AMERIKA SERIKAT

Reformasi Birokrasi Pajak Bakal Hapus 298 Peraturan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 06 Maret 2018 | 14:19 WIB
Reformasi Birokrasi Pajak Bakal Hapus 298 Peraturan

Sekretaris Kementerian Keuangan AS Steve Mnuchin

WASHINGTON, DDTCNews – Kementerian Keuangan Amerika Serikat (AS) berencana untuk menghapus 298 kebijakan terkait pajak termasuk ke dalam Code of Federal Regulations (CFR). Penyederhanaan aturan ini tertulis di dalam proposal yang diberikan oleh Internal Revenue Services (IRS).

Sekretaris Kementerian Keuangan AS Steve Mnuchin mengatakan proposal penghapusan aturan pajak tersebut merupakan respons IRS terhadap dua perintah Presiden Donald Trump tahun lalu untuk mengurangi beban dan menyederhanakan aturan pajak.

“Kami ingin memastikan adanya sistem pajak yang mendorong pertumbuhan ekonomi. Ada 298 peraturan yang diusulkan untuk dieliminasi karena tidak berguna," ujarnya di Washington, Senin (5/3).

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Lebih lanjut, dari 298 ketentuan yang diajukan untuk dihapus tadi, terdapat 79 yang akan direvisi. Adapun landasan perubahan peraturan disebabkan oleh implementasinya yang sama sekali tidak bisa diterapkan untuk kondisi saat ini, bahkan untuk masa mendatang.

Beberapa di antaranya sebagai berikut, ketentuan pembebasan pajak untuk dividen dari saham pada tahun 1942, undang-undang yang mengatur pembebasan cukai pada tahun 1965, undang-undang reformasi pajak tahun 1976, kemudian ketentuan terkait reformasi pajak pada tahun 1986.

"Title 26 dalam CFT akan menjadi lebih sederhana dengan disetujuinya proposal IRS, sehingga akan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak AS," tutupnya.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Senin, 23 Desember 2024 | 15:45 WIB STATISTIK KEBIJAKAN PAJAK

Pelayanan Kesehatan Medis Bebas PPN Indonesia, Bagaimana di Asean?

Senin, 23 Desember 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Keterangan Tertulis DJP soal Penyesuaian Tarif PPN, Unduh di Sini

Sabtu, 21 Desember 2024 | 19:12 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Alternatif Optimalisasi PPN: Simulasi Ketika Threshold PKP Diturunkan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?