KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak, Pemerintah Bakal Revisi Tarif PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 16:30 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Bakal Revisi Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan orang pribadi.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah menyatakan reformasi PPh orang pribadi dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Pada laporan Indonesia Economic Prospects pada Juli 2020, World Bank sempat menyarankan Indonesia untuk menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas 4 lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku.

Kala itu, World Bank mengusulkan tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 35%. Dalam KEM PPKF 2022, pemerintah juga menyatakan reformasi PPh orang pribadi akan dilakukan melalui peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

"Penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang perlu terus ditingkatkan," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Merujuk pada data realisasi penerimaan pajak tahun 2020 pada dokumen APBN KiTa edisi Januari 2021, PPh orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak yang mampu tumbuh di tengah kontraksi penerimaan pajak.

Pada 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.069,98 triliun atau turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Pada saat bersamaan, realisasi penerimaan dari PPh orang pribadi tercatat Rp11,56 triliun, naik 3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 23:13 WIB

Yang perlu direvisi yi batas PTKP sesuaikan dgn hitungan by hidup yg realisitis. Mosok Anak yg masih sekolah kuliah di kasih PTKP cuman 5 % dari penghasilan. Kedua. u UMKM sebaiknya dari awal terdafar dikasih waktu ... klo yg sekarang lgs dikenakan 0,5% dari Omset. Coba klo dagangannya itu barang yang laku spt rokok, pulsa dan bahan pokok makanan ... khan gak logis. Tujuannya mrk biar gemuk dulu baru dipajakin. Tarif tunggal akan tidak sesuai dgn "azas equality". Sebaiknya ada gradasi lagi paling tidak tiga lapis. Ke 3. Kompensasi kerugian perlu dibahas u kalangan SME (small Medium enterprise). Ke 4 Capital gain u kelompok richmen sebaiknya tetap menjadi obyek pajak penghasilan. Untuk itu perlu ditinjau lagi masyalah PPh final transaksi di bursa efek.. krn fenomenanya bhw mereka yg kaya tambah semakin kaya. Apalgi penghasilan deviden (offshore) dll gak jadi obyek lagi. Ke 5 Tijau ulang ttg fasilitas perpajakan bg Investor asing dlm Koorporasi scr keseluruhan.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja