MONGOLIA

Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 11:45 WIB
Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

ULAANBAATAR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia menggandeng Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk melakukan review atas rencana reformasi pajak yang akan dilakukan Mongoloia. IMF diminta meriview aturan pajak atas sektor pertambangan di Mongolia dan mereformasi rezin Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

IMF mengatakan akan memberikan bantuan teknis untuk melakukan perubahan terhadap sistem pajak negara Mongolia. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan membuat sistem perpajakan menjadi lebih efisien.

“Kami akan berupaya untuk membantu Mongolia dalam rencana reformasi pajaknya dan meninjau seluruh sistem pajak yang diterapkan di Mongolia. Proses review akan kami lakukan mulai Agustus 2017,” ujar keterangan IMF, Kamis (8/7).

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

IMF menjelaskan rezim pajak yang tepat untuk pertambangan adalah dengan terus memberikan insentif kepada partisipasi perusahaan asing.

Sebuah tim dari IMF telah disiapkan untuk melakukan review tersebut dan hasil laporam review akan disampaikan pada akhir Desember 2017. Ini akan mencakup reformasi pajak pertambahan nilai dan usulan pemangkasan tarif pajak perusahaan.

Pada 2014, parlemen Mongolia telah menyetujui pengurangan tajam dalam pajak pertambangan emas, serta penghapusan tarif pajak royalti sebagai upaya untuk mengurangi penyelundupan dan penambangan gelap.

Baca Juga:
Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Tarif pajak pertambangan emas, seperti dilansir dalam tax-news.com, telah dipangkas dari 10% menjadi 2,5% bagi para penambang emas yang menjual produksinya melalui bank sentral atau bank komersial yang telah ditetapkan.

Adapun selain pajak dari sektor pertambangan, Mongolia juga meminta IMF untuk meninjau tarif pajak minyak bumi, meningkatkan bea cukai pada kendaraan dan tembakau, membuat rezim pajak penghasilan orang pribadi menjadi progresif, perluasan basis pajak withholding tax, dan rencana kenaikan tarif kontribusi jaminan sosial selama tiga tahun sampai 2020. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

Kamis, 28 November 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Tingkatkan Tax Ratio, Ini Deretan Rekomendasi OECD untuk Indonesia

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?