MONGOLIA

Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 11:45 WIB
Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

ULAANBAATAR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia menggandeng Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk melakukan review atas rencana reformasi pajak yang akan dilakukan Mongoloia. IMF diminta meriview aturan pajak atas sektor pertambangan di Mongolia dan mereformasi rezin Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

IMF mengatakan akan memberikan bantuan teknis untuk melakukan perubahan terhadap sistem pajak negara Mongolia. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan membuat sistem perpajakan menjadi lebih efisien.

“Kami akan berupaya untuk membantu Mongolia dalam rencana reformasi pajaknya dan meninjau seluruh sistem pajak yang diterapkan di Mongolia. Proses review akan kami lakukan mulai Agustus 2017,” ujar keterangan IMF, Kamis (8/7).

Baca Juga:
Penduduk Mulai Menua, Thailand Kembali Dorong Reformasi Sistem Pajak

IMF menjelaskan rezim pajak yang tepat untuk pertambangan adalah dengan terus memberikan insentif kepada partisipasi perusahaan asing.

Sebuah tim dari IMF telah disiapkan untuk melakukan review tersebut dan hasil laporam review akan disampaikan pada akhir Desember 2017. Ini akan mencakup reformasi pajak pertambahan nilai dan usulan pemangkasan tarif pajak perusahaan.

Pada 2014, parlemen Mongolia telah menyetujui pengurangan tajam dalam pajak pertambangan emas, serta penghapusan tarif pajak royalti sebagai upaya untuk mengurangi penyelundupan dan penambangan gelap.

Baca Juga:
Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Tarif pajak pertambangan emas, seperti dilansir dalam tax-news.com, telah dipangkas dari 10% menjadi 2,5% bagi para penambang emas yang menjual produksinya melalui bank sentral atau bank komersial yang telah ditetapkan.

Adapun selain pajak dari sektor pertambangan, Mongolia juga meminta IMF untuk meninjau tarif pajak minyak bumi, meningkatkan bea cukai pada kendaraan dan tembakau, membuat rezim pajak penghasilan orang pribadi menjadi progresif, perluasan basis pajak withholding tax, dan rencana kenaikan tarif kontribusi jaminan sosial selama tiga tahun sampai 2020. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Transisi Pemerintahan Berjalan, DJP Fokus Amankan Penerimaan Pajak

Sabtu, 12 Oktober 2024 | 16:45 WIB CORETAX SYSTEM

Ada Coretax Nanti, WP Tak Perlu ke KPP untuk Ubah Data Perpajakan

Minggu, 29 September 2024 | 11:01 WIB OPINI PAJAK

Reformasi Pajak dalam Transisi Suksesi Pimpinan Nasional

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN