Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Guna menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil, pemerintah tengah mempertimbangkan untuk mengubah lapisan penghasilan kena pajak dan memperbaiki tarif pajak penghasilan orang pribadi.
Dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pemerintah menyatakan reformasi PPh orang pribadi dilakukan dengan meningkatkan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.
"Pemerintah juga berencana menambah layer pendapatan dan memperbaiki tarif PPh orang pribadi untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih sehat dan adil," tulis pemerintah pada KEM-PPKF 2022, Kamis (20/5/2021).
Pada laporan Indonesia Economic Prospects pada Juli 2020, World Bank sempat menyarankan Indonesia untuk menetapkan lapisan penghasilan kena pajak baru di atas 4 lapisan penghasilan kena pajak yang saat ini berlaku.
Kala itu, World Bank mengusulkan tarif tertinggi PPh orang pribadi sebesar 35%. Dalam KEM PPKF 2022, pemerintah juga menyatakan reformasi PPh orang pribadi akan dilakukan melalui peningkatan kualitas basis data, pelayanan, dan simplifikasi administrasi.
"Penggalian potensi dan peningkatan administrasi pengelolaan PPh orang pribadi menjadi bagian yang perlu terus ditingkatkan," sebut pemerintah dalam dokumen KEM-PPKF 2022.
Merujuk pada data realisasi penerimaan pajak tahun 2020 pada dokumen APBN KiTa edisi Januari 2021, PPh orang pribadi merupakan satu-satunya jenis pajak yang mampu tumbuh di tengah kontraksi penerimaan pajak.
Pada 2020, realisasi penerimaan pajak tercatat Rp1.069,98 triliun atau turun 20% dari periode yang sama tahun lalu. Pada saat bersamaan, realisasi penerimaan dari PPh orang pribadi tercatat Rp11,56 triliun, naik 3%. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
Yang perlu direvisi yi batas PTKP sesuaikan dgn hitungan by hidup yg realisitis. Mosok Anak yg masih sekolah kuliah di kasih PTKP cuman 5 % dari penghasilan. Kedua. u UMKM sebaiknya dari awal terdafar dikasih waktu ... klo yg sekarang lgs dikenakan 0,5% dari Omset. Coba klo dagangannya itu barang yang laku spt rokok, pulsa dan bahan pokok makanan ... khan gak logis. Tujuannya mrk biar gemuk dulu baru dipajakin. Tarif tunggal akan tidak sesuai dgn "azas equality". Sebaiknya ada gradasi lagi paling tidak tiga lapis. Ke 3. Kompensasi kerugian perlu dibahas u kalangan SME (small Medium enterprise). Ke 4 Capital gain u kelompok richmen sebaiknya tetap menjadi obyek pajak penghasilan. Untuk itu perlu ditinjau lagi masyalah PPh final transaksi di bursa efek.. krn fenomenanya bhw mereka yg kaya tambah semakin kaya. Apalgi penghasilan deviden (offshore) dll gak jadi obyek lagi. Ke 5 Tijau ulang ttg fasilitas perpajakan bg Investor asing dlm Koorporasi scr keseluruhan.