indonesia, lanjut Silmy, Ditjen Imigrasi sedang menjajaki kerja sama dengan bank-bank Himbara.
"Jika seseorang mengeluarkan dananya maka otomatis golden visa-nya kami setop. Karena golden visa ini memang jangka waktunya 10 tahun," katanya. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.