KEBIJAKAN PEMERINTAH

Regulasi Golden Visa Bakal Terbit, Targetnya Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 10:30 WIB
Regulasi Golden Visa Bakal Terbit, Targetnya Akhir Bulan Ini

Salah satu slide yang dipaparkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat rapat bersama dengan Komisi III DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi terkait dengan golden visa.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan golden visa sedang diharmonisasi. PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan menteri hukum dan HAM (permenkumham).

"Bapak Presiden [Joko Widodo] menargetkan akhir bulan ini golden visa sudah keluar [regulasinya]," katanya saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Seluruh K/L Diminta Usulkan Revisi Belanja Paling Lambat 14 Februari

Secara umum, golden visa adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tunggal selama 5 hingga 10 tahun. Golden visa diberikan untuk membantu perekonomian nasional.

Silmy menuturkan nantinya terdapat 10 jenis golden visa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi antara lain golden visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris).

Lalu, golden visa WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad. Adapun biaya dari penerbitan golden visa senilai Rp6 juta hingga Rp19 juta, tergantung jenisnya.

Baca Juga:
Soal DPP Nilai Lain atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja, Ini Kata DJP

"Dari sisi biaya terjangkau, kami sudah bandingkan dengan negara lain," ujar Silmy.

Syarat Mendapat Golden Visa Bakal Lebih Berat

Silmy menambahkan persyaratan untuk memperoleh golden visa bakal lebih berat dibandingkan dengan visa jenis lainnya. Hal ini untuk memastikan orang asing yang menerima golden visa tersebut adalah orang yang memiliki kualitas.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi orang asing tersebut ialah wajib menempatkan dananya dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga:
Masyarakat Nonpeserta BPJS Bisa Ikut Pemeriksaan Kesehatan Gratis

"Uangnya harus masuk ke sistem ekonomi Indonesia, salah satunya perbankan. Begitu masuk, mereka mau gunakan untuk investasi, untuk beli saham, obligasi pemerintah, atau ditabung saja, itu tidak masalah," tutur Silmy.

Guna memantau kepatuhan orang asing pemegang golden visa dalam melaksanakan kewajiban penempatan dana di Indonesia, lanjut Silmy, Ditjen Imigrasi sedang menjajaki kerja sama dengan bank-bank Himbara.

"Jika seseorang mengeluarkan dananya maka otomatis golden visa-nya kami setop. Karena golden visa ini memang jangka waktunya 10 tahun," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses