REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Sri Mulyani: Kami Tidak Dapat Melakukannya Sendiri

Dian Kurniati | Kamis, 17 September 2020 | 10:20 WIB
Reformasi Pajak, Sri Mulyani: Kami Tidak Dapat Melakukannya Sendiri

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar pada annualmeeting.adb.org)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengakui Indonesia tidak bisa melakukan reformasi pajak sendiri. Indonesia memerlukan kerja sama dengan negara lain.

Sri Mulyani mengatakan semua negara di Asia-Pasifik memiliki kebutuhan yang sama, yaitu peningkatan penerimaan domestik. Dengan kesamaan tersebut, dia menilai semua negara bisa bekerja sama untuk memperbaiki tax ratio di negara masing-masing.

"Mobilisasi sumber daya domestik sangat penting dibangun di banyak negara anggota ADB (Asian Development Bank), termasuk Indonesia. Kami mereformasi pajak untuk meningkatkan tax ratio yang rendah, tetapi kami tidak dapat melakukannya sendiri," katanya dalam acara ADB Seminar Series 2020, Kamis (17/9/2020).

Baca Juga:
Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Sri Mulyani mengatakan Indonesia telah memulai reformasi pajak untuk memperbaiki tax ratio dan meningkatkan penerimaan pajak. Misalnya, Indonesia selalu kooperatif membahas reformasi pajak pada pertemuan yang diinisiasi international Monetary Fund (IMF), World Bank, dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Selain itu, Indonesia terus bersiap memerangi praktik penggerusan basis pajak dan pengalihan laba (base erosion and profit shifting/BEPS). Indonesia juga memiliki persetujuan penghindaran pajak berganda (P3B) karena Indonesia menganut ekonomi terbuka.

Meski demikian, Sri Mulyani mengatakan tidak semua upaya reformasi pajak bisa dikontrol hanya dari dalam negeri. Dia menilai Indonesia dan negara-negara di kawasan perlu saling bertukar pengalaman dan pengetahuan mengenai kebijakan reformasi pajak.

Baca Juga:
Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Dalam hal ini, menurutnya, Indonesia telah membuat beberapa inisiatif untuk memulai diskusi mengenai reformasi pajak dengan negara-negara Asia-Pasifik.

Sri Mulyani menyebut lebih mudah bagi Indonesia membandingkan kebijakan pajaknya dengan negara-negara terdekat yang berada pada satu kawasan. Menurut dia, upaya memerangi penghindaran pajak juga didukung oleh banyak negara lain di Asia-Pasifik.

"Kami juga membutuhkan banyak dukungan dan benchmarking yang dapat diberikan oleh lembaga multilateral seperti ADB, IMF, dan World Bank," imbuhnya. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:13 WIB KANWIL DJP JAKARTA KHUSUS

Jelang Tutup Tahun, Realisasi Pajak Kanwil Khusus Capai 95% Target

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Senin, 23 Desember 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Kenaikan Tarif PPN, DJP Tetap Optimalkan Penerimaan Tahun Depan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?