MONGOLIA

Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

Redaksi DDTCNews | Jumat, 09 Juni 2017 | 11:45 WIB
Reformasi Sistem Pajak, Negara Ini Gandeng IMF

ULAANBAATAR, DDTCNews – Pemerintah Mongolia menggandeng Dana Moneter Internasional (International Monetary Fund/IMF) untuk melakukan review atas rencana reformasi pajak yang akan dilakukan Mongoloia. IMF diminta meriview aturan pajak atas sektor pertambangan di Mongolia dan mereformasi rezin Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

IMF mengatakan akan memberikan bantuan teknis untuk melakukan perubahan terhadap sistem pajak negara Mongolia. Hal tersebut bertujuan untuk meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan membuat sistem perpajakan menjadi lebih efisien.

“Kami akan berupaya untuk membantu Mongolia dalam rencana reformasi pajaknya dan meninjau seluruh sistem pajak yang diterapkan di Mongolia. Proses review akan kami lakukan mulai Agustus 2017,” ujar keterangan IMF, Kamis (8/7).

Baca Juga:
Tingkatkan Daya Saing, Menkeu Ini Komitmen Lakukan Reformasi Pajak

IMF menjelaskan rezim pajak yang tepat untuk pertambangan adalah dengan terus memberikan insentif kepada partisipasi perusahaan asing.

Sebuah tim dari IMF telah disiapkan untuk melakukan review tersebut dan hasil laporam review akan disampaikan pada akhir Desember 2017. Ini akan mencakup reformasi pajak pertambahan nilai dan usulan pemangkasan tarif pajak perusahaan.

Pada 2014, parlemen Mongolia telah menyetujui pengurangan tajam dalam pajak pertambangan emas, serta penghapusan tarif pajak royalti sebagai upaya untuk mengurangi penyelundupan dan penambangan gelap.

Baca Juga:
Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Tarif pajak pertambangan emas, seperti dilansir dalam tax-news.com, telah dipangkas dari 10% menjadi 2,5% bagi para penambang emas yang menjual produksinya melalui bank sentral atau bank komersial yang telah ditetapkan.

Adapun selain pajak dari sektor pertambangan, Mongolia juga meminta IMF untuk meninjau tarif pajak minyak bumi, meningkatkan bea cukai pada kendaraan dan tembakau, membuat rezim pajak penghasilan orang pribadi menjadi progresif, perluasan basis pajak withholding tax, dan rencana kenaikan tarif kontribusi jaminan sosial selama tiga tahun sampai 2020. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 08 Desember 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bertemu Menkeu Arab Saudi, Sri Mulyani Bahas Reformasi Perpajakan

Minggu, 08 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Menkeu Thailand Usulkan Tarif PPN Dinaikkan dan PPh Dipangkas

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB UNIVERSITAS BUNDA MULIA

Mahasiswa Jangan Ketinggalan Update Soal Reformasi Pajak Internasional

BERITA PILIHAN
Senin, 03 Februari 2025 | 18:30 WIB PMK 7/2025

Kemenkeu Terbitkan Pedoman Pemeriksaan dan Penagihan Pajak Daerah

Senin, 03 Februari 2025 | 17:30 WIB PMK 136/2024

Ada De Minimis Exclusion, Pajak Minimum Global Bisa Jadi Nol

Senin, 03 Februari 2025 | 16:45 WIB KAMUS PAJAK

Apa Itu Surat Keputusan Pembetulan?

Senin, 03 Februari 2025 | 16:21 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Inflasi Januari Cuma 0,76 Persen, Diskon Listrik Jadi Penyebab

Senin, 03 Februari 2025 | 16:09 WIB KOTA TANJUNGPINANG

Waduh! Pemkot Dituding Bikin Agenda Fiktif Pencetakan Buku Perda Pajak

Senin, 03 Februari 2025 | 15:30 WIB CORETAX DJP

Baru! DJP Rilis Buku Panduan Pembuatan Bukti Potong PPh Via Coretax

Senin, 03 Februari 2025 | 15:21 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ada Titipan Pesan dari Gibran ke Bahlil Soal Elpiji 3 Kg, Apa Isinya?

Senin, 03 Februari 2025 | 15:09 WIB AGENDA PAJAK

Hadapi 2025, DDTC Gelar Seminar Eksklusif di Cikarang

Senin, 03 Februari 2025 | 14:09 WIB CORETAX SYSTEM

Perlu Waktu, Coretax Belum Nyambung ke Seluruh Bank dan Kementerian

Senin, 03 Februari 2025 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah Tata Ulang Lahan Kebun Sawit, Pastikan Kepatuhan Pengusaha