KEBIJAKAN PEMERINTAH

Regulasi Golden Visa Bakal Terbit, Targetnya Akhir Bulan Ini

Muhamad Wildan | Kamis, 22 Juni 2023 | 10:30 WIB
Regulasi Golden Visa Bakal Terbit, Targetnya Akhir Bulan Ini

Salah satu slide yang dipaparkan Dirjen Imigrasi Silmy Karim saat rapat bersama dengan Komisi III DPR.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Imigrasi menyatakan pemerintah akan segera menerbitkan regulasi terkait dengan golden visa.

Dirjen Imigrasi Silmy Karim mengatakan peraturan pemerintah (PP) terkait dengan golden visa sedang diharmonisasi. PP tersebut akan ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan menteri hukum dan HAM (permenkumham).

"Bapak Presiden [Joko Widodo] menargetkan akhir bulan ini golden visa sudah keluar [regulasinya]," katanya saat rapat bersama dengan Komisi III DPR, dikutip pada Kamis (22/6/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Secara umum, golden visa adalah produk keimigrasian yang diberikan kepada orang asing untuk masuk dan tinggal di Indonesia dengan masa tunggal selama 5 hingga 10 tahun. Golden visa diberikan untuk membantu perekonomian nasional.

Silmy menuturkan nantinya terdapat 10 jenis golden visa yang diterbitkan Ditjen Imigrasi antara lain golden visa investor perorangan yang mendirikan perusahaan, investor perorangan yang tidak mendirikan perusahaan, investor perusahaan (direksi atau komisaris).

Lalu, golden visa WNA eks-WNI, WNA keturunan WNI, rumah kedua, global talent, personage, silver hair, dan digital nomad. Adapun biaya dari penerbitan golden visa senilai Rp6 juta hingga Rp19 juta, tergantung jenisnya.

Baca Juga:
Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

"Dari sisi biaya terjangkau, kami sudah bandingkan dengan negara lain," ujar Silmy.

Syarat Mendapat Golden Visa Bakal Lebih Berat

Silmy menambahkan persyaratan untuk memperoleh golden visa bakal lebih berat dibandingkan dengan visa jenis lainnya. Hal ini untuk memastikan orang asing yang menerima golden visa tersebut adalah orang yang memiliki kualitas.

Salah satu syarat yang harus dipenuhi orang asing tersebut ialah wajib menempatkan dananya dalam sistem keuangan Indonesia.

Baca Juga:
PPN Barang Pokok dan Jasa Premium Masih Tunggu Penetapan Aturan Teknis

"Uangnya harus masuk ke sistem ekonomi Indonesia, salah satunya perbankan. Begitu masuk, mereka mau gunakan untuk investasi, untuk beli saham, obligasi pemerintah, atau ditabung saja, itu tidak masalah," tutur Silmy.

Guna memantau kepatuhan orang asing pemegang golden visa dalam melaksanakan kewajiban penempatan dana di Indonesia, lanjut Silmy, Ditjen Imigrasi sedang menjajaki kerja sama dengan bank-bank Himbara.

"Jika seseorang mengeluarkan dananya maka otomatis golden visa-nya kami setop. Karena golden visa ini memang jangka waktunya 10 tahun," katanya. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?