RUU HKPD

Redesain Desentralisasi Fiskal Disarankan Masuk dalam RUU HKPD

Dian Kurniati | Rabu, 07 Juli 2021 | 20:04 WIB
Redesain Desentralisasi Fiskal Disarankan Masuk dalam RUU HKPD

Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Mantan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Djohermansyah Djohan menyarankan pemerintah dan DPR agar memasukkan pasal tentang desain ulang desentralisasi fiskal dalam RUU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

Djohermansyah mengatakan pemerintah perlu melakukan upaya lebih untuk mendorong pemerintah daerah agar memiliki kemandirian fiskal. Menurutnya, praktik yang selama ini berjalan belum cukup efektif karena hanya ada satu pemda yang tergolong sangat mandiri.

"Perlu desain ulang praktik desentralisasi fiskal kita, terutama pelimpahan tanggung jawab pengeluaran yang memadai. Ini harus clear," katanya dalam rapat bersama Komisi XI DPR, Rabu (7/7/2021).

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Djohermansyah mengatakan ketergantungan pemda kepada pemerintah pusat masih sangat tinggi. Hingga saat ini, hanya Kabupaten Badung yang tergolong sangat mandiri dari sisi fiskal.

Sementara itu, ada 8 provinsi dan 2 kota yang tergolong mandiri serta 18 provinsi dan 36 kabupaten/kota dengan kondisi fiskal menuju mandiri. Adapun pemda yang belum tergolong mandiri ada 8 provinsi dan 458 kabupaten/kota.

Ketidakmandirian fiskal tersebut disebabkan beberapa hal, seperti PAD yang kecil sedangkan belanjanya besar, penerimaan pajak daerah rendah, kesenjangan wilayah atau terjadi bencana, dana bagi hasil (DBH) rendah, serta banyak program tidak tepat sasaran.

Baca Juga:
Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Dengan berbagai masalah tersebut, dia menyarankan agar RUU HKPD memuat pasal yang memberikan kejelasan praktik desentralisasi fiskal, terutama mengenai peran dan tugas pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Dia berharap RUU tersebut mampu menyempurnakan ketentuan yang ada pada UU Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dan UU Pajak dan Retribusi Daerah (PDRD),

Redesain desentralisasi fiskal juga perlu dilakukan dengan mengalokasikan sumber pendapatan yang sesuai dan memadai. Dalam hal ini, pemda harus diberikan kewenangan memungut jenis pajak yang basisnya tidak bergerak serta fleksibilitas dalam menentukan tarif.

Baca Juga:
Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

Kemudian, transfer antartingkat pemerintah harus berjalan secara komprehensif dan dinamis. Menurut Djohermansyah, transfer perlu diatur untuk mengatasi kesenjangan fiskal dan mendorong kemandirian fiskal daerah.

Mengenai pinjaman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemda, dia mengingatkan agar dilakukan secara sehat dan bijaksana. Walaupun dalam situasi pandemi Covid-19, penerapan batasan anggaran dan kontrol yang ketat perlu diterapkan untuk meminimalkan setiap risiko.

Selain mendesain ulang desentralisasi fiskal, Djohermansyah juga merekomendasikan perbaikan skema pengelolaan keuangan pusat dan daerah. Misalnya, pada DBH minyak bumi, dapat ditingkatkan dari 15% menjadi 35%.

Baca Juga:
Ratusan ASN Nunggak PBB, Pemda Gencarkan Penagihan dan Siapkan Sanksi

Selain itu, lanjutnya, pemerintah juga perlu mempertimbangkan pemberian DBH baru untuk provinsi penghasil kelapa sawit. Pasalnya, selama ini, Riau dan provinsi-provinsi di Kalimantan sering mengeluhkan porsi DBH yang tidak memadai walaupun mereka penghasil komoditas kelapa sawit.

“Mungkin harus dikaitkan juga dengan daerah yang seperti apa atau daerah penghasil apa," ujarnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DAERAH KHUSUS JAKARTA

Opsen Pajak Kendaraan Tidak Berlaku di Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?