KEBIJAKAN PAJAK

Reformasi Pajak, Pemerintah Bakal Revisi Tarif PPh Orang Pribadi

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 16:30 WIB
Reformasi Pajak, Pemerintah Bakal Revisi Tarif PPh Orang Pribadi

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan orang pribadi.

Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah menyatakan reformasi PPh orang pribadi dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022, Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Pada laporan Indonesia Economic Prospects pada Juli 2020, World Bank sempat menyarankan Indonesia untuk menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas 4 lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku.

Kala itu, World Bank mengusulkan tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 35%. Dalam KEM PPKF 2022, pemerintah juga menyatakan reformasi PPh orang pribadi akan dilakukan melalui peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.

"Penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang perlu terus ditingkatkan," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022.

Baca Juga:
Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Merujuk pada data realisasi penerimaan pajak tahun 2020 pada dokumen APBN KiTa edisi Januari 2021, PPh orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak yang mampu tumbuh di tengah kontraksi penerimaan pajak.

Pada 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.069,98 triliun atau turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Pada saat bersamaan, realisasi penerimaan dari PPh orang pribadi tercatat Rp11,56 triliun, naik 3%. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

20 Mei 2021 | 23:13 WIB

Yang perlu direvisi yi batas PTKP sesuaikan dgn hitungan by hidup yg realisitis. Mosok Anak yg masih sekolah kuliah di kasih PTKP cuman 5 % dari penghasilan. Kedua. u UMKM sebaiknya dari awal terdafar dikasih waktu ... klo yg sekarang lgs dikenakan 0,5% dari Omset. Coba klo dagangannya itu barang yang laku spt rokok, pulsa dan bahan pokok makanan ... khan gak logis. Tujuannya mrk biar gemuk dulu baru dipajakin. Tarif tunggal akan tidak sesuai dgn "azas equality". Sebaiknya ada gradasi lagi paling tidak tiga lapis. Ke 3. Kompensasi kerugian perlu dibahas u kalangan SME (small Medium enterprise). Ke 4 Capital gain u kelompok richmen sebaiknya tetap menjadi obyek pajak penghasilan. Untuk itu perlu ditinjau lagi masyalah PPh final transaksi di bursa efek.. krn fenomenanya bhw mereka yg kaya tambah semakin kaya. Apalgi penghasilan deviden (offshore) dll gak jadi obyek lagi. Ke 5 Tijau ulang ttg fasilitas perpajakan bg Investor asing dlm Koorporasi scr keseluruhan.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?